Karantina
Karantina adalah sistem yang mencegah perpindahan orang atau barang selama periode waktu tertentu untuk mencegah penularan penyakit. Istilah karantina sering digunakan pada dua keadaan: (1) isolasi terhadap orang atau barang sebelum dimasukkan ke wilayah yang baru, dan (2) pemisahan individu yang sakit dengan yang sehat.
Kata karantina berasal dari dari bahasa Italia, quaranta giorni, yang artinya empat puluh hari. Istilah ini muncul pada abad ke-14 saat terjadi wabah maut hitam (black death) yang menewaskan sepertiga hingga dua pertiga penduduk Eropa. Sistem karantina pun digunakan untuk mencegah penyebaran penyakit tersebut. Pada masa itu, kapal-kapal penumpang yang datang dari wilayah lain dilarang langsung berlabuh. Para pendatang ini harus menunggu selama 40 hari di suatu pulau yang telah ditentukan untuk memastikan bahwa mereka tidak tertular black death.
Penyelenggaraan
Sistem karantina identik dengan "pengasingan" terhadap seseorang atau suatu benda sebelum masuk ke negara atau wilayah lain karena diduga mengidap penyakit menular. Dalam masa pengasingan, biasanya di area pelabuhan atau bandara, dilakukan observasi dan penentuan diagnosis apakah terdapat keadaan yang mengancam kesehatan atau tidak. Walaupun pada awalnya karantina dibuat untuk mencegah penyebaran penyakit pada manusia, tetapi pada perkembangan selanjutnya, konsep karantina juga digunakan untuk mencegah penyebaran penyakit pada hewan dan tumbuhan.
Bendera dan sinyal
Berbagai jenis bendera digunakan oleh kapal laut sebagai simbol untuk menyampaikan keadaan kapal tersebut, termasuk status penyakitnya. Dalam bendera sinyal maritim internasional, bendera sinyal dengan kode huruf L (Lima) menyatakan bahwa kapal tersebut sedang dalam proses karantina sedangkan bendera sinyal dengan kode huruf Q (Quebec) menyatakan bahwa kapal tersebut bebas penyakit. Keduanya dikenal dengan bendera "Yellow Jack".
Pada zaman dahulu, bendera kuning polos memberi sinyal bahwa suatu kapal sedang dikarantina. Saat ini, bendera tersebut menyimbolkan hal sebaliknya, bendera kuning polos menunjukkan bahwa suatu kapal bebas penyakit dan meminta untuk berlabuh dan diperiksa statusnya.[1]
Karantina di Indonesia
Kekarantinaan dijalankan oleh pemerintah suatu negara. Di dunia internasional, dikenal istilah CIQ sebagai petugas pemerintah yang bertugas di pintu masuk suatu negara, seperti bandar udara, pelabuhan, dan pos lintas batas negara dalam rangka perlindungan perbatasan (border protection).
Kepanjangan dari CIQ (terkadang ditambah unsur S sehingga menjadi CIQS) yaitu:
- C - Customs (kepabeanan)
- I - Immigration (keimigrasian)
- Q - Quarantine (kekarantinaan)
- S - Security (keamanan)
Di Indonesia, karantina diselenggarakan oleh pemerintah pusat. Instansi yang bertugas menyelenggarakan kekarantinaan yaitu:
No. | Subyek Karantina | Penyelenggara | Dasar Hukum |
---|---|---|---|
1. | Manusia | Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit | UU No. 6 Tahun 2018[2] |
2. | Hewan | Badan Karantina Pertanian | UU No. 16 Tahun 1992[3] |
3. | Tumbuhan | Badan Karantina Pertanian | UU No. 16 Tahun 1992 |
4. | Ikan | Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan | UU No. 16 Tahun 1992 |
Penyelengaraan karantina terhadap hewan dan ikan dilakukan terpisah sebab jenis penyakit yang dicegah juga berbeda. Dalam perkarantinaan, hewan merujuk pada semua binatang yang hidup di darat[4] sedangkan ikan merujuk pada biota perairan yang hidupnya berada di dalam air.[5]
Karantina Indonesia mengambil referensi dari Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (Office International des Epizooties atau OIE). Organisasi ini menetapkan daftar penyakit hewan yang perlu dicegah penyebarannya di seluruh dunia oleh negara-negara anggota OIE. Daftar tersebut bernama "OIE-listed diseases, infections, and infestations". Di tahun 2019, daftar ini berisi 117 penyakit[6] yang dibagi menjadi dua kelompok besar, yaitu penyakit pada hewan darat (terrestrial animal diseases) dan penyakit pada hewan akuatik (aquatic animal diseases). Oleh pemerintah Indonesia, daftar penyakit pada hewan darat ini diadopsi menjadi HPHK (hama dan penyakit hewan karantina) yang dicegah oleh karantina hewan, sedangkan daftar penyakit pada hewan akuatik diadopsi menjadi HPIK (hama dan penyakit ikan karantina) yang dicegah oleh karantina ikan.
Budaya Populer
Dalam budaya populer, karantina dikenal sebagai sistem yang memisahkan atau mengasingkan peserta kompetisi dalam tempat tertentu dari dunia luar. Konsep ini mulai dikenal sejak dipopulerkan oleh Akademi Fantasi Indosiar pada tahun 2003.
Referensi
- ^ Raeside, Rob (18-02-2017). "Quarantine Flag". FOTW Flags of the World. Diakses tanggal 15-07-2019.
- ^ Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
- ^ Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
- ^ Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan
- ^ Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 tentang Karantina Ikan
- ^ "OIE-Listed diseases, infections and infestations in force in 2019". World Organisation for Animal Health. Diakses tanggal 15-07-2019.