Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah

Revisi sejak 24 Juni 2018 05.37 oleh Lukman Tomayahu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Kotak info eselon I | nama = Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah | kementerian/lembaga = Kementeria...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.[3]

Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2015
Susunan organisasi
DeputiWahyu Utomo [1]
Kantor pusat
Gedung Ali Wardhana Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat 10710[2]
Situs web
www.ekon.go.id

Referensi

Pranala luar