Rambu lalu lintas
Secara umum Pengertian rambu-rambu adalah salah satu alat perlengkapan jalan dalam bentuk tertentu yang memuat lambang, huruf, angka, kalimat dan/atau perpaduan diantaranya, yang digunakan untuk memberikan peringatan, larangan, perintah dan petunjuk bagi pemakai jalan.
Agar ramu dapat terlihat baik siang ataupun malam atau pada waktu hujan maka bahan harus terbuat dari material yang reflektif.
Pengelompokan rambu
Berdasarkan jenis pesan yang disampaikan, rambu lalu lintas dapat dikelompokkan menjadi rambu-rambu sebagai berikut :
Rambu peringatan.
Rambu yang memperingatkan adanya bahaya agar para pengemudi berhati-hati dalam menjalankan kendaraannya. Misalnya: Rambu yang menunjukkan adanya lintasan kereta api, atau adanya persimpangan berbahaya bagi para pengemudi.
-
Simpang 4
-
Simpang 3
-
Jalan licin
-
Longsor
-
Jalan bergelombang
-
Ada persimpangan
-
Penyempitan
-
Jalan menyempit
Rambu Petunjuk.
Rambu yang memberikan petunjuk atau keterangan kepada pengemudi atau pemakai jalan lainnya, tentang arah yang harus ditempuh atau letak kota yang akan dituju lengkap dengan nama dan arah letak itu berada.
Rambu larangan dan perintah.
Rambu ini untuk melarang/memerintah semua jenis lalu lintas tertentu untuk memakai jalan, jurusan atau tempat-tempat tertentu. Misalnya:
- Rambu dilarang berhenti.
- Kendaraan harus lewat jalur tertentu.
- Semua kendaraan dilarang lewat.
Rambu larangan
Beberapa contoh rambu larangan
-
Semua kendaraan dilarang masuk -
Dilarang masuk -
Mobil dan sepeda motor dilarang masuk -
Mobil dilarang masuk -
Sepedamotor dilarang masuk -
Truk dilarang masuk -
Pesepeda dilarang masuk -
Pejalan kaki dilarang masuk
Rambu perintah
Beberapa contoh rambu perintah
-
Rambu stop
-
Beri kesempatan
-
Wajib mengitari bundaran
-
Wajib membelok kekiri
Jenis Rambu
Menurut cara pemasangan dan sifat pesan yang akan disampaikan maka secara garis besar sistem perambuan dapat dikelompokkan atas:
- Rambu tetap.
- Rambu tidak tetap.
Yang dimaksud dengan rambu tetap adalah semua jenis rambu yang ditetapkan menurut Surat Keputusan Menteri Perhubungan yang dipasang secara tetap, sedangkan rambu tidak tetap adalah rambu yang dipasang dan berlaku hanya beberapa waktu, dapat ditempatkan sewaktu-waktu dan dapat dipindah-pindahkan.