Pemerintah Kota Surabaya

pemerintah daerah di Provinsi Jawa Timur, Indonesia
Revisi sejak 4 Oktober 2019 06.02 oleh Argo Carpathians (bicara | kontrib) (Cleanup)

Pemerintahan Kota Surabaya (Dialek Arekan: Pemerintah Kuto Suroboyo) merupakan bagian dari sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia, yang menganut sistem desentralisasi, tugas pembantuan, dan dekonsentrasi dalam mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan menjalankan otonomi seluas-luasnya serta tugas pembantuan di kota Surabaya.

Pemerintah Provinsi
Jawa TimurPemerintah Kota
Surabaya
Dasar hukum
UU No. 12 Tahun 1950
Kepala daerah
Wali kotaTri Rismaharini
Wakil wali kotaWisnu Sakti Buana
Dewan perwakilan rakyat daerah
KetuaArmuji
Wakil ketua- Ratih Retnowati
- Dharmawan
- Masduki Toha
Perangkat daerah
Sekretariat daerahHendro Gunawan
(Sekretaris Daerah)
Sekretariat DPRD-
(Sekretaris DPRD)
Inspektorat-
(Inspektur)
Pembagian administratif
Jumlah kecamatan31
Situs resmi
http://www.surabaya.go.id/

Pemerintahan kota Surabaya dipimpin oleh seorang wali kota, yang dipilih secara demokratis berdasarkan UUD 1945, dan dalam penyelenggaraan pemerintahan kota Surabaya terdiri atas pemerintah kota Surabaya dan DPRD kota Surabaya.

Sejarah

Masa kolonial

Pertumbuhan beberapa kawasan yang sedemikian pesat telah menimbulkan masalah baru bagi pemerintah kolonial Hindia Belanda. Meskipun mekanisme dan kegiatan pemerintahan telah bertambah maju, namun pemerintahan Hindia Belanda yang mencakup kepulauan yang terpencar-pencar dan saling berjauhan itu tidak dapat terawasi secara efektif. Keadaan tersebut akhirnya menyebabkan warga kolonial menginginkan pemodelan urusan pemerintahannya sebagaimana model di negeri Belanda sendiri, yaitu sistem kekotaprajaan yang diperintah oleh seorang wali kota dan bertanggung jawab kepada Dewan Kotapraja. Untuk memenuhi tuntutan tersebut, maka pada tanggal 1 Maret 1906, berdasarkan ordonansi (STAL 1906 No.151) yang ditandatangani oleh Gubernur Jenderal J.B. van Heutsz sistem pemerintahan desentralisasi mulai diperkenalkan di Hindia Belanda.

Awal kemerdekaan

Setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia, Mr. Radjamin Nasution diangkat sebagai wali kota Surabaya dalam negara kesatuan Republik Indonesia yang baru merdeka. Ketidakstabilan politik di Surabaya dalam kurun 1945 membuat posisi Mr. Radjamin Nasution digantikan oleh seorang utusan pemerintah Belanda yang bergelar Kepala Urusan Haminte Soerabaia yang dijabat oleh Mr. C.J.G. Becht pada tahun 1945.

Orde Baru

Setelah runtuhnya demokrasi terpimpin pasca Gerakan 30 September, dan kemudian muncul istilah Orde Baru, pada tahun 1965, Raden Soekotjo yang didukung kuat oleh pihak militer diangkat menjadi wali kota Surabaya menggantikan wali kota sebelumnya, Moerachman yang merupakan kader Partai Komunis Indonesia. Pada tahun 1974, ia digantikan oleh Raden Soeparno sebagai wali kota berikutnya.

Pada tahun 1979, Moehadji Widjaja diangkat menjadi wali kota mengantikan wali kota sebelumnya. Tahun 1984, ia kemudian digantikan oleh Poernomo Kasidi yang menjabat dua periode hingga tahun 1994. Selanjutnya, pada tahun 1994, terpilih seorang tentara yaitu Soenarto Soemoprawiro yang juga memimpin Kota Surabaya selama dua periode hingga dilengserkan pada tahun 2002.

Era reformasi

Berkas:Balai Kota Surabaya Siang.jpg
Balai Kota Surabaya
Kantor Wali Kota Surabaya

Dalam suasana reformasi pemerintahan dan era otonomi daerah, Bambang Dwi Hartono, terpilih sebagai wali kota Surabaya dari kalangan sipil pertama pada tahun 2002 oleh DPRD Kota Surabaya. Sebelumnya Bambang Dwi Hartono merupakan wakil wali kota pada masa pemerintahan wali kota Soenarto Soemoprawiro, dan pejabat wali kota selama 5 bulan menggantikan Soenarto yang dilengserkan oleh DPRD Surabaya. Bambang D.H. kemudian terpilih kembali pada pilkada langsung oleh rakyat pertama pada tahun 2005 berpasangan dengan Arif Afandi. Pada tahun 2010, Bambang D.H. kemudian digantikan oleh Tri Rismaharini yang menjabat sebagai wali kota Surabaya hingga saat ini.

Perwakilan

DPRD Kota Surabaya
2014-2019
Partai Kursi
Lambang PDI-P PDI-P 15
Lambang Partai Demokrat Partai Demokrat 6
  Partai Gerindra 5
  PKB 5
Lambang PKS PKS 5
Lambang Partai Golkar Partai Golkar 4
  PAN 4
  Partai Hanura 3
  Partai NasDem 2
Lambang PPP PPP 1
Total 50
Sumber: Situs web DPRD Kota Surabaya[1]

Secara konstitusional, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya merupakan lembaga legislatif atau perwakilan rakyat yang dipilih langsung oleh rakyat Surabaya pada pemilihan umum legislatif setiap lima tahun sekali. Anggota DPRD Kota Surabaya periode 2014-2019 adalah 50 orang yang didominasi oleh PDI Perjuangan (15 kursi); Partai Demokrat (6 kursi); dan Partai Gerindra (5 kursi)[2].[3]. Pimpinan DPRD Kota Surabaya periode 2014-2019 terdiri dari Armuji (Ketua; PDI-P), Ratih Retnowati (Wakil Ketua; Demokrat), Dharmawan (Wakil Ketua; Gerindra), dan Masduki Toha (Wakil Ketua; PKB) yang resmi menjabat sejak 17 September 2014.[4]

Pemerintah Daerah

Secara administratif pemerintahan kota Surabaya dipimpin oleh seorang wali kota dan wakil wali kota yang membawahi koordinasi atas satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang terdiri dari sekretariat daerah kota; staf-staf ahli; sekretariat DPRD kota; dinas-dinas; badan-badan; inspektorat daerah; kecamatan yang dikepalai oleh seorang camat (termasuk satuan yang setingkat); dan kelurahan yang dikepalai oleh seorang lurah (termasuk satuan yang setingkat). Seluruh pegawai SKPD merupakan jajaran pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah kota. Selain itu, wali kota Surabaya juga memiliki mitra kerja setingkat lain yang ikut berperan penting dalam pembangunan kota Surabaya yaitu forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) kota Surabaya yang beranggotakan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya; Ketua DPRD Kota Surabaya; Komandan Korem 084/Bhaskara Jaya; Komandan Kodim 0830/Surabaya Utara; Komandan Kodim 0831/Surabaya Timur; Komandan Kodim 0832/Surabaya Selatan; Kapolrestabes Surabaya; Kapolres KP3 Tanjung Perak Surabaya; Ketua Pengadilan Negeri Surabaya; Ketua Pengadilan Agama Surabaya; dan Ketua Kejaksaan Negeri Surabaya. Sejak tahun 2005, wali kota dan wakil wali kota Surabaya dipilih langsung oleh warga kota dalam pilkada, setelah sebelumnya dipilih oleh anggota DPRD kota. Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya saat ini adalah Tri Rismaharini dan Wisnu Sakti Buana yang berasal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Pembagian administratif

Berkas:Peta Kota Surabaya.jpg
Peta Pembagian Administratif Surabaya.

Kota Surabaya terdiri atas 31 kecamatan dan 163 kelurahan[5]. Berikut adalah daftar kecamatan di Surabaya yang dibagi dalam 5 wilayah:

Surabaya Pusat

Surabaya Timur

Surabaya Barat

Surabaya Utara

Surabaya Selatan

Referensi

  1. ^ [1]
  2. ^ Hakim, Abdul (24 Agustus 2014). "50 anggota DPRD Surabaya dilantik". Antaranews.com. 
  3. ^ "Inilah Nama 50 Anggota DPRD Surabaya 2014-2019". Agustus 24, 2014. 
  4. ^ Pimpinan DPRD Surabaya resmi dilantik
  5. ^ "Perda No. 5 2006" (PDF). Diakses tanggal 2009-01-26. 

Pranala luar

Lihat pula