Lembaga Dakwah Islam Indonesia

gerakan keagamaan Islam
Revisi sejak 25 Juli 2008 00.40 oleh Borgxbot (bicara | kontrib) (Robot: Cosmetic changes)

Lembaga Dakwah Islam Indonesia disingkat LDII adalah sebuah organisasi islam di Indonesia yang berkembang di Jawa Timur sejak tahun 1941. Sebelumnya sejak tanggal 13 Januari 1972 organisasi ini bernama LEMKARI. Pada tahun 1990 saat berlangsungnya Musyawarah Besar LEMKARI ke IV di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta, oleh Rudini, Menteri Dalam Negeri saat itu, organisasi ini diubah namanya menjadi LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia) dengan alasan agar namanya tak tertukar dengan Lembaga Karatedo Indonesia yang juga memakai nama LEMKARI. LDII saat ini dipimpin oleh Ketua Umumnya Prof.Riset.Dr.Ir. KH. Abdullah Syam, MSc yang memiliki perwakilan di setiap provinsi dan 407 DPD Kota/Kabupaten, 4500 PC dan ribuan masjid yang tersebar di seluruh nusantara. Jumlah pengikut LDII menurut data statistik organisasi antara 25-29 juta jiwa di seluruh dunia. Pemerintah RI dan MUI juga mengakui bahwa warga LDII memiliki budiluhur yang baik dan menghormati hukum.

Metode Pengajaran LDII

Di dalam mengajarkan ilmu Alqu'ran dan Alhadits, LDII melakukannya dengan metode Manquul dengan tetap membandingkan antara perawi hadist dan muatan hadist. Dengan metode seperti ini, validitas dan kualitas kemurnian isi hadits-hadits yang bersumber dari Nabi Muhammad menjadi relatif terjamin dibandingkan metode lainnya. Selain metode tersebut, digunakan juga metode Munawallah yaitu ketika ada kondisi ulama yang memiliki perbedaan alur perawi hadist namun tetap dengan muatan yang sama. Selain itu, metode lain juga digunakan namun dengan derajat penggunaan berbeda.

Aktivitas Pengajian LDII

LDII menyelenggarakan pengajian dengan rutinitas kegiatan yang cukup tinggi karena Al Qur'an dan Al Hadits itu merupakan bahan kajian yang cukup banyak dan luas. Di tingkat PAC umumnya pengajian diadakan 2-3 kali seminggu, sedangkan di tingkat PC diadakan pengajian seminggu sekali. Untuk memahamkan agama islam yang sesuai dengan qur'an dan hadist, LDII mempunyai program pembinaan cabe rawit (usia prasekolah sampai SD) yang terkoordinir diseluruh masjid LDII. Selain pengajian umum, juga ada pengajian khusus remaja dan pemuda, pengajian khusus Ibu-ibu, dan bahkan pengajian khusus Manula/Lanjut usia.Ada juga pengajian UNIK (usia nikah) Disamping itu ada pula pengajian secara umum kepada masyarakat yang ingin belajar Al-qur'an dan hadits. Pada musim liburan sering diadakan Kegiatan Pengkhataman Al-qur'an dan hadits selama beberapa hari yang biasa diikuti anak-anak warga LDII untuk mengisi waktu liburan mereka. Dalam pengajian ini pula diberi pemahaman kepada seluruh warga LDII tentang bagaimana pentingnya dan pahalanya orang yang mau belajar dan mengamalkan Al-qur'an dan hadits dalam keseharian mereka.

Setiap bulan Ramadhan, terutama pada 10 hari terakhir bulan ramadhan, seluruh masjid LDII selalu penuh sesak digunakan oleh masyarakat beribadah non-stop mulai jam setengah delapan malam (sehabis sholat Isya') hingga sebelum subuh (sekitar pukul setengah empat pagi) untuk mencari Lailatul Qadar.

Sumber Pendanaan LDII

Didalam membiayai segala macam aktivitasnya menurut ketentuan ART organisasi pasal 35, LDII mendapatkan dana dari sumbangan sah dan tidak mengikat yang sebagian besar dikumpulkan secara sukarela dari warga LDII sendiri (swadana) tanpa paksaan apapun. Selain dari warganya, LDII juga menerima sumbangan dalam berbagai bentuk dari pemerintah RI, swasta maupun perorangan.

Kontroversi

Gerakan LDII merupakan lembaga yang berusaha membangun peradaban Islam berdasarkan tuntunan Al-quran dan Al-hadits tetapi menuai banyak kontroversi dan dianggap sesat oleh beberapa aliran Islam lainnya akibat kesalahpahaman yang sering terjadi akibat rendahnya pengetahuan masyarakat tentang aktivitas pengajian LDII [1], terutama dengan tuduhan mereka terhadap adanya doktrin-doktrin LDII yang diduga tidak sesuai dengan ajaran Islam seperti penghalalan harta kelompok lain di luar kelompok mereka untuk diambil (padahal tidak benar), konsep manquul pada pembelajarannya, pembayaran denda sebagian harta untuk menebus dosa, dan lain-lain. Pihak LDII sendiri membantah hal tersebut dan menuduhnya sebagai propaganda untuk menjatuhkan LDII. Hal tersebut dapat dilihat pada terbitnya buku berjudul "Islam Jama'ah : Di Balik Pengadilan Media Massa" [2].

Referensi

  1. ^ Bahaya Islam Jamaah / LDII / LEMKARI [1]
  2. ^ Islam Jama'ah Di Balik Pengadilan Media Massa [2]

Pranala luar