Maria Farida Indrati
Prof. Dr. Maria Farida Indrati, S.H, M.H (lahir 14 Juni 1949) adalah hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi Indonesia periode 2008-2013. Sebelum menjadi hakim konsitusi, ia adalah Guru Besar Ilmu Perundang-Undangan di Universitas Indonesia. Ia juga adalah hakim konsitusi wanita pertama di Indonesia.
Prof. Dr. Maria Farida Indrati S.H., M.H | |
---|---|
Hakim Konstitusi Republik Indonesia | |
Mulai menjabat 19 Agustus 2013 | |
Ditunjuk oleh | Presiden SBY |
Hakim Konstitusi Republik Indonesia | |
Masa jabatan 19 Agustus 2008 – 19 Agustus 2013 | |
Ditunjuk oleh | Presiden SBY |
Informasi pribadi | |
Lahir | 14 Juni 1949 Kota Surakarta, Jawa Tengah, Indonesia |
Kebangsaan | Indonesia |
Suami/istri | C. Soeprapto Haes |
Anak | M. Ayu Prabha Ardhanastri, A. Bagus Jati Tyas Seta, N. Aji Kusuma Rah Utama |
Almamater | Universitas Indonesia (1975, 1997, 2002) |
Pekerjaan | Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia |
Sunting kotak info • L • B |
Pendidikan
Maria Farida Indrati menyelesaikan program sarjana hukum pada tahun 1975, kemudian meneruskan pada jenjang Notariat yang diselesaikan pada 1982, Pasca Sarjana Bidang Hukum Universitas Indonesia yang diselesaikan pada tahun 1997, dan pada tahun 2002 menyelesaikan program doktoralnya di Program Doktor Ilmu Hukum UI. Ia juga memperdalam ilmunya dalam bidang Pendidikan Teknik Perundang-undangan (legal drafting) di Leiden, Belanda; Pendidikan Proses Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (wetgevingsproces) di Vrije Universiteit, Amsterdam, Belanda; Pendidikan Legislative Drafting Project University of San Francisco School of Law Indonesia Program; Pendidikan Legislative Drafting Boston University School of Law, Amerika Serikat; serta The Residence Course in Legislative Theory, Methodology and Techniques, Boston University School of Law Boston, Amerika Serikat.
Karier
Maria Farida sebelum menjadi hakim konsitusi adalah Guru Besar Ilmu Perundang-Undangan di Universitas Indonesia, dan juga menjabat sebagai Ketua Bidang Perundang-Undangan dan sebagai Ketua Komisi Perundang-Undangan pada Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara sejak tahun 1999, Anggota Tim Perumus dan Anggota Tim Penyelaras pada Komisi Konstitusi Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, serta Anggota Board of Advisor, International Consortium on Law and Development (ICLAD) - Boston University Program on Legislative Drafting for Democratic Social Change, Anggota Tim Pakar Hukum Departemen Pertahanan Republik Indonesia, sebagai ahli dalam perancangan dan pembentukan peraturan perundang-undangan.