Sengketa pemilihan umum Presiden Indonesia 2019

Sengketa pemilihan umum Presiden Indonesia 2019 adalah sebuah persengketaan hasil pemilihan umum Presiden Indonesia 2019 oleh pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 terhadap Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. Pelaksanaan persengketaan ini disidangkan di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada Kamis, 14 Juni 2019,[1] dan berlangsung selama 14 hari kerja.[2]

Latar belakang

Komisi Pemilihan Umum RI pada tanggal 21 Mei 2019 dini hari telah menetapkan hasil perolehan suara Pemilihan umum Presiden Indonesia 2019.[3], yang ditolak oleh Paslon 02, Prabowo Subianto, karena sumber penetapan hasil tersebut adalah kecurangan.[4]

Menurut Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, terdapat sejumlah pelanggaran Pilpres 2019 yang sistematis, terstruktur, dan masif meliputi penyalahgunaan APBN dan/atau Program Kerja Pemerintah, ketidaknetralan aparatur negara, penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, pembatasan kebebasan media dan pers, dan diskriminasi perlakuan, dan penyalahgunaan penegakan hukum.[5]

Disebutkan juga dalam permohonan adanya kekacauan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU dalam kaitannya dengan Daftar Pemilih Tetap, seperti banyaknya kesalahan input data pada Situng yang mengakibatkan terjadinya ketidaksesuaian data (informasi) dengan data yang terdapat pada C1 yang dipindai KPU sendiri di 34 provinsi. BPN Prabowo-Sandi telah menemukan penjumlahan suara sah yang tidak sesuai dengan jumlah DPT/DPTb/DPK dan kesalahan data yang terdapat pada C1. Prabowo-Sandiaga menilai KPU tidak teliti, memiliki aplikasi sistem perhitungan yang belum sempurna, tidak profesional, serta terdapat kejanggalan lainnya yang terdapat pada data C1.[5]

Selain itu, BPN Prabowo-Sandi juga menyatakan perolehan suara yang berbanding terbalik dengan KPU. Perolehan suara yang diajukan dalam permohonan disebutkan pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin memperoleh suara 63.573.169 atau 48%. Sementara Prabowo-Sandiaga mendapat total suara 68.650.239 atau 52%.[5]

Berdasarkan dalil-dalil tersebut, Prabowo-Sandiaga memohon agar MK menyatakan batal dan tidak mengikat terhadap Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 itu.[5]

Permintaan BPN Prabowo-Sandi

Terdapat 15 permintaan BPN Prabowo-Sandi kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,[6][7] naik dari tujuh poin[8] yang awalnya diminta.

1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan KPU No. 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dan Berita Acara KPU RI No. 135/PL.01.8-BA/06/KPU/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019, sepanjang terkait dengan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019;
3. Menyatakan perolehan suara yang benar adalah sebagai berikut:
No Pasangan Perolehan suara Prosentase
01 Ir. H. Joko Widodo
Prof. Dr. (H.C) KH. Ma'ruf Amin
63.573.169 48,0%
02 H. Prabowo Subianto
H. Sandiaga Salahuddin Uno
68.650.239 52,0%
Jumlah 132.223.408 100,00%
4. Menyatakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01, Ir. H. Joko Widodo-Prof. Dr. (H.C) KH. Ma’ruf Amin, terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019 secara terstruktur, sistematis, dan masif;
5. Membatalkan (mendiskualifikasi) Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01, Ir. H. Joko Widodo-Prof. Dr. (H.C) KH. Ma’ruf Amin, sebagai peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019;[9]
6. Menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02, H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno, sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode Tahun 2019-2024;
7. Memerintahkan kepada termohon untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode Tahun 2019-2024;
atau,
1. Menyatakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01, Ir. H. Joko Widodo-Prof. Dr. (H.C) KH. Ma’ruf Amin, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019 melalui penggelembungan dan pencurian suara secara terstruktur, sistematis, dan masif;
2. Menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02, H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno, sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode Tahun 2019-2024;
3. Memerintahkan kepada termohon untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode Tahun 2019-2024;
atau,
1. Memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945;
atau,
1. Memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di sebagian provinsi di Indonesia, yaitu setidaknya di provinsi: Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DKI Jakarta, Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Papua, dan Kalimantan Tengah agar dilaksanakan sesuai amanat dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945;
2. Memerintahkan kepada lembaga negara yang berwenang untuk melakukan pemberhentian seluruh komisioner dan melakukan rekrutmen baru untuk mengisi jabatan komisioner KPU;
3. Memerintahkan KPU untuk melakukan penetapan pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap yang dapat dipertanggungjawabkan dengan melibatkan pihak yang berkepentingan dan berwenang;
4. Memerintahkan KPU untuk melakukan audit terhadap Sistem Informasi Penghitungan Suara, khususnya namun tidak terbatas pada Situng;

Pelaksanaan persidangan

Jadwal pelaksanaan

Tanggal Agenda
21-24 Mei 2019 Pengajuan permohonan gugatan hasil pilpres
11 Juni 2019 Registrasi terhadap permohonan peserta pilpres yang mengajukan sengketa
14 Juni 2019 MK menggelar sidang perdana. MK akan memutuskan lanjut atau tidaknya sengketa ke tahapan persidangan dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan (Putusan Sela)
17-24 Juni 2019 MK melakukan sidang dengan agenda pemeriksaan pembuktian. Hal ini termasuk rangkaian dalam proses persidangan sengketa.
24 Juni 2019 MK menggelar sidang terakhir
25-27 Juni 2019 MK menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH)
28 Juni 2019 MK menggelar sidang pengucapan putusan.
28 Juni-2 Juli 2019 Penyerahan salinan putusan dan pemuatan laman
Sumber:[10][11]

Pengamanan

Pengamanan silaksanakan oleh Kepolisian Republik Indonesia, melalui Polda Metro Jaya yang menerjunkan 48.000 personel[2] Pengamanan tidak hanya berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi, tetapi dilakukan juga di beberapa objek vital, gedung Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilihan Umum. Selain itu, Tentara Nasional Indonesia juga mengerahkan 16.000 personel[12]

Pasangan calon Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto juga meminta kepada massa pendukungnya agar tidak hadir di gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.[13] Menurut pengamat politik, hal ini dapat menurunkan tensi politik yang tinggi pascapilpres.[14]

Referensi

  1. ^ "Sengketa Pemilu dan Pilpres 2019, Ini Jadwal Sidang MK". BeritaSatu. 9 Juni 2019. Diakses tanggal 14 Juni 2019. 
  2. ^ a b "Mahkamah Konstitusi gelar sengketa pilpres yang diajukan Prabowo: 'Hakim tidak bisa didesak ini dan itu'". BBC News Indonesia. 13 Juni 2019. Diakses tanggal 14 Juni 2019. 
  3. ^ "Penetapan Hasil Pilpres: Jokowi 55,50%, Prabowo 44,50%". detikNews. 21 Mei 2019. Diakses tanggal 14 Juni 2019. 
  4. ^ Marlinda Oktavia Erwanti (21 Mei 2019). "Prabowo Tolak Hasil Pilpres 2019". detikNews. Diakses tanggal 14 Juni 2019. 
  5. ^ a b c d "Garis Besar soal Sidang Perdana Gugatan Prabowo di MK Hari Ini". detikNews. 14 Juni 2019. 
  6. ^ Edward Sianturi (14 Juni 2019). "Sidang Perdana di MK Hari Ini, Simak 7 Tuntutan Prabowo-Sandi". CNBC Indonesia. Diakses tanggal 14 Juni 2019. 
  7. ^ "Ini 15 Permintaan Permohonan Sengketa Prabowo-Sandi di MK Terkait Pilpres 2019". Kabar24bisnis. 11 Juni 2019. Diakses tanggal 14 Juni 2019. 
  8. ^ "7 Materi Gugatan Kubu Prabowo di Sidang MK Terkait Pilpres". Tempo.co. 14 Juni 2019. Diakses tanggal 14 Juni 2019. 
  9. ^ "Prabowo tuntut diskualifikasi Jokowi-Ma'ruf ke Mahkamah Konstitusi". BBC News Indonesia. 27 Mei 2019. Diakses tanggal 14 Juni 2019. 
  10. ^ Willy Masaharu (9 Juni 2019). "Sengketa Pemilu dan Pilpres 2019, Ini Jadwal Sidang MK". BeritaSatu. Diakses tanggal 14 Juni 2019. 
  11. ^ Francisca Christy Rosana (14 Juni 2019). "MK Gelar Sidang Perdana PHPU, Ini Jadwal Sidang Sengketa Pilpres". Tempo.co. Diakses tanggal 14 Juni 2019. 
  12. ^ "Sidang Perdana MK, Polisi Kembali Terapkan Skema Pengamanan 4 Ring". Kompas. 14 Juni 2019. Diakses tanggal 14 Juni 2019. 
  13. ^ Bayu Septiano (13 Juni 2019). "Di Balik Permintaan Prabowo Agar Pendukungnya Tak Perlu ke MK". Tirto.id. Diakses tanggal 14 Juni 2019. 
  14. ^ Gibran Maulana Ibrahim (12 Juni 2019). "Permohonan Prabowo Agar Pendukung Tak ke MK Berguna Turunkan Tensi Politik". detikNews. Diakses tanggal 14 Juni 2019.