Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan
Tiga.
Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan biasa disingkat Ditjen Pothan adalah unit eselon I di bawah Kementerian Pertahanan. Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan memiliki tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang potensi pertahanan.[2]
Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia | |
---|---|
Susunan organisasi | |
Direktur Jenderal | Dr. Drs. Sutrimo, MM, M.Si[1] |
Kantor pusat | |
Jl. Tanah Abang Timur No.8 Jakarta Pusat | |
Situs web | |
pothan |
Adapun fungsi Direktorat Jenderal ini adalah:
- Penyiapan perumusan kebijakan departemen di bidang potensi pertahanan;
- Penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang potensi pertahanan;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan kesadaran bela negara, potensi sumber daya manusia, potensi sumber daya alam dan buatan serta potensi sarana dan prasarana;
- Pemberian bimbingan, supervisi teknis, perizinan dan evaluasi di bidang potensi pertahanan;
- Administrasi dan manajemen Ditjen.
Struktur Organisasi
Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan terdiri dari:
- Sekretariat Direktorat Jenderal;
- Direktorat Bela Negara;
- Direktorat Komponen Pendukung;
- Direktorat Komponen Cadangan;
- Direktorat Teknologi Industri Pertahanan;
- Direktorat Veteran;
Referensi
- ^ "Pimpinan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia". Kementerian Pertahanan Republik Indonesia. Diakses tanggal 24 Februari 2015.
- ^ Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan Kedudukan, tugas dan fungsi