Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia

Enam.Kepala Badan.
Revisi sejak 20 Desember 2018 08.54 oleh Rhh13 (bicara | kontrib) (menambah sejarah dan tupoksi)

Badan Penelitian dan Pengembangan Pertahanan Kementerian Pertahanan biasa disingkat Balitbang Kemhan adalah unit eselon I di bawah Kementerian Pertahanan. Balitbang Kemhan memiliki tugas menyelenggarakan penelitian, pengkajian dan pengembangan Strategi dan sistem pertahanan, sumber daya manusia, kemampuan dan pendayagunaan industri nasional serta penguasaan dan penerapan Iptek untuk pertahanan negara.[1]

Badan Penelitian dan Pengembangan
Kementerian Pertahanan
Republik Indonesia
Susunan organisasi
Kepala BadanDR. Ir. Anne Kusmayati, M.Sc.
Sekretaris BadanLaksma TNI Ir. A. Budihardja Raden
Kapuslitbang StrahanIr. Agus Rustandi, M.Eng.Sc., M.M.D.S., M.A.
Kapuslitbang AlpalhanBrigjen TNI Abdullah Sani
Kapuslitbang IptekhanMarsma TNI Bambang Wijanarko, S.E., S.T.
Kapuslitbang SumdahanBrigjen TNI Ahmad Saefudin, S.E., M.M.
Kantor pusat
Jl. Jati No.1 Pondok Labu Jakarta Selatan 12450
Situs web
www.balitbang.kemhan.go.id

Adapun fungsi Balitbang Kementerian Pertahanan adalah:

  1. Penelitian, pengkajian dan pengembangan strategi dan sistem pertahanan serta pendayagunaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara
  2. Penelitian, pengkajian dan pengembangan sumber daya manusia (SDM) dalam upaya meningkatkan kemampuan SDM untuk pertahanan negara
  3. Penelitian, pengkajian dan pengembangan industri nasional dalam rangka mendukung pertahanan negara untuk mencapai kemandirian dalam penyediaan alat pertahanan
  4. Penelitian, pengkajian dan pengembangan ilmu pengetahuan & teknologi (Iptek) pertahanan, guna mengoptimalkan pendayagunaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara
  5. Pengkoordinasian dan pengelolaan administrasi Dephan dalam fora nasional dan internasional bidang Iptek
  6. Pemberian bimbingan, perizinan dan supervisi sesuai bidang tugas
  7. Pengkoordinasian staf dukungan teknis, administrasi dan rumah tangga Badan
  8. Pengawasan, pengendalian dan pelaksanaan kegiatan sesuai lingkup tugas
  9. berdasarkan peraturan perundang-undangan yg berlaku.

SEJARAH

Sejarah singkat Balitbang Kemhan

  • Pemerintah mengeluarkan surat keputusan Presiden RI No. 132 tahun 1967 tanggal 24 Agustus 1967 tentang pokok-pokok Organisasi dan Prosedur Bidang Pertahanan Keamanan. Dalam Keputusan itu kekuasaan tertinggi Angkatan Bersenjata dan pimpinan Hamkamnas adalah Presiden di bantu oleh Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata.
  • Di samping membawahi Angkatan, Menhankam/Pangab juga membawahi komando utama operasional Hankam/ABRI. Badan Pelaksanaan/Pembina Utama Hankam ada dua macam ialah sebagai Komando/Lembaga Utama dan sebagai Badan Pelaksana Pusat ABRI. Yang berkedudukan sebagai Badan Pelaksanaan Pusat ABRI salah satunya adalah Lembaga Penelitian dan Pengembangan Hankam (Lalitbang Hankam).
  • Organisasi ABRI berdasarkan Keppres RI No. 132 tahun 1967 di anggap belum berhasil menciptakan organisasi yang kompak. Pada tanggal 4 Oktober 1969 dikeluarkan surat keputusan Presiden RI No. 79 tahun 1969, yang menyatakan bahwa ABRI merupakan unsur organik Departemen Hankam dan inti kekuatan Hankamnas pada dasarnya diselenggarakan oleh Departemen Pertahanan Keamanan (Dephankam). Eselon yang ada adalah Eselon Staf, Eselon Pelayanan, Eselon Markas Besar Angkatan dan Kepolisian serta Eselon Pelaksanaan Pusat. Salah satu organisasi dalam Eselon Pelaksana Pusat adalah Pusat Penelitian dan Pengembangan Hankam (Puslitbang Hankam).

TUPOKSI

Kedudukan

Badan Penelitian dan Pengembangan selanjutnya di sebut Balitbang merupakan unsur pendukung tugas dan fungsi Kementerian yang berada di Bawah dan Bertanggung jawab kepada Menteri Pertahanan RI.


Tugas Pokok

Balitbang mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang pertahanan.


Fungsi

  1. Penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program di bidang penelitian dan pengembangan di bidang pertahanan
  2. Pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pertahanan meliputi strategi, sumberdaya, ilmu pengetahuan dan teknologi serta alat pertahanan
  3. Pemantauan, Evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pertahanan
  4. Pelaksanaan administrasi internal.[2]

Struktur Organisasi

Balitbang Kemhan terdiri dari:

  1. Sekretariat Badan;
  2. Puslitbang Strategi Pertahanan;
  3. Puslitbang Sumber Daya Pertahanan;
  4. Puslitbang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Pertahanan;
  5. Puslitbang Alat Peralatan Pertahanan;

Referensi

  1. ^ Tugas pokok Balitbang Kemhan
  2. ^ "Kementerian Pertahanan Republik Indonesia". www.kemhan.go.id. Diakses tanggal 2018-12-20. 

Pranala luar