Ikan larangan

Revisi sejak 27 Februari 2019 20.13 oleh Dafiadel (bicara | kontrib) (membuat artikl baru)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Ikan Larangan merupakan sebuah mitologi masyarakat Minangkabau tentang ikan yang dilarangan untuk ditangkap/di pancing/dimakan karena konon ceritanya siapa yang memakan ikan tersebut akan terkena musibah, entah itu sakit aneh, perut menjadi buncit, ataupun musibah lainnya[1]. Ikan ini bisa dimakan saat hari-hari tertentu saja seperti pada hari acara adat ataupun hari besar keagamaan. Menurut informasi yang dihimpun, ikan larangan terjadi karena dulunya di sungai/kolam tempat ikan larangan itu berada, ada seseorang yang sakti memberi ilmu teluh kepada bibit-bibit ikan. Hal itu dilakukannya agar tidak ada yang berani mencurinya karena dianggap memiliki perlindungan magis berupa kutukan sehingga ikan larangan tetap lestari dan berkembang biak dengan baik.

situasi saat lokasi ikan larangan dibuka

Fakta Ikan Larangan

Ikan larangan tidak boleh ditangkap, apabila kedapatan orang yang nekad biasanya akan memakan sumpah serapah dari penduduk sekitar. Mengenai kutukan perut buncit akibat mengambil ikan larangan sembarangan sebenarnya hanya bagian dari tradisi. Mitos ini diulang-ulangkan ke telinga generasi muda, sehingga menimbulkan rasa takut dan sugesti sendiri. Diadakannya sungai larangan memberikan dampak positif pada penduduk setempat. Dengan adanya sungai larangan ini, penduduk setempat lebih aktif menjaga kebersihan sungai dan perairan. Karena selain terlarang untuk menangkap ikan, penduduk juga dilarang untuk membuang sampah dan mengotori sungai larangan. Dengan demikian, ikan bisa tumbuh dengan cepat dan sehat, sehingga wajar saja ikan larangan biasanya berukuran jumbo dan menggoda untuk ditangkap.[2]

Objek Wisata Ikan Larangan

Ikan-ikan larangan biasanya dibuka bebas untuk umum sekali dalam setahun atau dalam periode waktu tertentu[3]. Penduduk diperbolehkan untuk menangkap ikan, dan hasilnya kemudian dijual untuk kepentingan umum, seperti pembangunan tempat ibadah. Pembukaan kawasan ikan larangan ini biasanya menjadi atraksi yang seru dan menarik bagi wisatawan. Melihat bagaimana masyarakat tumpah ruah ke air untuk menangkap ikan dengan tangan kosong, belum lagi perebutan antara penangkap ikan yang tak jarang mengakibatkan naiknya lumpur sehingga air menjadi keruh. Semakin keruh airnya, tentu mendapatkan ikan akan semakin susah dan kompetitif. Berdasarkan sumber lainnya, diketahui juga Objek Wisata ikan larangan ini banyak dimanfaatkan oleh pelancong melakukan terapi ikan atau sekadar memberi makan untuk ikan. Selain itu pengunjung juga tidak dipungut biaya alias gratis[4] sehingga dapat memikat wisatawan[5].

beberapa objek wisata ikan larangan di Sumatera Barat diantaranya berada di Kecamatan IV Koto Aur Malintang, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, tepatnya berada di bawah Jembatan Jalan Raya Sijanih. Lokasinya sekitar 50 KM arah utara Pariaman dan di Aur Kuniang Kecamatan Pasaman, kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat[6].

Referensi

  1. ^ Ervina, Eda. "Melirik cerita mitos ikan larangan di Pariaman". merdeka.com (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2019-02-27. 
  2. ^ "Mitos dan Fakta mengenai 'Ikan Larangan' di Sumatera Barat • Wonderful Minangkabau". Wonderful Minangkabau (dalam bahasa Inggris). 2017-07-30. Diakses tanggal 2019-02-27. 
  3. ^ firdausmarbun (2018-10-17). "Kearifan Lokal Ikan Larangan". Balai Pelestarian Nilai Budaya Sumatera Barat (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2019-02-27. 
  4. ^ "Ikan Larangan Demi Menjaga Ekosistem Alam". www.harianhaluan.com. Diakses tanggal 2019-02-27. 
  5. ^ Nasional; Polhukam; Olahraga; Bisnis, Ekonomi; Otomotif; Ragam; Pendidikan; Sosial; Pariwisata. "Pesona Ikan larangan Padang Pariaman pikat wisatawan (video)". Antara News Sumbar. Diakses tanggal 2019-02-27. 
  6. ^ "ikan larangan - Penelusuran Google". www.google.com. Diakses tanggal 2019-02-27.