Ernst Utrecht
Ernst Utrecht (Surabaya, 1922 – Amsterdam, 1987) adalah seorang ilmuwan sekaligus pakar Hukum yang juga dikenal sebagai Indo-Belanda.
Sebagai ilmuwan
Utrecht kuliah Hukum dan Indologie di Leiden, kemudian pada tahun 1952 ia pergi ke Indonesia. Ia menjadi dosen di Makassar, Sulawesi Selatan pada Universitas Hasanuddin yang kala itu merupakan cabang Universitas Indonesia (1954-1956). Kemudian, dari tahun 1956 sampai 1958, ia menjadi dosen kepala Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin yang sekarang sudah resmi terbentuk. Kemudian, pada tahun 1962 ia meraih gelar doktor pada studi banding mengenai penerapan hukum internasional di Bali dan Lombok.
Kehidupan politik
Utrecht adalah seorang politikus yang aktif. Ia menjadi anggota PNI dan duduk di DPR dan Konstituante.[1] Salah satu keputusan berani yang pernah ia buat adalah keputusan untuk melarang HMI sebagai organisasi di Fakultas Hukum Universitas Jember (ketika menjabat sebagai sekretaris fakultas). Kebijakan ini diambil karena HMI merupakan organisasi yang terkait partai terlarang saat itu, Masyumi.[2] Selain itu, Ia pernah menjadi penasehat Soekarno. Namun, setelah peristiwa G30S ia ditangkap dan dipenjara pada tahun 1965. Akan tetapi, pada tahun 1966 ia dikeluarkan dari penjara kemudian ia pergi ke negeri Belanda pada tahun 1969 hingga meninggal di sana.
Sumber
- `Vincent Houben. 1996. Van Kolonie tot Eenheidsstaat. (hal 172-173) ISBN 90-73084-17-2
Pranala luar
- (Belanda) Profil
Referensi
- ^ "Mr. Drs. Ernst Utrecht - PNI (Partai Nasional Indonesia) - Profil Anggota - Konstituante.Net". Konstituante.Net. Diakses tanggal 2018-07-28.
- ^ 1984-, Hadi, Kuncoro,. Kronik '65 : catatan hari per hari Peristiwa G30S sebelum hingga setelahnya (1963-1971) (edisi ke-Cetakan pertama). Gejayan, Yogyakarta. ISBN 9789799116055. OCLC 1007495217.