Powiat

Revisi sejak 5 Oktober 2018 07.35 oleh AABot (bicara | kontrib) (Bot: Perubahan kosmetika)

Powiat adalah daerah tingkat dua dalam pembagian administratif Polandia, bisa diterjemahkan dengan frasa distrik atau daerah tingkat II dan kurang lebih mirip dengan kabupaten di Indonesia. Powiat adalah bagian dari unit yang lebih besar yang disebut województwo, yang kurang lebih setingkat dengan provinsi. Powiat sendiri dibagi menjadi beberapa gmina. Terdapat dua jenis powiat, powiat ziemski yang berjumlah 314 dan powiat grodzki yang berjumlah 65.

Powiat di Polandia

Tentang powiat

Sebuah powiat di Polandia biasanya mendapatkan nama ibu kotanya, kecuali beberapa. Nama powiat ini mengambil kelamin maskulin dari kata sifat (adjektif) kota yang bersangkutan dan ditakrifkan (deklinasi). Jadi powiat sekeliling kota Kutno misalkan, diberi nama powiat kutnowski. Namun jika nama kota ini diikuti oleh kata sifat, yang dipakai sebagai nama powiat hanyalah nama kotanya saja tanpa embel-embel kata sifat. Jadi misalkan powiat dari kota Maków Mazowiecki adalah powiat makowski.

Ada beberapa cara dalam menuliskan powiat ini dalam bahasa Indonesia. Karena powiat bukan sebuah kata Indonesia maka bisa dipakai frasa "Kabupaten Kutno" atau "Distrik Kutno". Bisa pula menggunakan kata powiat sehingga didapatkan "Powiat Kutno". Di dalam bahasa Indonesia nama kota ini tidak ditakrifkan.

Lalu jika ibukota powiat emiliki nama dengan kata sifat, nama powiat bisa menjadi "Powiat Maków" atau "Powiat Maków Mazowiecki". Biasanya yang dipakai adalah bentuk pertama.

Sejarah dan fungsi

Beberapa munisipalitas perkotaan Polandia merupakan satuan administratif yang disebut sebagai "distrik urban" (powiat grodzki), mirip dengan administrasi lokal dengan pemerintahan otonom seperti "distrik rural" atau "kabupaten".

"Wilayah rata-rata (yang paling besar powiat Białystok) terdiri dari 5 – 8 munisipalitas." Distrik urban yang paling besar, dilihat dari segi penduduk dan luas, adalah kota Warsawa. Kekuasaan legislatif dalam sebuah distrik dilimpahkan kepada "dewan distrik" (rada powiatu) atau "dewan kota" (rada miasta), sedangkan kekuasaan eksekutif lokal dilimpahkan kepada starosta (semacam bupati), yang di wilayah perkotaan dinamai wali kota (burmistrz) atau "presiden."

Sejarah wilayah Polandia kembali ke paruh kedua abad ke-14. Mereka merupakan kesatuan-kesatuan dasar pengaturan daerah di Polandia, lalu di Persemakmuran Lituania Polandia, sampai negara ini dibagi-bagi dan dicaplok oleh para negeri tetangganya pada 1795.

Pada abad ke-19, distrik terus berfungsi di bagian Polandia yang sudah dijadikan badan hukum ke dalam Kekaisaran Rusia (Polandia Kongres), dan sebagai kesepadanan Polandia Jerman "Kreis" di bagian Jerman yaitu Kadipaten Agung Poznań.

Sesudah Polandia medapat kemerdekaan pada 1918, kembali powiat lagi menjadi kesatuan teritorial yang dasar di seluruh Polandia. Powiat dihapuskan pada 1975 demi wojewodstwo yang lebih besar, tetapi diperkenalkan kembali pada 1999. Sekarang ada 314 "kabupaten" (powiat ziemski) dan 65 "kota otonom" (powiat grodzki), atau lebih resmi "kotapraja dengan status wilayah" (miasto na prawach powiatu).

Lihat pula