Kerja sama tertingkatkan
Artikel ini sedang dalam perbaikan. Untuk menghindari konflik penyuntingan, mohon jangan melakukan penyuntingan selama pesan ini ditampilkan. Halaman ini terakhir disunting oleh Nasrie (Kontrib • Log) 2352 hari 1195 menit lalu. |
Kerja sama tertingkatkan (bahasa Inggris: Enhanced cooperation) adalah prosedur di mana minimal 9 negara Uni Eropa (UE) diizinkan mengambil langkah-langkah integrasi[1] atau kerja sama tingkat lanjut dalam lingkungan struktur UE tanpa perlu melibatkan negara-negara UE lainnya. Dengan prosedur ini mereka dapat mengambil langkah dengan kecepatan serta tujuan-tujuan yang berbeda. Prosedur ini dirancang untuk menanggulangi stagnasi, ketika suatu usulan diblokir oleh satu atau sekelompok kecil negara yang tidak ingin menjadi bagian dalam inisiatif tersebut. Kewenangan kerja sama tertingkatkan tidak dapat melampaui kewenangan selain yang diizinkan oleh Perjanjian Uni Eropa. Negara dapat memilih untuk bekerja sama dalam salah satu bidang yang dicakup oleh Perjanjian, kecuali bidang di mana UE memiliki kewenangan eksklusif dan kebijakan luar negeri dan keamanan. Otorisasi untuk melaksanakan kerja sama tertingkatkan diberikan oleh Dewan, atas usulan dari Komisi setelah mendapat persetujuan dari Parlemen Eropa. Sejak Februari 2013, prosedur ini digunakan di bidang hukum perceraian, paten, pengaturan harta pasangan internasional, jaksa publik Eropa, juga untuk bidang pajak transaksi keuangan.[2][3][4]
Sejarah
Ketentuan mengenai kerja sama tertingkatkan diperkenalkan dalam Perjanjian Amsterdam yang ditandatangani pada 1997 (disebut clooser cooperation hingga Perjanjian Nice). Perjanjian Amsterdam menetapkan aturan umum untuk persetujuan kerja sama tertingkatkan yang terbilang ketat. Kerjasama tertingkatkan hanya dapat dipergunakan sebagai "pilihan terakhir", dan mayoritas negara anggota harus bergabung dalam prosesnya serta langkah apa pun yang ditetapkan tidak boleh mempengaruhi UE. Perjanjian Nice menyederhanakan kerja sama tertingkatkan dengan batas minimal negara anggota yang berpartisipasi sebanyak delapan negara. Meskipun prosedur ini sudah diperkenalkan dalam Perjanjian Amsterdam, dan disederhanakan dalam Perjanjian Nice, penggunaannya pertama kali baru setelah Perjanjian Lisboa.[5] Perjanjian Lisboa menetapkan jumlah minimum negara anggota yang diperlukan dalam kerja sama tertingkatkan menjadi sembilan negara. Selain itu Parlemen Eropa diberikan kuasa untuk menyetujui otorisasi kerjasama tertingkatkan.[6] Ketentuan yang mengatur kerja sama tertingkatan diperinci dalam Perjanjian Uni Eropa (Pasal 20) dan Perjanjian tentang Berfungsinya Uni Eropa (Pasal 326-334).
Prosedur
Prosedur yang mengatur mekanisme kerja sama tertingkatkan diuraikan secara umum oleh Pasal 20 Perjanjian Uni Eropa, kemudian dirinci dalam ketentuan Judul III Bagian VI Perjanjian tentang Berfungsinya Uni Eropa. Aturan prosedural ini dapat dibagi dalam tiga tahap:[7]
Tahapan | Prosedur |
---|---|
Permulaan/ Inisiasi dan Otorisasi |
|
Implementasi |
|
Penambahan negara-negara baru |
|
Dalam konteks kerja sama tertingkatkan, negara-negara peserta diperbolehkan untuk mengadopsi semua undang-undang legislatif dan non-legislatif yang diizinkan oleh hukum UE (misalnya regulasi dan direktif).[7] Legislasi yang diadopsi berdasarkan prinsip kerja sama yang ditingkatkan hanya mengikat bagi negara anggota yang berpartisipasi.[3] Untuk masalah pertahanan, prosedur khusus berlaku. Negara anggota yang bersedia dan dengan kapasitas yang memadai dapat membentuk Kerjasama Struktural Permanen. Pada bulan Juni 2017, Dewan Eropa menyetujui perlunya meluncurkan Kerjasama Struktural Permanen yang inklusif.[9][10] Pada 11 Desember, 25 negara anggota secara resmi meluncurkan Kerjasama Struktural Permanen dengan satu set pertama dari 17 proyek pertahanan kolaboratif.[10]
Penerapan kerja sama tertingkatkan
Kebijakan yang telah disepakati
Undang-undang perceraian (Regulasi Roma III)
Kasus resmi pertama mengenai kerja sama tertingkatkan adalah peraturan Roma III. Sebelum perwujudan peraturan ini, UE sudah menetapkan aturan pertamanya dalam undang-undang perceraian pada tahun 1998: Konvensi Brussels II. Aturan ini diperbaharui menjadi Regulasi Brussels II pada tahun 2000 dan diubah pada tahun 2003. Di dalam UE dan di tingkat negara anggota, ada dukungan untuk menetapkan aturan hukum yang seragam di bidang perceraian lintas batas. Proposal Komisi Eropa secara resmi disampaikan kepada Dewan Kehakiman dan Urusan Dalam Negeri (JHA) pada 16 April 2010 yang setuju untuk mengesahkan prosedur kerjasama tertingkatkan pada 12 Juli 2010 setelah menerima persetujuan dari Parlemen Eropa. Setelah otorisasi prosedur kerja sama tertingkatkan oleh Komisi, Belgia, Jerman, Latvia, Malta dan Portugal bergabung dengan negara anggota lainnya yang menghasilkan total 14 negara peserta pada bulan Juni 2010.[11]
Bagian pertama dari proposal Komisi termasuk keputusan Dewan yang mengesahkan kerja sama di bidang hukum yang berlaku untuk perceraian dan pemisahan yang sah. Bagian kedua berisi permintaan untuk Regulasi Dewan yang mengimplementasikan kerja sama tertingkatkan di bidang hukum yang berlaku untuk perceraian dan pemisahan yang sah. Tak lama setelah itu, Parlemen Eropa memberikan persetujuan pada bulan Juni dan Dewan menyatakan persetujuan akhir pada bulan Juli 2010. Pada bulan Desember 2010, regulasi tersebut disetujui oleh Dewan. Regulasi tentang hukum perceraian, bernama peraturan Roma III, mulai berlaku pada bulan Juli 2012.[11]
Regulasi Roma III atau Regulasi Dewan (UE) No. 1259/2010 tanggal 20 Desember 2010 merupakan regulasi yang menerapkan kerja sama tertingkatkan berkenaan dengan hukum yang berlaku untuk perceraian. Peraturan tersebut menentukan aturan hukum mana yang harus digunakan dalam perceraian lintas batas, sedangkan pengadilan mana yang harus digunakan ditentukan oleh Peraturan Brussels II, yang berlaku untuk semua negara Uni Eropa, kecuali Denmark.[12] Pasangan internasional akan dapat menentukan hukum mana yang berlaku pada perceraian atau perpisahan sah mereka. Jika pasangan tidak dapat setuju, hakim memiliki formula tersendiri untuk memutuskan hukum negara mana yang akan diberlakukan. Regulasi ini berlaku di 17 negara: Belgia, Bulgaria, Jerman, Estonia, Yunani, Spanyol, Prancis, Italia, Latvia, Lithuania, Luksemburg, Hungaria, Malta, Austria, Portugal, Rumania, dan Slovenia.[10]
Paten berdasarkan kesatuan
Paten berdasarkan kesatuan (unitary patent) atau paten tunggal merupakan kasus kedua kerja sama tertingkatkan yang diadopsi oleh Komisi Eropa dan Parlemen. Perlindungan hak paten yang sama memungkinkan negara-negara anggota yang ingin mengajukan paten yang berlaku di semua negara yang berpartisipasi, dapat diperoleh hanya dengan satu permohonan (aplikasi).[13]
Otorisasi untuk pelaksanaan kerja sama tertingkatkan dalam penyusunan perlindungan paten berdasarkan kesatuan diberikan oleh Dewan pada Maret 2011.[14] Pada tahun 2012, negara-negara UE dan Parlemen Eropa menyetujui 'paket paten', inisiatif legislasi yang terdiri dari dua peraturan dan perjanjian internasional yang meletakkan dasar untuk penciptaan perlindungan paten berdasarkan kesatuan di UE. Paket ini terdiri dari:[15]
- Regulasi yang membentuk paten Eropa yang memiliki efek kesatuan (unitary patent)
- Regulasi yang menetapkan aturan bahasa yang berlaku untuk paten
- Perjanjian antara negara-negara UE untuk menetapkan yurisdiksi paten tunggal dan khusus ('Pengadilan Paten Terpadu')
Kebijakan kerjasama yang ditingkatkan diberlakukan pada Januari 2013, dan berlaku untuk negara anggota yang berpartisipasi dari tanggal ketika Perjanjian terkait tentang Pengadilan Paten Terpadu (UPC) diberlakukan untuk negara-negara tersebut. Perjanjian UPC ditandatangani oleh 25 negara anggota UE, termasuk semua negara yang berpartisipasi dalam kerja sama kecuali Polandia, sedangkan Italia, di sisi lain, menandatangani perjanjian UPC sebelum bergabung dengan dalam kerja sama tertingkatkan untuk paten berdasarkan kesatuan.[16][15] Pengadilan paten khusus memungkinkan suatu kasus diperdengarkan di hadapan hakim dengan tingkat keahlian hukum dan teknis tertinggi di bidang paten. Pengadilan terpadu juga berarti bahwa berbagai pihak tidak harus mengajukan tuntutan sekaligus di beberapa negara yang dapat memakan biaya tinggi.[10]
Perlindungan hak paten tunggal akan memungkinkan bagi penemu (individu, perusahaan, atau lembaga) untuk melindungi penemuan mereka di 26 negara Uni Eropa dengan mengajukan permohonan paten tunggal. Setelah paten diberikan, tidak perlu memvalidasinya di setiap negara. Perlindungan hak paten tunggal akan membuat sistem Eropa yang ada menjadi lebih sederhana dan lebih murah bagi para penemu. Ini akan mengakhiri persyaratan validasi yang rumit dan secara drastis mengurangi biaya terjemahan yang mahal di negara-negara yang berpartisipasi. Diharapkan akan merangsang penelitian, pengembangan dan investasi dalam inovasi, membantu mendorong pertumbuhan di UE.[15] Kebijakan unitary patent berlaku di 26 negara: Belgia, Bulgaria, Republik Ceko, Denmark, Jerman, Estonia, Irlandia, Yunani, Prancis, Italia, Siprus, Latvia, Lithuania, Luksemburg, Hongaria, Malta, Belanda, Austria, Polandia, Portugal, Rumania, Slovenia, Slovakia, Finlandia, Swedia, Inggris.[10]
Pengelolaan harta pasangan internasional
Pada Juni 2016, Dewan UE memberi wewenang kepada 18 negara anggota untuk memulai kerja sama tertingkatkan di bidang yurisdiksi, hukum yang berlaku dan pengakuan serta penegakan keputusan pada pengelolaan harta pasangan internasional. Pengelolaan harta perkawinan dan konsekuensi harta dari pasangan yang terdaftar.[17] Kemudian dilaksanakan kerja sama tertingkatkan melalui Regulasi (EU) 2016/1103 untuk pasangan yang sudah menikah dan Regulasi (EU) 2016/1104 untuk pasangan terdaftar, keduanya akan sepenuhnya berlaku mulai 29 Januari 2019.[18][19]
Regulasi yang berhubungan dengan pengelolaan harta pasangan internasional memberikan aturan yang jelas dalam kasus perceraian atau kematian dan mengakhiri proses paralel dan mungkin bertentangan di berbagai negara anggota, misalnya pada kekayaan atau rekening bank. Regulasi ini berlaku di 17 negara: Belgia, Bulgaria, Republik Ceko, Jerman, Yunani, Spanyol, Prancis, Kroasia, Italia, Luksemburg, Malta, Belanda, Austria, Portugal, Slovenia, Finlandia, Swedia.[10]
Jaksa Penuntun Umum Eropa
Dasar pemikiran di balik gagasan Kantor Kejaksaan Umum Eropa atau Europen Public Prosecutor's Office (EPPO) adalah karena sebagian dari sumber keuangan UE setiap tahunnya lenyap karena penipuan atau penyalahgunaan yang terjadi di seluruh negara anggota, maka suatu badan Eropa yang kompeten untuk menyelidiki perilaku ilegal tersebut dianggap diperlukan.[20] Pada 17 Juli 2013 Komisi Eropa mengusulkan regulasi untuk pembentukan EPPO.[21][20] Setelah tidak ada konsensus tercapai di antara semua negara anggota UE, negara-negara yang ingin berpartisipasi memberi tahu Parlemen Eropa, Dewan dan Komisi pada 3 April 2017 bahwa mereka akan melanjutkan pembentukan EPPO dengan menggunakan kerja sama tertingkatkan.[22] Hal ini dilakukan di bawah TFEU Pasal 86, yang memungkinkan prosedur kerja sama tertingkatkan disederhanakan dan tidak memerlukan otorisasi dari Dewan untuk meneruskannya. Negara anggota yang berpartisipasi menyepakati naskah legislasi untuk membentuk EPPO pada 8 Juni. Pada 12 Oktober para menteri kehakiman dari 20 negara anggota dengan suara bulat menyetujui berdirinya EPPO, dan akan mulai berfungsi pada 2020.[23][24][25] EPPO tidak memiliki wewenang memulai penyelidikan atau penuntutan kejahatan sampai keputusan Komisi menyetujuinya, yang menurut ketentuan Regulasi tidak dapat dilaksanakan hingga 3 tahun setelah mulai berlakunya Regulasi ini pada bulan November 2017.[25] Pemerintah Belanda akan memutuskan sebelum 2021 akan bergabung atau tidak dengan EPPO, menurut perjanjian koalisi yang diterbitkan pada Oktober 2017.[26]
Kantor Jaksa Penuntut Umum Eropa dibentuk dengan tujuan untuk melaksankan penyelidikan, penuntutan dan menyeret ke pengadilan para pelaku serta kaki tangannya yang melakukan kejahatan terhadap kepentingan keuangan UE. Kantor ini dapat melaksanakan penyelidikan dan bertindak sebagai jaksa di depan pengadilan yang berwenang di negara-negara anggota.[24]
Usulan
Pajak transaksi keuangan
Pada bulan September 2011, Komisi Eropa mengusulkan pajak transaksi keuangan (financial transaction tax/FTT) yang harmonis untuk UE. Usulan tersebut berfokus pada transaksi keuangan yang dilakukan oleh lembaga keuangan yang bertindak sebagai pihak dalam transaksi keuangan. Usulan kerangka kerja FTT menetapkan pajak yang berlaku untuk semua pasar, semua instrumen (saham, obligasi, derivatif , dll.), dan semua pelaku sektor keuangan (bank, bank bayangan, manajer aset, dll.). Tujuannya untuk memastikan perlakuan yang sama terhadap lembaga keuangan, produk, dan pasar di UE, sementara meminimalkan distorsi potensial di berbagai segmen pasar dan mengurangi risiko penghindaran pajak, substitusi instrumen keuangan, dan relokasi.[27]
Pada 22 Januari 2013 Dewan mengeluarkan keputusan otorisasi pada 11 negara anggota untuk melaksanakan kerja sama tertingkatkan di bidang pajak transaksi keuangan.[4]
Catatan kaki
- ^ Smit (2015), hlm. 17: "Konsep umum integrasi Eropa berasal dari gagasan persatuan, yang berarti penciptaan aturan-aturan yang seragam yang berlaku di semua negara anggota UE."
- ^ European Union (n.d.): "Enhanced cooperation is a procedure where a minimum of 9 EU countries are allowed to establish advanced integration or cooperation in an area within EU structures but without the other EU countries being involved. This allows them to move at different speeds and towards different goals than those outside the enhanced cooperation areas. The procedure is designed to overcome paralysis, where a proposal is blocked by an individual country or a small group of countries who do not wish to be part of the initiative. It does not, however, allow for an extension of powers outside those permitted by the EU Treaties."
- ^ a b Smit (2015), hlm. 10.
- ^ a b Council (2013a).
- ^ Smit (2015).
- ^ Robert (2015), hlm. 76.
- ^ a b Fabbrini (2012), hlm. 5.
- ^ Council (2017a): "Ketika Dewan memberikan suara pada usulan Komisi atau Perwakilan Tinggi, qualified majority tercapai jika dua syarat berikut terpenuhi:
- 55% dari negara anggota memberikan suara mendukung - dalam prakteknya ini berarti 16 dari 28 negara
- Usulan tersebut didukung oleh negara-negara anggota yang mewakili setidaknya 65% dari total populasi UE
- ^ EEAS (2017).
- ^ a b c d e f European Commission (2018b).
- ^ a b Smit (2015), hlm. 26.
- ^ European Union (2010).
- ^ European Commission (2010).
- ^ Cédelle (2015).
- ^ a b c European Commission (2018a).
- ^ Council (2013b).
- ^ European Union (2016a).
- ^ European Union (2016b).
- ^ European Union (2016c).
- ^ a b Giuffrida (2017), hlm. 1.
- ^ European Commission (2013).
- ^ Council (2017b).
- ^ Council (2017c).
- ^ a b Marini (2017).
- ^ a b European Union (2017).
- ^ Euobsever (2017).
- ^ Hemmelgarn et al. (2016), hlm. 221-222.
Referensi
- Cédelle, Anzhela (2015). Enhanced cooperation: A way forward for tax harmonisation in the EU? (PDF). Working paper series. WP 15/33 (dalam bahasa Inggris). Oxford: Oxford University Centre for Business Taxation.
- Council (2013a). Financial transaction tax: Council agrees to enhanced cooperation (PDF). Press. 5555/13 (dalam bahasa Inggris). Brussels: Council of the European Union.
- Council (2013b). Signing of the Unified Patent Court agreement (PDF). Press. 6590/13 (dalam bahasa Inggris). Brussels: Council of the European Union.
- Council (2017a). "Qualified majority" (dalam bahasa Inggris). Brussels: Council of the European Union. Diakses tanggal 28 Mei 2018.
- Council (2017b). "European public prosecutor's office : 16 member states together to fight fraud against the EU budget" (dalam bahasa Inggris). Brussels: Council of the European Union. Diakses tanggal 29 Mei 2018.
- Council (2017c). "20 member states agree on details on creating the European Public Prosecutor's office (EPPO)" (dalam bahasa Inggris). Brussels: Council of the European Union. Diakses tanggal 29 Mei 2018.
- EEAS (2017). "EU leaders agree to start enhanced cooperation on defence" (dalam bahasa Inggris). Brussels: European External Action Service. Diakses tanggal 29 Mei 2018.
- Euobsever (2017). "New Dutch coalition wants to join EU prosecutor's office" (dalam bahasa Inggris). Brussels: EUobserver. Diakses tanggal 29 Mei 2018.
- European Commission (2010). "Patents: Commission opens the way for some Member States to move forward on a unitary patent". European Commission Press Release Database (dalam bahasa Inggris). Brussels: European Commission. Diakses tanggal 28 Mei 2018.
- European Commission (2013). "Protecting taxpayers' money against fraud: Commission proposes European Public Prosecutor's Office and reinforces OLAF procedural guarantees". European Commission Press Release Database (dalam bahasa Inggris). Brussels: European Commission. Diakses tanggal 29 Mei 2018.
- European Commission (2018a). "Unitary patent" (dalam bahasa Inggris). Brussels: European Commission.
- European Commission (2018b). Scenario 3 of the White Paper on the Future of Europe:Those Who Want More Do More (PDF). White Paper (dalam bahasa Inggris). Brussels: European Commission.
- European Union (n.d.). "Glossary of summaries: Enhanced cooperation". EUR-Lex (dalam bahasa Inggris). Brussels: Publication Office. Diakses tanggal 28 Mei 2018.
- European Union (2010). "Council Regulation (EU) No 1259/2010 of 20 December 2010 implementing enhanced cooperation in the area of the law applicable to divorce and legal separation". Official Journal of the European Union. L 343 (dalam bahasa Inggris). Brussels: Publication Office of the European Union. 53: 10–16. doi:10.3000/17252555.L_2010.343.eng . ISSN 1725-2555.
- European Union (2016a). "Council Decision (EU) 2016/954 of 9 June 2016 authorising enhanced cooperation in the area of jurisdiction, applicable law and the recognition and enforcement of decisions on the property regimes of international couples, covering both matters of matrimonial property regimes and the property consequences of registered partnerships". Official Journal of the European Union. L 159 (dalam bahasa Inggris). Brussels: Publication Office of the European Union. 59: 16–18. ISSN 1977-0677.
- European Union (2016b). "Council Regulation (EU) 2016/1103 of 24 June 2016 implementing enhanced cooperation in the area of jurisdiction, applicable law and the recognition and nforcement of decisions in matters of matrimonial property regimes". Official Journal of the European Union. L 183 (dalam bahasa Inggris). Brussels: Publication Office of the European Union. 59: 1–29. ISSN 1977-0677.
- European Union (2016c). "Council Regulation (EU) 2016/1104 of 24 June 2016 implementing enhanced cooperation in the area of jurisdiction, applicable law and the recognition and enforcement of decisions in matters of the property consequences of registered partnerships". Official Journal of the European Union. L 183 (dalam bahasa Inggris). Brussels: Publication Office of the European Union. 59: 30–56. ISSN 1977-0677.
- European Union (2017). "Council Regulation (EU) 2017/1939 of 12 October 2017 implementing enhanced cooperation on the establishment of the European Public Prosecutor's Office ('the EPPO')". Official Journal of the European Union. L 283 (dalam bahasa Inggris). Brussels: Publication Office of the European Union. 60: 1–71. ISSN 1977-0677.
- Fabbrini, Federico (2012). The Enhanced Cooperation Procedure A Study in Multispeed Integration (PDF). Research paper (dalam bahasa Inggris). Torino: Centro Studi sul Federalismo. ISBN 9788896871386. ISSN 2038-0623.
- Giuffrida, Fabio (2017). The European Public Prosecutor’s Office: King without kingdom? (PDF). CEPS Research Report. No. 2017/03 (dalam bahasa Inggris). Brussels: Centre for European Policy Studies (CEPS). ISBN 978-94-6138-581-9.
- Hemmelgarn, Thomas; Nicodème, Gaëtan; Tasnadi, Bogdan & Vermote, Pol (2016). "Financial Transaction Taxes in the European Union" (PDF). National Tax Journal (dalam bahasa Inggris). Washington D.C.: National Tax Association. 69 (1): 217–240. doi:10.17310/ntj.2016.1.07 .
- Marini, Adelina (2017). "Finally the European Prosecutor's Office Is Born". euinside (dalam bahasa Inggris). Bulgaria: XenON BG ltd. Diakses tanggal 29 Mei 2018.
- Robert, Julien (2015). "Enhanced Cooperation: Negative "Multi-Speed Europe" or Reality within an EU of 28 Member States" (PDF). The Institutional Functioning of the EU (dalam bahasa Inggris). Maastricht: Maastricht University. V (2014-2015): 75–83.
- Smit, Emma (2015). Enhanced cooperation as a form of differentiated integration in the European Union (A case study of the Rome III and Unitary Patent Regulation) (Tesis Master thesis). Utrecht: University of Utrecht. https://is.muni.cz/th/420457/fss_m/Emma_Smit_thesis.pdf.