Mitigasi perubahan iklim

Revisi sejak 21 Oktober 2019 03.48 oleh Kepadalisna (bicara | kontrib) (Menambah Kategori:Iklim menggunakan HotCat)

Mitigasi merupakan tindakan mengurangi dampak bencana[1]. Begitupun dengan mitigasi perubahan iklim. Hal yang difokuskan dalam mitigasi perubahan iklim yaitu pengurangan penggunaan emisi gas rumah kaca[2]. Mitigasi tersebut telah dicoba baik dari pemerintahan dan kelompok pecinta lingkungan[2].

Pihak Pemerintah

Salah satu cara yang dilakukan oleh pemerintah untuk mitigasi perubahan iklim di Indonesia dengan mengeluarkan program Kampung Iklim (Proklim) yang dicanangkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan[2]. Sistematika pelaksanaannya dengan melakukan sosialisasi dan memberikan penghargaan kepada masyarakat lokal yang turut serta dalam membantu mitigasi perubahan iklim. Pelaksanaan Program Kampung Iklim merujuk pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 84 tahun 2016. Implementasi yang diharapkan dari Kampung Iklim yaitu:

  1. Pengelolaan sampah limbah padat dan cair[2].
  2. Penggunaan energi baru terbarukan dan konservasi energi[2].
  3. Budidaya pertanian rendah emisi gas rumah kaca[2].
  4. Peningkatan tutupan vegetasi[2].
  5. Pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan[2].

Selain itu strategi yang dilakukan oleh pemerintah untuk mitigasi perubahan iklim di antaranya:

  1. Memperkuat kapasistas pemerintah daerah dalam mendukung upaya daerah dalam mendukung upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim[2].
  2. Menjalin kemitraan dengan kementrian/lembaga terkait pemerintah daerah dunia usaha dan lembaga non-pemerintah[2].
  3. Mendorong komitmen pengambil kebijakan di tingkat nasional dan daerah untuk mendukung pelaksanaan upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim serta kegiatan ekonomi masyarakat[2].
  4. Meningkatkan pengembangan dan penerapan teknologi tepat guna yang mendukung upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim di tingkat lokal serta kegiatan ekonomi masyarakat[2].

Lembaga Non-Pemerintah

Di Kecamatan Gunung Sahilan Provinsi Riau terdapat sebuah proyek yang sangat mendukung mitigasi perubahan iklim. Proyek tersebut dikelola oleh PT Industri Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP)[2]. Bantuan yang diberikan oleh RAPP di antaranya berupa sarana produksi rumah bibit, penghijauan, dan pembuatan biogas. Selain itu RAPP juga membantu dalam hal administrasi legalitas serta pembinaan peternakan, perikanan, dan pertanian. Isi dari kegiatan yang dilaksanakan oleh masyarakat yaitu membuat biopori  dan tidak melakukan pembakaran lahan dengan sewenang-wenang. Dalam hal pengumpulan sampah sudah bisa membedakan jenis sampah[2].

Sektor Kehutanan

Salah satu sektor yang mempunyai andil dalam meningkatnya emisi gas rumah kaca yaitu sektor kehutanan. Hal tersebut diakibatkan dari kegiatan pengalihan fungsi lahan hutan (deforestasi), yang disertai dengan perusakan hutan dengan skala yang luas. Salah satu cara yang telah dilakukan untuk mengurangi jumlah emisi gas rumah kaca di Indonesia yaitu dengan penanaman bibit pohon. Selain itu, pihak pemerintah turut serta membangun Hutan Rakyat, Hutan Tanaman Industri, dan Hutan Kemasyarakatan[3]. Selain itu, mengelola tata air dan pemeliharaan jaringan reklamasi pada rawa[3].

Sektor Pertanian

Di bidang pertanian, salah satu penyebab yang turut serta menyumbang emisi gas rumah kaca yaitu kegiatan pembakaran, kegiatan pemupukan, pelapukan, dan proses respirasi[3]. Oleh karena itu proyek mitigasi untuk sektor pertanian mempunyai fokus pada penerapan teknologi budidaya tanaman, pemanfaatan pupuk organik, penerapan bioenergi dan kompos, serta penggunaan teknologi  biogas dan pakan untuk bisa membantu mengurangi emisi gas rumah kaca[3].

Sektor Limbah Rumah Tangga

Pengurangan emisi gas rumah kaca tak terhindar dari hal mendasar di kehidupan sehari-hari. Contohnya sampah yang menumpuk baik yang jenisnya organik dan anorganik. Oleh karena itu beberapa cara yang telah dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat di antaranya meningkatkan pengelolaan limbah air di daerah perkotaan, menerapkan teknik 3R (Reduce, Reuse, dan Recycle) dalam proses penanggulangan timbunan sampah, perbaikan dan rehabilitasi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA), dan pemanfaatan daur ulang sampah menjadi bahan produksi energi yang ramah lingkungan[3].

Sektor Energi dan Transportasi

Beberapa cara yang digunakan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca di sektor energi dan transportasi yaitu dengan menggunakan bahan bakar yang lebih bersih atau fuelswitching. Selain itu, untuk transportasi massal diharapkan menggunakan yang rendah akan emisi serta ramah lingkungan. Strategi yang dilakukan yaitu mengubah pola penggunaan kendaraan pribadi ke pola transportasi rendah karbon[3].

Pembiayaan

Sumber biaya untuk mitigasi perubahan iklim diperoleh dari berbagai sumber, di antaranya sumber publik dan sumber swasta. Biaya tersebut dialokasikan untuk pembiayaan lokal dan nasional[4]. Ditahun 2009 dibentuk suatu organisasi yang mempunyai tugas sebagai koordinator pengumpulan dana dari berbagai sumber untuk pembiayaan program perubahan iklim. Organisasi itu bernama Indonesia Climate Change Trust Fund (ICCTF)[5]. Program pertama yang dilakukan ICCTF yaitu melaksanakan rehabilitasi Hutan Kemasyarakatan (Hkm) di Desa Lito, Kabupaten Sumbawa seluas 200 hektar (Ha). Dari proyek tersebut Indonesia Climate Change Trust Fund dinobatkan sebagai pencertus agroforestri[5].

Referensi

  1. ^ bpbd. "Pengertian Mitigasi Bencana – BPBD". Diakses tanggal 2019-10-04. 
  2. ^ a b c d e f g h i j k l m n "Bahu-Membahu Mitigasi Perubahan Iklim". Warta Ekonomi. 2018-10-23. Diakses tanggal 2019-10-04. 
  3. ^ a b c d e f "Knowledge Centre Perubahan Iklim - Mitigasi". ditjenppi.menlhk.go.id. Diakses tanggal 2019-10-04. 
  4. ^ "Tentang Pembiayaan Perubahan Iklim". fiskal.kemenkeu.go.id (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2019-10-05. 
  5. ^ a b "Pembiayaan Perubahan Iklim di Indonesia". fiskal.kemenkeu.go.id (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2019-10-05.