Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia

badan kementerian di Indonesia

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonsia adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian ini dipimpin oleh seorang Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang sejak 27 Juli 2016 dijabat oleh Eko Putro Sandjojo.

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukum pendirianPeraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015
Bidang tugasPembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi
Nomenklatur sebelumnya
Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal
Susunan organisasi
MenteriAbdul Halim Iskandar
Sekretaris JenderalAnwar Sanusi
Inspektur JenderalAnsar Husen


Alamat
Kantor pusatJl. Abdul Muis No.7, Jakarta Pusat
Situs webkemendesa.go.id
Kantor pusat
PetaKoordinat: 6°10′26.04781″S 106°49′18.02485″E / 6.1739021694°S 106.8216735694°E / -6.1739021694; 106.8216735694
Jl. Abdul Muis No.7, Jakarta Pusat
Situs web
kemendesa.go.id
X: kemendespdtt Instagram: kemendespdtt Youtube: UCmlbIQBX93LbqBOiPlPUzqA Modifica els identificadors a Wikidata

Kementerian Negara Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia baru dibentuk pada Kabinet Gotong Royong dalam masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri. Pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, kementerian ini diganti namanya menjadi Kementerian Negara Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal dan kemudian menjadi Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal. Pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo dalam Kabinet Kerja, kementerian ini kembali berganti nama menjadi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Tugas dan Fungsi

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, pengembangan daerah tertentu, pembangunan daerah tertinggal, penyiapan, pembangunan permukiman, dan pengembangan kawasan transmigrasi;
  2. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
  3. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
  4. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
  5. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
  6. pelaksanaan penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, serta pengelolaan informasi di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, pengembangan daerah tertentu, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi; dan
  7. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.[1]

Susunan Organisasi

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi terdiri atas:

  1. Sekretariat Jenderal;
  2. Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa;
  3. Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan;
  4. Direktorat Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu;
  5. Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal;
  6. Direktorat Jenderal Penyiapan Kawasan dan Pembangunan Permukiman Transmigrasi;
  7. Direktorat Jenderal Pengembangan Kawasan Transmigrasi;
  8. Inspektorat Jenderal;
  9. Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan Informasi;
  10. Staf Ahli Bidang Pembangunan dan Kemasyarakatan;
  11. Staf Ahli Bidang Pengembangan Ekonomi Lokal;
  12. Staf Ahli Bidang Pengembangan Wilayah;
  13. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga; dan
  14. Staf Ahli Bidang Hukum.[1]

Galeri

Referensi

Lihat pula

Pranala luar