Dedi Mulyadi
H. Dedi Mulyadi, S.H. (lahir 11 April 1971) adalah Bupati Purwakarta. Ia dilantik pada tanggal 13 Maret 2008. Sebelum jadi Bupati, Dedi Mulyadi menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Purwakarta dan menjadi Wakil Bupati Purwakarta pada periode (2003-2008) bersama Lily Hambali Hasan. Pada Pilkada 2013, Dedi Mulyadi terpilih kembali menjadi Bupati Purwakarta untuk periode 2013-2018 berpasangan dengan Dadan Koswara.[1]
Windi Mega Agustami | |
---|---|
[[Bupati Purwakarta]] ke-8 | |
Masa jabatan 13 Maret 2008 – 13 Maret 2018 | |
Gubernur | Danny Setiawan Ahmad Heryawan |
[[Wakil Bupati Purwakarta|Wakil]] | Dudung B.S. (2008–2013) Dadan K. (2013–2018) |
Wakil Bupati Purwakarta 1 | |
Masa jabatan 13 Maret 2003 – 13 Maret 2008 | |
Gubernur | Nana Nuriana Danny Setiawan |
Bupati | Lily Hambali Hasan |
Pendahulu Tidak ada Pengganti Dudung B.S. | |
Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat | |
Mulai menjabat 2016 | |
Presiden | Joko Widodo |
Pengganti Petahana | |
Informasi pribadi | |
Lahir | 11 April 1971 Subang, Jawa Barat, Indonesia |
Kebangsaan | Indonesia |
Partai politik | Berkas:Logo GOLKAR.jpg Partai Golongan Karya |
Suami/istri | Hj. Anne Ratna Mustika |
Anak | Maulana Akbar A. H. Yudistira M. Rahmaning H. |
Profesi | Politikus |
Sunting kotak info • L • B |
Pada 23 April 2016, Dedi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat Periode 2016 - 2020 menggantikan Irianto MS Syafiuddin atau biasa yang dikenal dengan nama Yance.
Pada pemilihan Gubernur Jawa Barat 2018, Dedi diusung sebagai Calon Wakil Gubernur Jawa Barat oleh Partai Golkar dan Partai Demokrat, berpasangan dengan Deddy Mizwar.
Kehidupan Pribadi
Dedi Mulyadi lahir di Kampung Sukadaya, Desa Sukasari, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat. Dia merupakan putra bungsu dari sembilan bersaudara. Ayahnya, Sahlin Ahmad Suryana merupakan pensiunan Tentara Prajurit Kader sejak usia 28 tahun akibat sakit yang diderita sebagai dampak racun mata-mata kolonial. Ibunya, Karsiti yang tidak pernah mengenyam bangku sekolah adalah aktivis Palang Merah Indonesia. Dia sering membantu ibunya mengembala domba dan berladang.[2]
Dedi menikah dengan Hj. Anne Ratna Mustika (Mantan Mojang Purwakarta yang juga keponakan dari Drs. H. Bunyamin Dudih, S.H., Bupati Purwakarta Periode 1993-2003). Dedi dikaruniai 2 orang anak yaitu Maulana Akbar Ahmad Habibie dan Yudistira Manunggaling Rahmaning Hurip.[2]
Karier Politik & Organisasi
Dedi Mulyadi terjun ke dunia politik dimulai ketika ia terpilih menjadi Anggota DPRD Purwakarta pada Periode 1999-2004 dan menjabat sebagai Ketua Komisi E. Akan tetapi pada tahun 2003, ia terpilih sebagai Wakil Bupati Purwakarta Periode 2003-2008 berpasangan dengan Lily Hambali Hasan. Pada tahun 2008, ia mencalonkan diri sebagai Bupati Purwakarta Periode 2008-2013 berpasangan dengan Dudung B. Supardi, dan menjadi Bupati Purwakarta pertama yang dipilih langsung oleh rakyat. Pada periode selanjutnya, ia terpilih kembali menjadi Bupati Purwakarta Periode 2013-2018 berpasangan dengan Dadan Koswara. Pada 23 April 2016, Dedi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat Periode 2016 - 2020 menggantikan Irianto MS Syafiuddin atau biasa yang dikenal dengan nama Yance.
Jabatan yg pernah diduduki Dedi Mulyadi adalah Ketua Umum HMI Cabang Purwakarta, Senat Mahasiswa STH Purnawarman Purwakarta (1994), Wakil Ketua DPC FSPSI (1997), Sekretaris PP SPTSK KSPSI (1998), Wakil Ketua GM FKPPI Tahun (2002), Ketua PC Pemuda Muslimin Indonesia (2002), Sekretaris KAHMI Purwakarta (2002), Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Purwakarta (2005-2015), Wakil Bupati Purwakarta (2003-2008) dan Ketua DPC Partai Golkar Purwakarta (2004-2007) Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat (2016-2019).
Pendidikan
Dedi Mulyadi menempuh masa SD hingga SMA di kota kelahirannya, Subang. Mulai dari SD Subakti (1984), SMP Kalijati (1987), dan SMA Negeri Purwadadi (1990). Selanjutnya pendidikan tingginya diselesaikan di Sekolah Tinggi Hukum Purnawarman Purwakarta dengan meraih gelar Sarjana Hukum (1999).
Kontroversi
Dedi Mulyadi membuat kebijakan dengan larangan berpacaran atau bertamu di atas jam 9 malam. Bagi pelanggar, atau masyarakat yang tidak patuh terhadap aturan tersebut, akan dihukum secara adat. Misalnya dengan diusir dari desanya dalam beberapa bulan, atau membayar denda dengan nominal yang ditentukan. Selain itu, akan dipasang juga kamera pengintai CCTV di setiap perbatasan desa. Sehingga peraturan tersebut dapat terealisasi dengan baik.[3][4]
Kepala Desa Cilandak, Dadan Jakaria sudah mendahului dengan cara membuat portal di semua jalan dan gang desa. Jika ada tamu yang waktu kunjung pacar, KTP, kartu mahasiswa, dan pelajarnya ditahan. Jika sudah lewat pukul 21.00, pihak lelaki diusir.[5]
Menurut Dedi, realisasi kebijakan ini nantinya di setiap desa atau kelurahan yang ada di Purwakarta, akan dibentuk kelompok yang bernama Badega Lembur bertugas melakukan pengawasan. Kebijakan itu akan digulirkan paling lambat pada bulan Oktober 2015. Menurutnya, aturan ini dilakukan sebagai antisipasi untuk menjaga akhlak para remaja, sehingga bisa terhindar dari hal-hal yang tidak diharapkan.[3] Juga memungkinkan untuk menindak dengan mengkawinkan paksa.[5][6][7]
Kebijakan lainnya yang cukup menimbulkan kontroversi di kalangan pengusaha kecil adalah larangan usaha "online game" dan PlayStation. Semua warnet (warung internet) yang ada di Purwakarta dilarang menyediakan layanan "online game", dengan alasan berdampak pada sifat dan karakter anak/pelajar yang cenderung berperilaku negatif, namun tetap dapat dilakukan di rumah.[8]
Lihat Pula
Referensi
- ^ "Pelantikan Bupati Purwakarta dan Wakil Bupati Purwakarta. "Kenduri Cinta Rakyat Purwakarta"". merdeka.com. 2013-03-18.
- ^ a b "Profil Dedi Mulyadi". Merdeka.com. 2008.
- ^ a b "Kencan Hingga Malam di Purwakarta Akan Dinikahkan Paksa". VIVA.co.id. 2015.
- ^ "Tak Hanya Aturan Soal Pacaran, Desa di Purwakarta Wajib Pasang CCTV dan Wifi". news.detik.com. 2015.
- ^ a b "Bupati Purwakarta Larang Wakuncar di Atas Pukul 21.00". nasional.tempo.co. 2015.
- ^ "Wakuncar Lewati Batas Akan Dinikahi Paksa". news.okezone.com. 2015.
- ^ "Di Purwakarta Dilarang Pacaran Lebih dari Pukul 21.00 WIB, yang Melanggar Dinikahkan". news.okezone.com. 2015.
- ^ (PDF) http://bagianhukum.purwakartakab.go.id/wp-content/uploads/2014/06/PERBUP-NO-39-THN-2013-TTG-LARANGAN-GO-DAN-PS.pdf. Tidak memiliki atau tanpa
|title=
(bantuan)