Deportasi
Deportasi adalah ketetapan sipil yang dikenakan pada orang yang bukan warga negara asli atau naturalisasi (orang asing).[1] Orang asing tersebut biasanya tidak kembali ke negara ia berasal.[1] Mereka biasanya memasuki negara secara ilegal atau tanpa paspor dan visa yang sesuai.[1] Oleh karena itu, mereka dipulangkan ke negara asalnya oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.[2]
Deportasi berbeda dengan eksklusi, pengasingan dan ekstradisi.[1] Eksklusi adalah penolakan dari pemerintah untuk mengakui orang asing. Pengasingan adalah keadaan saat seseorang berada jauh dari tempat tinggalnya.[3] Pengasingan bisa dilakukan secara sukarela atau berdasarkan perintah dari penguasa.[1] Sementara itu ekstradisi adalah memindahkan tindak pidana sesorang ke negara ia melarikan diri untuk menghindari hukuman.[1]
Sejarah deportasi di Amerika Serikat
Hukum mengenai deportasi di Amerika Serikat yang pertama adalah Alien Act 1798. Menurut hukum ini, presiden bisa mendeportasi orang asing yang dianggap berbahaya.[4] Selama dekade pertama abad ke-20 sejumlah orang asing yang dianggap subversif dideportasi terutama yang anarki dan menyebarkan sosialisme.[4] Pada tahun 1980-an dan 1990-an terjadi peningkatan jumlah imigran ilegal dari Amerika Latin, Amerika Tengah, Haiti dan Kuba yang mencoba masuk ke Amerika Serikat.[4] Saat ini, kasus deportasi sebagian besar terjadi pada imigran ilegal.[4]