Ernst Utrecht

Politikus Indonesia dan Belanda keturunan Indo-Eropa

Ernst Utrecht (Surabaya, 1922Amsterdam, 1987) adalah seorang ilmuwan sekaligus pakar hukum yang juga dikenal sebagai politikus Indo-Belanda yang berhaluan nasionalis. Ia pernah menjadi Anggota Konstituante RI mewakili golongan Indo-Belanda dan PNI.

Ernst Utrecht
Ernst Utrecht (foto tahun 1982)
Lahir1922
Surabaya
Meninggal1987
Amsterdam
KebangsaanIndonesiaBelanda
PekerjaanPengacara, Politikus
Dikenal atasAnggota Konstituante RI, Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember, Politikus Partai Nasional Indonesia
Partai politikPartai Nasional Indonesia

Sebagai ilmuwan

Utrecht kuliah Hukum dan Indologie di Leiden, kemudian pada tahun 1952 ia pergi ke Indonesia. Ia pernah menjadi dosen tamu di Makassar, Sulawesi Selatan pada Universitas Hasanuddin yang kala itu merupakan cabang Universitas Indonesia (1954-1956). Kemudian, dari tahun 1956 sampai 1958, ia menjadi dosen kepala Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin yang sekarang sudah resmi terbentuk. Kemudian, pada tahun 1962 ia meraih gelar doktor pada studi banding mengenai penerapan hukum internasional di Bali dan Lombok. Selain itu, ia juga pernah menjadi dosen sekaligus sekretaris Fakultas Hukum Universitas Jember pada dekade 1960-an.[1]

Kehidupan politik

Utrecht adalah seorang politikus yang aktif. Ia menjadi anggota PNI dan duduk di DPR dan Konstituante.[2] Salah satu keputusan berani yang pernah ia buat adalah keputusan untuk melarang HMI sebagai organisasi di Fakultas Hukum Universitas Jember (ketika menjabat sebagai sekretaris fakultas). Kebijakan ini diambil karena HMI merupakan organisasi yang terkait partai terlarang saat itu, Masyumi.[1] Selain itu, Ia pernah menjadi penasehat Soekarno.

Akan tetapi, setelah peristiwa G30S ia ditangkap dan dipenjara pada tahun 1965. Ia dikeluarkan dari penjara pada tahun 1966 kemudian pergi ke negeri Belanda pada tahun 1969 hingga meninggal di sana. Salah satu kritiknya yang tajam pada Pemerintahan Orde Baru ialah terkait Peristiwa Purwodadi. Ia mengkritik pemerintahan Suharto di awal periodenya dengan mengatakan “Repelita is onzin” (Repelita adalah omong kosong). Ia mengatakan bahwa bantuan ekonomi kepada Indonesia adalah sama dengan imperialisme ekonomi yang membawa Indonesia memasuki Kapitalisme Barat. [3]

Sumber

Pranala luar

Referensi

  1. ^ a b 1984-, Hadi, Kuncoro,. Kronik '65 : catatan hari per hari Peristiwa G30S sebelum hingga setelahnya (1963-1971) (edisi ke-Cetakan pertama). Gejayan, Yogyakarta. ISBN 9789799116055. OCLC 1007495217. 
  2. ^ "Mr. Drs. Ernst Utrecht - PNI (Partai Nasional Indonesia) - Profil Anggota - Konstituante.Net". Konstituante.Net. Diakses tanggal 2018-07-28. 
  3. ^ "Purwodadi: Skandal Pertama Orde Baru". Historia - Obrolan Perempuan Urban (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2019-01-24.