Hukum Uni Eropa

Sekumpulan Traktat dan Perundang-Undangan yang Berpengaruh Langsung atau Tidak Langsung Terhadap Hukum Negara Anggota Uni Eropa
Revisi sejak 4 November 2018 17.42 oleh Danu Widjajanto (bicara | kontrib) (←Suntingan Arif Eksmud (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Joyowijoyo12)

Hukum Uni Eropa (sebelumnya disebut Hukum Komunitas Eropa) adalah sekumpulan traktat dan perundang-undangan (misalnya Regulasi dan Direktif) yang berpengaruh langsung atau tidak langsung terhadap hukum negara anggota Uni Eropa. Tiga sumber hukum Uni Eropa adalah hukum primer, hukum sekunder, dan hukum suplementer. Sumber primer utama hukum Uni Eropa adalah traktat pendirian Uni Eropa. Sumber sekunder meliputi regulasi dan direktif yang didasarkan pada traktat-traktat. Badan legislatif Uni Eropa terdiri dari Parlemen Eropa dan Dewan Uni Eropa, yang dapat membuat hukum sekunder untuk mencapai tujuan yang ditetapkan dalam traktat. Sementara itu, sumber suplementer Hukum Eropa meliputi keputusan Mahkamah Eropa dalam kasus, hukum internasional, dan asas umum hukum Uni Eropa.

Bendera Uni Eropa.

Hukum Uni Eropa diterapkan oleh pengadilan-pengadilan negara anggota. Mahkamah Eropa merupakan pengadilan tertinggi yang dapat menafsirkan Hukum Eropa.

Dalam kasus Van Gend en Loos v Nederlandse Administratie der Belastingen, Mahkamah Eropa menyatakan bahwa

Komunitas [Eropa] mendirikan tatanan hukum internasional yang baru dan untuk itu negara-negara [anggota] telah membatasi kedaulatannya, walaupun hanya dalam beberapa bidang dan subjek yang tidak hanya meliputi negara anggota tetapi juga warga negaranya.

Dalam kasus Costa v ENEL, Mahkamah Eropa juga menekankan bahwa bila terjadi konflik antara hukum negara anggota dengan hukum Uni Eropa, maka hukum Uni Eropa lebih unggul. Akibatnya, negara anggota harus menghapuskan hukum nasional yang tidak sesuai dengan hukum Uni Eropa.

Hak asasi manusia

Pada mulanya, penegakan hak asasi manusia (HAM) tidak dianggap terkait dengan Komunitas Eropa yang lebih berlandaskan pada pertimbangan-pertimbangan ekonomi, sehingga segala hal di Eropa yang berkaitan dengan HAM akan dirujuk ke Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa. Pengadilan ini sendiri tidak termasuk ke dalam kerangka Uni Eropa, tetapi merupakan bagian dari Majelis Eropa, yang tugasnya adalah menerapkan Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia (ECHR). Walaupun begitu, ECJ secara bertahap mengakui perlunya mematuhi hak-hak dasar tertentu ketika menerapkan hukum Komunitas.[1] Perkara pertama ECJ yang berkaitan dengan hak asasi manusia adalah perkara Stauder v Ulm, dan sejak itu ECJ mengakui ECHR sebagai sumber HAM utama secara hukum dan juga akan melarang undang-undang atau tindakan yang tidak sejalan dengan HAM.[1]

UU Eropa Tunggal (SEA) merupakan instrumen Komunitas pertama yang memberikan pengakuan resmi terhadap ECHR, meskipun pernyataan tersebut hanya dimuat di bagian Pembukaan. Pada tanggal 7 Desember 2000, Piagam Hak Asasi Uni Eropa diproklamasikan oleh Presiden Parlemen Eropa, Dewan Eropa dan Komisi Eropa.[2] Piagam tersebut menetapkan hak-hak sipil dan politik yang dipetik dari ECHR, tradisi konstitusional bersama negara-negara anggota, dan hak warga negara yang sudah tercantum di dalam Perjanjian Komunitas.[3] Piagam ini juga berisi hak-hak ekonomi dan sosial yang terilhami dari Piagam Sosial Majelis Eropa, Piagam Hak Asasi Sosial Uni Eropa, serta undang-undang yang berasal dari Komunitas.[3] Semenjak ditetapkannya Perjanjian Lisboa, hak-hak yang terkandung di dalam Piagam Hak Asasi Uni Eropa diakui secara resmi oleh Uni Eropa dalam Pasal 6(1) TEU.[4] Namun, piagam ini bukanlah sebuah dokumen konstitusi seperti halnya Deklarasi Hak-Hak di Amerika Serikat.[4]

Lihat pula

Catatan kaki

  1. ^ a b Cairns 2002, hlm. 89.
  2. ^ Cairns 2002, hlm. 89-90.
  3. ^ a b Cairns 2002, hlm. 90.
  4. ^ a b Chalmers & Giorgio 2010, hlm. 238.

Daftar pustaka

Pranala luar