Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan biasa disingkat Ditjen Pothan adalah unit eselon I di bawah Kementerian Pertahanan. Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan memiliki tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang potensi pertahanan.[2]

Direktorat Jenderal
Potensi Pertahanan
Kementerian Pertahanan
Republik Indonesia
Susunan organisasi
Direktur JenderalDr. Drs. Sutrimo, MM, M.Si[1]
Kantor pusat
Jl. Tanah Abang Timur No.8 Jakarta Pusat
Situs web
pothan.kemhan.go.id

Adapun fungsi Direktorat Jenderal ini adalah:

  1. Penyiapan perumusan kebijakan departemen di bidang potensi pertahanan;
  2. Penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang potensi pertahanan;
  3. Pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan kesadaran bela negara, potensi sumber daya manusia, potensi sumber daya alam dan buatan serta potensi sarana dan prasarana;
  4. Pemberian bimbingan, supervisi teknis, perizinan dan evaluasi di bidang potensi pertahanan;
  5. Administrasi dan manajemen Ditjen.

Struktur Organisasi

Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan terdiri dari:

  1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
  2. Direktorat Bela Negara;
  3. Direktorat Komponen Pendukung;
  4. Direktorat Komponen Cadangan;
  5. Direktorat Teknologi Industri Pertahanan;
  6. Direktorat Veteran;

Referensi

  1. ^ "Pimpinan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia". Kementerian Pertahanan Republik Indonesia. Diakses tanggal 24 Februari 2015. 
  2. ^ Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan Kedudukan, tugas dan fungsi

Pranala luar