Harjono
ahli hukum dan hakim konstitusi Indonesia
Dr. Harjono, S.H., MCL. (lahir 31 Maret 1948) adalah mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.[1] Ia tetap vokal dalam urusan peradilan di Indonesia bahkan setelah pensiun, dan menyatakan dukungan atas proses mempermalukan secara publik sebagai hukuman bagi orang yang dihukum karena korupsi.[2] Pada tahun 2016, ia juga muncul kembali di hadapan Mahkamah Konstitusi sebagai saksi ahli yang mendukung Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dalam sidang uji materi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah mengenai pasal cuti bagi petahana di masa kampanye pilkada yang diajukan oleh Basuki.[3][4]
Harjono | |
---|---|
[[Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum]] 2 | |
Mulai menjabat 12 Juni 2017 | |
Pengganti Petahana | |
Hakim Konstitusi Indonesia | |
Masa jabatan 16 Agustus 2003 – 16 Agustus 2008 | |
Masa jabatan 3 Maret 2009 – 20 Maret 2014 | |
Pengganti Petahana | |
Informasi pribadi | |
Lahir | 31 Maret 1948 Nganjuk, Jawa Timur, Indonesia |
Almamater | Universitas Airlangga (Dr & SH) Sekolah Hukum Universitas Metodis Selatan (MCL) |
Sunting kotak info • L • B |
Referensi
- ^ HAKIM KONSTITUSI PERIODE SEBELUMNYA Situs web Mahkamah Konstitusi RI, diakses 31 Mei 2018
- ^ Ina Parlina and Hans Nicholas Jong, To fight graft, can we shame the shameless?. Jakarta Post. 30 September 2016.
- ^ Ahli Mendukung Permohonan Uji Materi Cuti Petahana yang Diajukan Ahok Kompas. 27 September 2016.
- ^ Jakarta Post News Desk. Ahok’s judicial review supported by former justice, law expert. Jakarta Post. 26 September 2016.