Zudan Arif Fakrulloh
Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH. (lahir 24 Agustus 1969) adalah seorang birokrat yang saat ini menjabat sebagai Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Pria yang merupakan anak ketujuh dari sembilan bersaudara ini lahir di sebuah keluarga sederhana di Sleman pada tanggal 24 Agustus 1969.
Zudan Arif Fakrulloh | |
---|---|
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil | |
Mulai menjabat 1 Juli 2015 | |
Penjabat Gubernur Gorontalo | |
Masa jabatan 28 Oktober 2016 – 12 Mei 2017 | |
Informasi pribadi | |
Lahir | 24 Agustus 1969 Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta, Indonesia | 24 Agustus 1969
Kebangsaan | Indonesia |
Almamater | Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman |
Sunting kotak info • L • B |
Perjalanan karier diawali dengan menjadi dosen di Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma kemudian di Fakultas Hukum Untag Surabaya dan di Universitas Borobudur. Ia kemudian terjun di Kemdagri diawali dengan menjadi CPNS di Badan Diklat pada tanggal 1 April 1999 untuk diarahkan menjadi Widyaiswara. Hingga pada bulan Desember 2002 ia mendapatkan tugas dengan menjabat sebagai eselon IV di Badan Diklat Kemdagri yang bertugas untuk menyusun kebijakan pengelolaan STPDN dan IIP yang kemudian digabung menjadi IPDN. Tanggal 25 Juni 2008 mendapat penugasan baru ke Biro Hukum Setjen Kemdagri sebagai Kepala Bagian Penyusunan Perundang-undangan. Kemudian pada bulan September 2010 ditugaskan sebagai Plt. Kepala Biro Hukum Kemdagri dan dilantik sebagai Kepala Biro Hukum Kemdagri pada tanggal 9 November 2011. Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh SH,MH merupakan ahli di bidang Hukum Administrasi Negara dan Sosiologi Hukum. Berkat keahliannya di bidang tersebut, ia dianugerahi sebagai Guru Besar Termuda dalam komunitas intelelektual Ilmu Hukum Indonesia. Saat ini ia masih terus mengajar di berbagai kampus di Indonesia. [1]
Pada tanggal 27 Oktober 2016, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo melantik Zudan Arif Fakrulloh sebagai penjabat Gubernur Gorontalo masa jabatan 28 Oktober 2016 hingga 12 Mei 2017.[2]