Asrorun Ni’am Sholeh

Dr. H.M. Asrorun Ni’am Sholeh, MA (lahir 31 Mei 1976) adalah Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) periode 2014-2017. Ia menjabat sebagai Ketua KPAI setelah pada periode sebelumnya menjabat Wakil Ketua KPAI periode 2011-2014.[1] Ia juga menjabat sebagai Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia periode 2015-2020.[2] Aktivis muda NU ini dikenal sebagai Ulama dan Akademisi. Ia tercatat sebagai Staf pengajar Fakultas Syari’ah dan Hukum di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta. Ia juga mendapat amanah sebagai Katib Suriyah PBNU masa khidmat 2015-2020. Sekarang, ia menjabat sebagai Deputi Pengembangan Pemuda Kementrian Pemuda dan Olahraga.

Asrorun Ni’am Sholeh
Komisi Perlindungan Anak Indonesia Kementrian Pemuda dan Olahraga
Mulai menjabat
3 Maret 2015
PresidenJoko Widodo
Informasi pribadi
Lahir31 Mei 1976 (umur 48)
Indonesia Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Indonesia
Suami/istriLia Zahiroh, MA
AnakAhmad Raushan Fikr Aslaf

Ahmad Bahr Mughriq Aslaf

Ahmad Tajul Ulama Aslaf

Aisha La'ali Adzkiya Aslaf
AlmamaterUniversitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta

Universitas Al-Azhar

Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab
Instagram: niam_sholeh Modifica els identificadors a Wikidata
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Di samping sebagai akademisi, ia juga dikenal sebagai Mantan aktivis 1998 yang aktif di dunia pergerakan sejak zaman mahasiswa. Pada tahun 1998 hingga 1999 ia menjabat sebagai Ketua Umum Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jakarta yang menjadi bagian dari sejarah perubahan dan peralihan rezim kekuasaan dari Orde Baru ke Orde Reformasi. Di saat rekan-rekan seangkatannya banyak aktif di dunia politik, Niam kembali ke kampus untuk menempuh pendidikan pascasarjana, dan pada 1999 ia studi ke Al-Azhar Mesir.

Doktor bidang hukum Islam ini terpilih sebagai Ketua Komite Syariah WHFC (World Halal Food Council).[3] Ia terpilih setelah mendapat dukungan dari kalangan muslim China. Acara pemilihan digelar di Melbourne, Australia pada 15-17 Mei 2015. Niam dalam pemilihan mengalahkan ‎calon incumbent, Dr Fahd Shalah al-Aridl, dari kementerian Kehakiman Saudi Arabia yang diusulkan oleh Halal International Association (HIA) Italia. Niam diusulkan oleh delegasi China Islamic Assosiaton (CIA), melalui ketuanya, Profesor Thayyib Mukhtar Muto. Dalam pertemuan yang dihadiri 28 badan pangan halal dunia dari 20 negara itu diputuskan kepemimpinan komite syariah dipercayakan ke Asrorun Niam Sholeh, menggantikan incumbent. Pemilihan digelar voting.

Saat masih mahasiswa, ia bersama rekan-rekannya memprakarsai berdirinya forum kajian Lembaga Studi Agama dan Sosial (eLSAS), yang bergerak di bidang pengkajian dan penelitian yang bertujuan mengembangkan dan menggalakkan kreativitas berpikir generasi bangsa di bidang agama, sosial, politik, dan budaya di Indonesia. Lembaga ini dirawat sampai kini dan ia menjabat sebagai direkturnya. Program utama eLSAS adalah meliputi; diskusi rutin, workshop, dan seminar nasional/internasional, penelitian, kajian dan analisis, penerbitan majalah, jurnal, buku, dan pendidikan.

Mantan Ketua PP IPNU ini bersama rekan-rekannya di eLSAS Foundation pada pertengahan 2005 memelopori pendirian lembaga pendidikan bagi anak-anak yang secara akademik potensial, dengan nama Al-Nahdlah Islamic Boarding School yang berlokasi di Depok. Lembaga pendidikan ini didedikasikan untuk memberikan kesempatan akses pendidikan bermutu bagi anak-anak di pedesaan. Hingga kini, Niam bertindak sebagai Direkturnya. Sejak 2005 sampai dengan Februari 2010, suami dari Hj. Lia Zahiroh, SQ., MA. ini terlibat di dalam penyusunan kebijakan yang terkait dengan pendidikan, termasuk di dalamnya pendidikan anak, dalam kapasitasnya sebagai Tenaga Ahli di Komisi X DPR RI, komisi yang membidangi masalah pendidikan, olahraga dan kepemudaan, kebudayaan dan pariwisata, serta perpustakaan. Pada kesempatan tersebut, ia terlibat langsung dengan menjadi Koordinator Tim Ahli untuk pengawasan pelaksanaan UU Sisdiknas, Koordinator Tim Ahli untuk penyusunan UU Perpustakaan, serta UU Perfilman. Salah satu hal nyata, dalam subtansi UU Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman muncul secara eksplisit norma tentang perlindungan hak-hak anak, khususnya Pasal 20 ayat (5) yang mengatur tentang perlindungan hukum untuk insan perfilman anak-anak di bawah umur yang harus memenuhi hak-hak anak, terutama perlindungan mengenai hak belajar dan hak bermain.

Sebagai akademisi ia melakukan diskusi terkait dengan perlindungan anak Indonesia, baik pada aspek regulasi, aspek pendidikan, aspek kesehatan, dan juga aspek hukum. Ia pernah menjalin kerja sama dengan BKKBN untuk kampanye kesehatan reproduksi perempuan dalam rangka mencegah kelahiran anak cacat, penggunaan alat kontrasepsi yang aman untuk menghindari terjadinya baby booming yang berdampak pada lahirnya genarasi anak-anak yang lemah. Salah satu bentuk kerja sama tersebut adalah melalui talk show radio. Kerja sama juga pernah terjalin dengan Lembaga Kajian Sumber Daya Manusia (Lakpesdam NU), Majelis Pertimbangan Kesehatan dan Syarak (MPKS) Departemen Kesehatan, Kementerian Agama RI, Kementerian Pemberdayaan Perempuan, Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga, Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.

Doktor di bidang hukum Islam ini sejak 2003 aktif sebagai dosen di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta. Sebagai akademisi ia sering melakukan diskusi terkait perlindungan anak Indonesia, baik pada aspek pendidikan, kesehatan, agama, dan hukum. Di samping sebagai praktisi, Niam juga dikenal sebagai penulis produktif. Lebih dari dua puluh lima judul buku yang telah diterbitkan, mayoritas terkait dengan masalah hokum Islam, pendidikan dan perlindungan anak.

Almamater

MTs Darul Muta'allimin sugihwaras patianrowo

Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta Universitas Al Azhar Kairo, Mesir LIPIA, Jakarta

Karya Tulis

Di antaranya adalah “Fikih Anak, Perlindungan Anak dalam Perspektif Islam,” “Jejak-jejak Peradaban”, “Sadd al-Dzari’ah, Pendekatan Preventif dalam Penetapan hukum”, “Islam Jalan Tengah”, “Fikih Haji”, “Fatwa-Fatwa Masalah Pernikahan dan Keluarga”,”Fatwa dalam Sistem hukum Islam”, “Perpustakaan Jendela Peradaban”, “Membumikan Islam Rahmatan lil Alamin”, dan “Detik-detik Perlindungan Anak”, dan masih banyak yang lainnya. Di samping di dalam negeri, ia memiliki jam terbang ke luar negeri cukup banyak, baik untuk kepentingan studi, penelitian, pelatihan maupun seminar. Negara yang pernah dikunjunginya, antara lain New Zealand, Australia, Italia, Jerman, India, Bangladesh, China, Jepang, Mesir, Bahrain, Iran, Arab Saudi, Chili, Brasil, Argentina, Thailand, Singapura, Vietnam, dan Malaysia. Pada akhir tahun 2010, Niam berkesempatan menjadi Visiting Research Fellow di Nasional University of Singapore. Dan pada 2013, Niam melakukan workshop tentang isu-isu perlindungan anak dan kesehatan reproduksi di Universitas al-Azhar Kairo serta studi banding di Kementerian Kependudukan Mesir.

Keluarga

Dari pernikahannya dengan Lia Zahiroh, telah dikaruniai empat orang anak, Ahmad Raushan Fikr Aslaf, Ahmad Bahr Mughriq Aslaf, Ahmad Tajul Ulama Aslaf, dan Aisha La'ali Adzkiya Aslaf.

Referensi

Pranala luar