Harjono

ahli hukum dan hakim konstitusi Indonesia
Revisi sejak 16 Oktober 2018 17.02 oleh DennyRG (bicara | kontrib)

Dr. Harjono, S.H., MCL. (lahir 31 Maret 1948) adalah mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.[1] Ia tetap vokal dalam urusan peradilan di Indonesia bahkan setelah pensiun, dan menyatakan dukungan atas proses mempermalukan secara publik sebagai hukuman bagi orang yang dihukum karena korupsi.[2] Pada tahun 2016, ia juga muncul kembali di hadapan Mahkamah Konstitusi sebagai ahli yang mendukung Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dalam sidang uji materi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah mengenai pasal cuti bagi petahana di masa kampanye pilkada yang diajukan oleh Basuki.[3][4]

Harjono
Berkas:Harjono MK.jpg
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Mulai menjabat
12 Juni 2017
Sebelum
Pengganti
Petahana
Sebelum
Hakim Konstitusi Indonesia
Masa jabatan
16 Agustus 2003 – 16 Agustus 2008
Masa jabatan
3 Maret 2009 – 20 Maret 2014
Sebelum
Pengganti
Petahana
Sebelum
Informasi pribadi
Lahir31 Maret 1948 (umur 76)
Nganjuk, Jawa Timur, Indonesia
Alma materUniversitas Airlangga (Dr & SH)
Sekolah Hukum Universitas Metodis Selatan (MCL)
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Referensi

  1. ^ HAKIM KONSTITUSI PERIODE SEBELUMNYA Situs web Mahkamah Konstitusi RI, diakses 31 Mei 2018
  2. ^ Ina Parlina and Hans Nicholas Jong, To fight graft, can we shame the shameless?. Jakarta Post. 30 September 2016.
  3. ^ Ahli Mendukung Permohonan Uji Materi Cuti Petahana yang Diajukan Ahok Kompas. 27 September 2016.
  4. ^ Jakarta Post News Desk. Ahok’s judicial review supported by former justice, law expert. Jakarta Post. 26 September 2016.