Rumpun Timor

kelompok etnik di Indonesia ‎

Suku Timor merupakan salah satu suku bangsa Indonesia di wilayah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur yang terletak pada geografi sebelah utara dan juga barat terdapat Laut Sawu, pada wilayah timur berdekatan dengan negara Timor Leste, dan Selatan berbatasan dengan Laut Timor. Kediaman Suku Timor terdapat 2 wilayah persebaran, ada yang mendiami wilayah Indonesia dan yang lainnya bermukin di negara Timor Leste. Bagi Suku Timor, Wilayah kediaman atau biasa disebut pulau Timor ini juga populer dengan nama “Nusa Cendana”, yaitu wilayah yang memiliki padang sabana yang luas, bukit-bukit, dan hutan primer maupun hutan sekunder.

Sistem Budaya

Masyarakat Suku Timor mendirikan bangunan pada tempat yang sulit dijangkau oleh orang-orang tertentu, hal ini disebabkan sebagai pelindungan diri bagi masyarakat Suku Timor dalam mengantisipasi datanganya serangan tanpa diduga oleh para musuh. Adapun wilayah yang dipilih yaitu pada daerah tinggi seperti diatas gunung karang yang sekelilingnya memiliki semak berduri atau dinding dari batu. Rumah adat Suku Timor ini dirancang menyerupai sarang lebah dengan nuansa pedesaan, bentuk atap nyaris hingga tanah. Rumah tersebut sebagai tempat mereka makan, tidur, bekerja dan ruang tamu. Rumah tersebut juga sebagai Tempat mencuci, dapur dan penyimpanan hasil panen. Tak hanya itu rumah juga menjadi papan dalam melakukan upacara agama yang murni sesuai dengan ikatan klan mereka.

Sistem Sosial

Masyarakat Suku Timor menganut hubungan keturunan melalui garis kerabat dari ayah atau patrilineal bagi beberapa klan tertentu. Dalam satu desa di wilayah Suku Timor pada umumnya terdiri dari beberapa klan, meskipun dalam satu klan terdiri dari klan-klan dari desa yang lainnya. Tak hanya itu beberapa wilayah Suku Timor juga menganut matrilineal yaitu garis keturunan dari ibu. Adapun masyarakat Suku Timor yang menganut matrilineal seperti di Wehalim Suai dan daerah Belu wilayah selatan.

Jika keluarga menganut garis keturunan sesuai adat patrilineal, maka anak akan memiliki suatu hak dan kewajiban dalam menjalankan kehidupan sehari-hari sesuai ketentuan dari klan tersebut. Seperti halnya dalam suatu klan dalam Suku Timor pada umumnya memiliki benda pusaka warisan yang mereka yakini suci dan terhubung oleh asal muasal dari suatu klan tersebut. Maka kewajiban suatu klan tersebut melakukan rangkaian upacara suci yang terkait benda pusaka warisan itu.

Dalam menganut patrilineal seorang istri memiliki hak atas pengakuan dari klan suami, walaupun ia masih memiliki beberapa hak dan kewajiban tertentu atas klan asal. Jika seorang istri memiliki hubungan terputus dengan klan asal, maka dalam hal tersebut jika suaminya telah meninggal, maka ia diharuskan melakukan pernikahan secara levirat. Jika seseorang mendapatkan klan yang menganut matrilineal atau garis keturunan menganut klan ibunya seperti secara adopsi sebagian besar klan asal yang menganut garis keturunan dari ayah akan menganggap lebih rendah klan garis keturunan secara matrilineal daripada para saudaranya yang menganut klan garis keturunan dari ayah, Ia disebut feto (wanita) sedangkan saudara lainnya dijuluki mone (laki-laki). Dalam perayaan pesta pernikahan, klan yang memiliki ikatan dengan klan yang menyelenggarakan pesta tersebut akan menjadi seseorang tamu kehormatan. Namun undangan yang tidak memiliki ikatan antara penyelenggara pesta akan menjadi tamu biasa atau sebagai orang luar.

Kebudayaan Fisik

Suku Timor terdiri dari beberapa sub suku yaitu:

  • Orang Rote,
  • Orang Helon,
  • Orang Belu,
  • Orang Helon,
  • Orang Atoni,
  • Orang Kemak,
  • Orang Buna’,
  • Orang Marae dan
  • Orang Kupang

Sub suku tersebut memiliki ciri khas bahasa yang berbeda.

Sistem Organisasi

Sistem Organisasi Suku Timor dibagi dalam beberapa bagian kesatuan yaitu Kerajaan lokal disebut sebagai vorstendom atau kerajaan. Adapun Kerajaan lokal atau bisa disebut lokal pemerintahan itu terdiri atas wilayah Kupang, Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Utara dan Belu.

Lokal pemerintahan ini taip-tiapnya terdiri atas bagian-bagian secara administratif terbagi atas turunan yang lebih sempit lagi yang disebut sebagai kefettoran dipimpin oleh seorang fettor. Wilayah kedudukan tersebut pada umumnya bisa disebut dengan distrik. Dalam wilayah yang lebih kecil lagi terdapat desa atau disebut dengan ketemukungan yang dipimpin oleh temukung atau kepala desa.

Secara administratif saat ini wilayah-wilayah tersebut belum mengalami perubahan, namun secara istilah-istilah telah berkembang menjadi kabupaten untuk istilah Vorstendum, distrik untuk istilah swapraja dan kefettoran disamakan dengan kecamatan. Ketemukungan sekarang menjadi desa induk yang memiliki beberapa anak desa. Saat ini tugas seorang temukung atau kepala desa yaitu mengumpulkan pajak, pembagian tanah untuk berladang, menjaga tata-tertib dan melakukan suatu utusan pemerintahan mulai dari fettor dan Raja.

Stratifikasi Sosial

Secara Stratifikasi Sosiial terdapat: (1) Usif yaitu golongan bangsawan; (2) Tob atau orang biasa; dan (3) Ate sebagai budak, yang sekarang sudah tidak ada

Tradisi

Tradisi yang berkembang oleh Suku Timor yaitu:

  1. gotong royong,
  2. Makan sirih dalam penghormatan terhadap tamu,
  3. Sifon, merupakan tradisi ketika seorang laki-laki perjaka yang dikhitan lalu berhubungan badan dengan seorang wanita, Tidak jarang hal tersebut meninggalkan penyakit seperti HIV pada wanita tersebut, dan wanita yang telah dijadikan obyek sifon seumur hidupnya tidak dapat kawin.

Sistem Pengetahuan

Suku Timor memiliki sistem penamaan hari dan aturan adanya perkawinan terlarang. Adapun smetode dalam penamaan hari, yaitu sebagai berikut: Lodo Anni : Senin, Lodo Due : Selasa, Lodo Talhu : Rabu, Lodo Appa : Kamis, Lodo Lamni : Jumat, Lodo Anna : Sabtu, Lodo Pidu : Minggu. Hari ini : Lodone, hari yang akan datang : Lodo de, besok : Barri rai, satu bulan : Waru, satu tahun : Tou.

Adapun ilmu tentang adanya aturan perkawinan terlarang atau disebut sebagai Incest seperti: Perkawinan terlarang antara ayah dengan anak perempuannya, Perkawinan terlarang antara ibu dan anak laki-lakinya, Perkawinan terlarang antara kakak dan adiknya.