Tenaga kesehatan
Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan [1].
Berdasarkan UU No. 36 Tahun 2014[1], pengelompokan Tenaga Kesehatan adalah sebagai berikut:
- tenaga medis meliputi dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dokter gigi spesialis
- tenaga psikologi klinis ialah psikolog klinis
- tenaga keperawatan terdiri atas perawat profesional (Ners), perawat spesialis (Ners spesialis), perawat gigi, perawat vokasional
- tenaga kebidanan ialah bidan
- tenaga kefarmasian meliputi apoteker dan tenaga teknis kefarmasian
- tenaga kesehatan masyarakat terdiri atas epidemiolog kesehatan, tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku, pembimbing kesehatan kerja, tenaga administrasi dan kebijakan kesehatan, tenaga biostatistik dan kependudukan, serta tenaga kesehatan reproduksi dan keluarga.
- tenaga kesehatan lingkungan terdiri atas tenaga sanitasi lingkungan, entomolog kesehatan, dan mikrobiolog kesehatan.
- tenaga gizi terdiri atas nutrisionis dan dietisien.
- tenaga keterapian fisik terdiri atas fisioterapis, okupasi terapis, terapis wicara, dan akupunktur.
- tenaga keteknisian medis terdiri atas perekam medis dan informasi kesehatan, teknik kardiovaskuler, teknisi pelayanan darah, refraksionis optisien / optometris, teknisi gigi, penata anestesi, terapis gigi dan mulut, dan audiologis.
- tenaga teknik biomedika terdiri atas radiografer, elektromedis, ahli teknologi laboratorium medik, fisikawan medik, radioterapis, dan ortotik prostetik.
- tenaga kesehatan tradisional terdiri atas tenaga kesehatan tradisional ramuan dan tenaga kesehatan tradisional keterampilan.
- tenaga kesehatan lain terdiri atas tenaga kesehatan yang ditetapkan oleh Menteri yang membindangi urusan kesehatan.
Asosiasi Profesi Tenaga Kesehatan
Setiap kelompok tenaga kesehatan pada umumnya membentuk asosiasi profesi seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI)[2], Ikatan Psikolog Klinis Indonesia (IPK Indonesia)[1], Ikatan Bidan Indonesia (IBI)[3], Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI)[4], Ikatan Apoteker Indonesia (IAI)[5]. Asosiasi profesi digunakan sebagai wadah berhimpun teman sejawat serta meningkatkan kompetensi profesionalisme dari profesi tersebut.
Referensi
- ^ a b "Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014". peraturan.go.id. Diakses tanggal 2016-07-21.
- ^ "Ikatan Dokter Indonesia (IDIOnline)". www.idionline.org. Diakses tanggal 2016-07-21.
- ^ "Ikatan Bidan Indonesia". www.ibi.or.id. Diakses tanggal 2016-07-21.
- ^ "Home". inna-ppni.or.id. Diakses tanggal 2016-07-21.
- ^ "IAI - Home". www.ikatanapotekerindonesia.net. Diakses tanggal 2016-07-21.