Harjono

ahli hukum dan hakim konstitusi Indonesia

Dr. Harjono, S.H., MCL. (lahir 31 Maret 1948) adalah mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.[1] Ia tetap vokal dalam urusan peradilan di Indonesia bahkan setelah pensiun, dan menyatakan dukungan atas proses mempermalukan secara publik sebagai hukuman bagi orang yang dihukum karena korupsi.[2] Pada tahun 2016, ia juga muncul kembali di hadapan Mahkamah Konstitusi sebagai ahli yang mendukung Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dalam sidang uji materi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah mengenai pasal cuti bagi petahana di masa kampanye pilkada yang diajukan oleh Basuki.[3][4]

Harjono
Berkas:Harjono MK.jpg
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Mulai menjabat
12 Juni 2017
Sebelum
Pengganti
Petahana
Sebelum
Hakim Konstitusi Indonesia
Masa jabatan
16 Agustus 2003 – 16 Agustus 2008
Masa jabatan
3 Maret 2009 – 20 Maret 2014
Sebelum
Pengganti
Petahana
Sebelum
Informasi pribadi
Lahir31 Maret 1948 (umur 76)
Nganjuk, Jawa Timur, Indonesia
Kebangsaan Indonesia
Alma materUniversitas Airlangga (Dr & SH)
Sekolah Hukum Universitas Metodis Selatan (MCL)
PekerjaanHakim Konstitusi
ProfesiDosen
Advokat
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini


Sebagai wujud dedikasinya pada bidang ilmu hukum beliau tidak hanya mengajar di satu universitas saja, melainkan ia juga memberika kuliah di berbagai universitas, yaitu Universitas Islam Indonesia (UII, Yogyakarta), Universitas Sam Ratulangi (Manado), Universitas Islam Malang, Universitas Islam Sultan Agung (Semarang), dan Universitas Udayana (Denpasar). Beliau juga pernah menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Bangkalan (Madura). Kemampuannya sebagai dosen tidak diraugakan lagi. Salah satu buktinya, ia meraih gelar sebagai Dosen Teladan Di Tingakat Nasioanal Pada Tahun (1995). Beragam aktivitas kerorganisasian yang beliau pernah ikuti seperti menjadi anggota kehormatan Pusat Studi Hak Asasi Manusia FH Unair, anggota Konsorsium Reformasi Hukum Nasional, dan Wakil Ketua Asosiasi Pengajar HTN/HAN Jawa Timur. Suami dari Siti Sundari yang menyukai kegiatan berkebun ini juga merupakan Tim Ahli Redaksi Umum Harian Surabaya Post (1991-1993), Tim Ahli Dapartemen Kehakiman dalam Penyusanan RUU Kewarganegaraan dan Tim ahli Perancangan Peraturan Daerah Kota Surabaya. Terakahir, Bapak dari empat anak ini, yaitu Harika, Dyah, Raditiyo, dan Galih, ini adalah anggota MPR RI unsur Utusan Daerah dari Provinsi Jawa Timur sebelum beliau diangkat menjadi Hakim Konstitusi.[5]

Referensi

  1. ^ HAKIM KONSTITUSI PERIODE SEBELUMNYA Situs web Mahkamah Konstitusi RI, diakses 31 Mei 2018
  2. ^ Ina Parlina and Hans Nicholas Jong, To fight graft, can we shame the shameless?. Jakarta Post. 30 September 2016.
  3. ^ Ahli Mendukung Permohonan Uji Materi Cuti Petahana yang Diajukan Ahok Kompas. 27 September 2016.
  4. ^ Jakarta Post News Desk. Ahok’s judicial review supported by former justice, law expert. Jakarta Post. 26 September 2016.
  5. ^ 1983-, Bahari, Adib, (2011). 129 pendekar hukum Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Yustisia. ISBN 9789793411040. OCLC 768480553.