Pelarangan becak di Jakarta

Revisi sejak 13 Mei 2019 09.02 oleh RaymondSutanto (bicara | kontrib) (RaymondSutanto memindahkan halaman Penggusuran becak ke Pelarangan becak di Jakarta tanpa membuat pengalihan: salah judul)

Pada tahun 2000 Becak dilarang beroperasi di Jakarta. Hal ini membuat para tukang becak menggugat Pelarangan Becak ini. Pada 31 Juli 2000 di PN Jakarta Pusat, Majelis Hakim pada persidangan yang diketuai Manis Soejono, S.H mengabulkan sebagian tuntutan penggugat. Dalam putusan tersebut, tukang becak yang saat itu didampingi YLBHI dan LBH Apik diizinkan untuk kembali menarik becak di pemukiman-pemukiman tertentu dan jalur-jalur khusus yang akan diatur oleh Pemda. Dasar dari permasalahan ini adalah Perda nomor 11 tahun 1988 Pasal 18 tentang Ketertiban Umum yang melarang becak beroperasi di Jakarta.

Namun, pada tahun 2007 Pemda Jakarta mengeluarkan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang isinya adalah melarang becak untuk beroperasi di seluruh wilayah Jakarta. Pelarangan untuk becak tidak hanya terjadi di Jakarta, melainkan juga terjadi di beberapa wilayah di Indonesia seperti Yogyakarta dan Bandung.