Perusahaan laba

Suatu perusahaan/organisasi yang mementingkan laba (keuntungan)
Revisi sejak 17 Juli 2019 10.33 oleh Samuelsp15 (bicara | kontrib) (Parameter hukum: Penambahan Bagian Baru.)

Perusahaan laba (dikenal juga sebagai organisasi profit atau organisasi laba) adalah suatu bentuk usaha/organisasi yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan melalui operasinya dan hanya mementingkan kepentingan sendiri, bukan untuk kepentingan publik (organisasi non-profit/korporasi nirlaba).[1]

Struktur

Pada jenis perusahaan ini, kepemilikan saham tersedia untuk masyarakat umum,[2] di mana mereka dapat membeli saham tersebut dengan memberikan sejumlah uang (berbeda dari suatu perusahaan ke perusahaan lain) atau aset dengan nilai tertentu.[3] Setelah melakukan pembelian, orang tersebut akan menjadi salah seorang pemegang saham perusahaan. Organisasi seperti ini biasanya tidak dibantu oleh pemerintah karena mereka bekerja untuk keuntungan finansial pribadi, tidak seperti organisasi nirlaba, yang berfungsi untuk melayani publik.[4] Oleh karena sifat perusahaan yang berorientasi laba, mereka diharuskan untuk membayar pajak yang berlaku dan mendaftarkan diri pada negara. Sumbangan apapun yang mereka terima juga harus tunduk pada kebijakan pajak di negara terkait.[5] Karena jenis perusahaan ini memiliki identitas terpisah dari pemiliknya, maka pemiliknya tidak perlu seutuhnya untuk memenuhi setiap hutang yang harus dibayar perusahaan kepada seseorang/suatu lembaga.

Tujuan

Perusahaan laba lebih berorientasi pada materi, berbeda dengan perusahaan nirlaba yang berorientasi pada kepentingan umum (publik).[5] Organisasi ini bertujuan untuk memperoleh keuntungan sebesar-besarnya demi kepentingan suatu golongan/perseorangan, biasanya untuk memperkaya diri.[6] Namun, ada pula perusahaan-perusahaan laba yang memiliki tujuan mencari keuntungan sekaligus melayani publik.[7]

Ciri

Perusahaan laba dapat dikenali melalui ciri-ciri berikut.

  • Berorientasi pada laba/keuntungan/materi.
  • Berbentuk perusahaan/korporasi, perusahaan perseorangan, atau perusahaan kemitraan.
  • Pemegang perusahaan adalah seorang pebisnis, pemegang tunggal, atau kemitraan.
  • Modal benih/awal ditanamkan dan diatur oleh pemilik atau pendiri perusahaan/firma tersebut.
  • Pendapatan diperoleh melalui penjualan barang atau jasa, baik secara langsung, maupun tidak langsung.
  • Laporan/pernyataan perusahaan, yakni mengenai pemasukan, pengeluaran, arus kas, keuntungan, dan sebagainya, telah direncanakan secara teratur dan sistematis.
  • Pendapatan/keuntungan diserahkan/ditransfer ke akun modal.[8][9]

Jenis

Perusahaan laba terbagi menjadi 3 jenis, yaitu perusahaan milik pemerintah (negara/daerah/desa), perusahaan publik, dan perusahaan swasta.[8][10][11]

Perusahaan milik pemerintah

Perusahaan milik pemerintah adalah suatu perusahaan yang dimiliki baik sebagian kecil, sebagian besar, maupun sepenuhnya oleh pemerintah dan diatur oleh undang-undang/kebijakan tertentu pada suatu negara, daerah, atau desa serta menguasai sektor-sektor penting, sensitif, dan vital dalam masyarakat, khususnya menyangkut hajat hidup orang banyak.[11][12] Selain melayani masyarakat umum, perusahaan milik pemerintah juga memerlukan laba untuk menjaga stabilitas kinerja dan kesejahteraan anggota perusahaan serta melaksanakan berbagai investasi baru.[13][14]

Di Indonesia, terdapat tiga jenis perusahaan milik pemerintah, yaitu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).[11] Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terdiri atas dua jenis, yaitu Perusahaan Umum (Perum) dan Badan Usaha Perseroan (Persero).[15]

Perusahaan publik

Perusahaan publik adalah suatu perusahaan perseroan terbatas yang dimiliki serta dikelola secara terbuka oleh publik (masyarakat umum/para pemegang saham) dan sahamnya diperdagangkan secara bebas di bursa saham atau di pasar bebas di bawah Peraturan Pemerintah.[16] Di beberapa yurisdiksi, perusahaan publik dengan kemampuan/kapasitas tertentu harus terdaftar di bursa. Perusahaan publik dapat berupa terdaftar (perusahaan terbuka) atau tidak terdaftar (perusahaan publik tidak terdaftar).

Di Indonesia, perusahaan publik diberi tambahan nama Tbk sebagai singkatan dari terbuka.[17]

Perusahaan swasta

Perusahaan swasta adalah suatu perusahaan yang dimiliki oleh seorang pebisnis awam atau beberapa orang pemegang usaha yang bukan pemerintah. Perusahaan jenis ini tidak menawarkan atau memperdagangkan stok (saham) perusahaannya kepada masyarakat umum melalui pasar saham, tetapi untuk ditawarkan, dimiliki, dan diperdagangkan atau dibursakan secara swasta/tertutup (eksklusif).[18][19] Ada berbagai jenis perusahaan swasta di Indonesia, seperti perusahaan perseorangan, firma (Fa), persekutuan komanditer (CV), dan perseroan terbatas (PT).[20]

Manfaat

Kehadiran perusahaan laba dapat dilihat dari segi bisnis maupun dari segi ekonomi makro.

Dari segi bisnis, karena perusahaan laba hanya bekerja untuk kepentingannya sendiri, maka perusahaan ini dapat mengevaluasi setiap pekerjaan yang telah dilakukan dan memperbaikinya ke arah yang lebih baik demi kebaikan perusahaan tersebut. Pada jenis perusahaan ini, (para) pemilik perusahaan memiliki pengaruh yang besar pada bisnis karena mereka bebas memilih serta bertindak dalam melakukan investasi dan mengambil keputusan yang akan menghasilkan pendapatan yang maksimal bagi bisnis mereka. Di sini mereka tidak berkewajiban untuk mempertimbangkan faktor luar (kesejahteraan) saat merancang kebijakan. Dengan menghasilkan lebih banyak laba, mereka dapat menginvestasikan laba kembali ke bisnis dan meningkatkan kecepatan pertumbuhannya.[21]

Dalam suatu negara dari segi ekonomi, perusahaan laba sangat berperan dalam menjaga kesehatan ekonomi karena organisasi jenis ini bertujuan untuk memaksimalkan laba; semakin banyak yang dihasilkan, semakin besar pula jumlah yang dibayarkan dalam pajak. Pada akhirnya, pajak tersebut akan dihabiskan kembali untuk kepentingan rakyat. Perusahaan semacam ini memiliki kapasitas untuk tumbuh dengan kecepatan yang sangat cepat, sehingga mampu memberi kesempatan kerja yang lebih besar kepada banyak orang (menurunkan beban kerja pada pemerintah). Motif untuk melakukan maksimalisasi keuntungan perusahaan laba juga berarti bahwa perusahaan ini akan bekerja sesuai dengan produktivitas yang dimiliki dan akan berkontribusi pada produk domestik bruto (PDB) suatu negara. PDB yang lebih tinggi akan mengarah pada standar hidup yang lebih tinggi pula.[22]

Parameter hukum

Di Britania Raya, perusahaan laba diatur dalam Corporation Tax Act 2009. Melalui ketetapan ini, perusahaan laba diwajibkan untuk membayar pajak pada negara serta melaporkan arus kas, baik investasi, transaksi, maupun arus pendapatan dan pengeluaran dalam perusahaan.[23][24]

Hal serupa juga diberlakukan di Indonesia. Di Indonesia, peraturan/undang-undang mengenai perusahaan laba secara khusus diatur dalam:

  • Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
  • Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
  • Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan;
  • Undang-undang Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan Nama Perseroan Terbatas (PT);
  • Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998 tentang Merger, Akusisi, dan Konsolidasi; dan
  • Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2012 tentang Corporate Social Responsibility (Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas).[25]

Perbedaan dengan organisasi nirlaba

Perbedaan perusahaan laba dengan organisasi nirlaba dapat dilihat dari tujuan dan kepemilikan, di mana perusahaan laba lebih mementingkan keuntungan dan pemilik tidak harus bertanggung jawab sepenuhnya terhadap perusahaan, sedangkan organisasi nirlaba lebih mementingkan pelayanan publik dan pemilik harus bertanggung jawab sepenuhnya terhadap organisasi.[8][4] Selain itu, perusahaan laba wajib membayar pajak, sedangkan organisasi nirlaba dibebaskan dari pajak.[5]

Lihat pula

Referensi

  1. ^ "for profit organization". Business Dictionary (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 21 Mei 2019. 
  2. ^ Fritz, Joanne (19 Februari 2019). "How Is a Nonprofit Different From a For-Profit Business?". www.thebalamcesmb.com (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 23 Mei 2019. 
  3. ^ Price, Nick."How the Board Structures of For-Profit and Not-for-Profit Organizations Differ". Board Effect (dalam bahasa Inggris). 12 Desember 2018. Diakses tanggal 23 Mei 2019. 
  4. ^ a b "WHAT IS THE DIFFERENCE BETWEEN NONPROFIT AND FOR-PROFIT COMPANIES?". www.topmanagementdegrees.com (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 23 Mei 2019. 
  5. ^ a b c Leonard, Kimberlee."For Profit vs. Not-for-Profit Organization". Small Business (dalam bahasa Inggris). 6 Februari 2019. Diakses tanggal 21 Mei 2019. 
  6. ^ Wilkinson, James."What "Non-profit" organizations have in common with "For-profit" companies". Strategic CFO (dalam bahasa Inggris). 1 Juli 2014. Diakses tanggal 23 Mei 2019. 
  7. ^ Yusnilaningsih, Riesty."Gerai Pelayanan Publik Permudah Kebutuhan Masyarakat". www.pikiran rakyat.com. 9 Maret 2019. Diakses tanggal 23 Mei 2019. 
  8. ^ a b c "For Profit vs Nonprofit Organizations". Wall Street Mojo (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 21 Mei 2019. 
  9. ^ "7 Key Differences Between Nonprofit and For-profit Organizations". Norwich University Online (dalam bahasa Inggris). 1 Desember 2016. Diakses tanggal 23 Mei 2019. 
  10. ^ "What is a for-profit organization? Definition and examples". Market Business News (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 22 Mei, 2019. 
  11. ^ a b c Aquinus, Thomas."Yuk Kenal Lebih Dekat Perbedaan BUMN, BUMD dan BUMDes". Trubus. 21 Februari 2018. Diakses tanggal 25 Mei 2019. 
  12. ^ "State-Owned Enterprises Catalysts for public value creation?" (PDF). PwC (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 23 Mei 2019. 
  13. ^ Hadur, Hilarian Arischi."Profesionalisme BUMN, BUMD & BUMDes". www.staging-poiny.com. Yogyakarta. 18 September 2018. Diakses tanggal 25 Mei 2019. 
  14. ^ Chandra, Ardan Adhi."BUMN Kantongi Laba Rp 188 T Sepanjang 2018". Detik Finance. Jakarta. 6 Maret 2019. Diakses tanggal 24 Mei 2019. 
  15. ^ "Pengertian BUMN, Tujuan, Fungsi, dan Bentuk Badan Usaha Milik Negara". www.maxmanroe.com. Diakses tanggal 23 Mei 2019. 
  16. ^ Hestanto."Karakteristik Perusahaan Terbuka atau Perusahaan Publik". www.hestanto.com. Diakses tanggal 23 Mei 2019. 
  17. ^ Djarlawfirm."PT, PT (Persero), PT. Tbk, PT (Persero). Tbk". www.djarlawfirm.com. 19 Februari 2018. Diakses tanggal 23 Mei 2019. 
  18. ^ "Perusahaan Swasta". Kamus Bisnis. Diakses tanggal 23 Mei 2019. 
  19. ^ "Public Company vs Private Company". Wall Street Mojo (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 23 Mei 2019. 
  20. ^ "Contoh BUMS di Indonesia, Ciri-Ciri dan Penjelasannya Lengkap". www.maxmanroe.com. Diakses tanggal 26 Mei 2019. 
  21. ^ Kokemuller, Neil. "What Are the Benefits of Making a Profit?". www.yourbusiness.azcentral.com (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 27 Mei 2019. 
  22. ^ Daud, Ameidyo (24 Juli 2013). "Ini tiga pengaruh perusahaan terhadap ekonomi RI". Sindonews.com. Diakses tanggal 28 Mei 2019. 
  23. ^ "Trading and non-trading for Corporation Tax explained". hmrc.gov.uk/ (dalam bahasa Inggris). HM Revenue and Customs. 2 November 2018. Diakses tanggal 25 Mei 2019. 
  24. ^ "Corporation Tax Act 2009". www.parliament.uk/ (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 28 Mei 2019. 
  25. ^ "Peraturan Perundang-undangan Bidang Hukum Perusahaan". Legal Akses. Diakses tanggal 25 Mei 2019.