Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa

balai di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan (dulu dikenal dengan nama Pusat Bahasa dan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa) adalah unsur penunjang di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan di bidang bahasa dan sastra.[1]

Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan

Gedung Pusat Bahasa di Rawamangun Jakarta
Informasi lembaga
Kantor pusatJalan Daksinapati Barat IV, Rawamangun, Jakarta Timur
Pejabat eksekutif
Departemen indukKemendikbud
Situs webbadanbahasa.kemdikbud.go.id

Sejarah

Pusat Bahasa berawal dengan terbentuknya Instituut voor Taal en Cultuur Onderzoek (ITCO) yang merupakan bagian dari Universitas Indonesia pada tahun 1947 dan dipimpin oleh Prof. Dr. Gerrit Jan Held. Sementara itu, pada Maret 1948 pemerintah Republik Indonesia membentuk lembaga bernama Balai Bahasa di bawah Jawatan Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan.

Pada tahun 1952, Balai Bahasa dimasukkan ke lingkungan Fakultas Sastra Universitas Indonesia dan digabung dengan ITCO menjadi Lembaga Bahasa dan Budaya. Selanjutnya, mulai 1 Juni 1959 lembaga ini diubah menjadi Lembaga Bahasa dan Kesusastraan, dan menjadi bagian Departemen Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan.

Pada tanggal 3 November 1966 lembaga ini berganti nama menjadi Direktorat Bahasa dan Kesusastraan yang berada di bawah Direktorat Jenderal Kebudayaan, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Sejak 27 Mei 1969 lembaga itu kembali berubah nama menjadi Lembaga Bahasa Nasional dan secara struktural berada di bawah Direktorat Jenderal Kebudayaan.

Pada 1 April 1975 Lembaga Bahasa Nasional berganti nama menjadi Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa. Lembaga yang kerap disingkat dengan nama Pusat Bahasa ini, secara berturut-turut dipimpin oleh Prof. Dr. Amran Halim, Prof. Dr. Anton M. Moeliono, Drs. Lukman Ali, Dr. Hasan Alwi, dan Dr. Dendy Sugono.

Kemudian berdasarkan Keppres tahun 2000, Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa berubah nama menjadi Pusat Bahasa. Lembaga ini berada di bawah naungan Sekretariat Jenderal Departemen Pendidikan Nasional.

Struktur organisasi

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 dan Permendikbud Nomor 9 Tahun 2019, organisasi Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa adalah sebagai berikut:

  1. Sekretariat Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
    • Bagian Perencanaan dan Kerja Sama
    • Bagian Hukum, Tata Laksana, dan Kepegawaian
    • Bagian Keuangan dan BMN
    • Bagian Umum dan Publikasi
  2. Pusat Pengembangan dan Pelindungan
    • Bidang Pengembangan
    • Bidang Pelindungan
  3. Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra
    • Bidang Pemasyarakatan
    • Bidang Pembelajaran
    • Bidang Pengendalian dan Penghargaan
  4. Pusat Pengembangan Strategi dan Diplomasi Kebahasaan
    • Bidang Pengembangan Strategi Kebahasaan
    • Bidang Diplomasi Kebahasaan
  5. Pusat Perbukuan
    • Bidang Pengembangan dan Penyusunan Buku
    • Bidang Penilaian dan Pengawasan Mutu Buku
    • Bidang Pemberdayaan Sumber Daya dan Pengembangan Sistem Informasi Perbukuan

Saat ini, Pusat Bahasa memiliki unit pelaksana teknis (UPT), dengan nama Balai Bahasa/Kantor Bahasa, yaitu:

  1. Balai Bahasa Aceh
  2. Balai Bahasa Medan
  3. Balai Bahasa Padang
  4. Balai Bahasa Pekanbaru
  5. Kantor Bahasa Jambi
  6. Balai Bahasa Palembang
  7. Kantor Bahasa Lampung
  8. Balai Bahasa Bandung
  9. Balai Bahasa Jawa Tengah
  10. Balai Bahasa Surabaya
  11. Balai Bahasa Yogyakarta
  12. Balai Bahasa Bali
  13. Balai Bahasa Papua
  14. Balai Bahasa Makassar
  15. Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Barat
  16. Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur
  17. Balai Bahasa Banjarmasin
  18. Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah
  19. Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Tengah
  20. Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Utara
  21. Kantor Bahasa Nusa Tenggara Barat
  22. Kantor Bahasa Nusa Tenggara Timur
  23. Kantor Bahasa Provinsi Sulawesi Tenggara
  24. Kantor Bahasa Provinsi Bengkulu[2]

Terbitan

  • KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) - edisi 4
  • Kamus istilah - kamus khusus untuk bidang ilmu dasar, antara lain (fisika, kimia, matematika, dan biologi); ilmu terapan (kedokteran, filsafat, hukum, bahasa, sastra, komunikasi massa, pendidikan, agama, dan lain-lain). Kamus istilah ini adalah kerja sama antara Pusat Bahasa, pakar bidang ilmu, dan Majelis Bahasa Brunei Darussalam-Indonesia-Malaysia (MABBIM)
  • Tesaurus Bahasa Indonesia Pusat Bahasa sebagai sumber padanan kata.
  • Uji kemahiran berbahasa atau proficiency test yang disebut dengan UKBI (Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia) dan mengembangkan bahan ajar BIPA (Bahasa Indonesia untuk Penutur Asing).
  • Rancangan Undang-Undang Bahasa yang akan mendudukkan tiga jenis bahasa di Indonesia, yaitu bahasa daerah sebagai bahasa ibu, bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional, dan bahasa asing sebagai bahasa sumber ilmu pengetahuan. Kedudukan tiga bahasa ini akan diperjelas melalui undang-undang dan dilindungi pemakaiannya sehingga tidak saling menerjang dan mengalahkan yang lain.

Referensi

  • Wawancara Kepala Pusat Bahasa Dr. Dendy Sugono: Penggunaan Bahasa Dalam Media. Media Watch The Habibie Center. No. 49/ 15 September - 15 Oktober 2006.

Lihat pula

Pranala luar

Catatan kaki