Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional

Revisi sejak 11 Mei 2008 08.24 oleh Coris (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi ''''Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional''' yang selanjutnya disebut RTRWN adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah negara. Rencana Tata ...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yang selanjutnya disebut RTRWN adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah negara.

Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional merupakan :

  • pedoman untuk penyusunan rencana pembangunan jangka panjang nasional;
  • penyusunan rencana pembangunan jangka menengah nasional;
  • pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah nasional;
  • mewujudkan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah provinsi, serta keserasian antarsektor;
  • penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi;
  • penataan ruang kawasan strategis nasional;
  • penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota.

Lihat pula

Pranala luar