Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia

badan kementerian di Indonesia
Revisi sejak 23 Oktober 2019 08.17 oleh AWG97 (bicara | kontrib) (UPDATE)

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (disingkat Kemenko Perekonomian) sebelumnya bernama Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi koordinasi dan sinkronisasi penyiapan dan penyusunan kebijakan serta pelaksanaannya di bidang perekonomian. Kemenko Perekonomian dipimpin oleh seorang Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) yang sejak tanggal 23 Oktober 2019 dijabat oleh Airlangga Hartarto.[2]

Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukum pendirianPeraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2015
Bidang tugasMenyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian
Susunan organisasi
MenteriAirlangga Hartarto


Kementerian/Lembaga yang dikoordinasikan
Kementerian Keuangan
Kementerian Ketenagakerjaan
Kementerian Perindustrian
Kementerian Perdagangan
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Kementerian Pertanian
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Alamat
Kantor pusatGedung Ali Wardhana Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat 10710[1]
Situs webekon.go.id
Kantor pusat
PetaKoordinat: 6°10′12.724″S 106°50′15.706″E / 6.17020111°S 106.83769611°E / -6.17020111; 106.83769611
Gedung Ali Wardhana Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat 10710[1]
Situs web
ekon.go.id
Facebook: PerekonomianRI X: perekonomianri Instagram: perekonomianri Youtube: UCJb11VbwcTpdS6RpJYIVbJw Modifica els identificadors a Wikidata

Tugas dan fungsi

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyelenggarakan fungsi:

  1. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang perekonomian;
  2. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang perekonomian;
  3. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
  4. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
  5. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.[3]

Koordinasi

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengoordinasikan:

  1. Kementerian Keuangan
  2. Kementerian Ketenagakerjaan
  3. Kementerian Perindustrian
  4. Kementerian Perdagangan
  5. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
  6. Kementerian Pertanian
  7. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  8. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
  9. Kementerian Badan Usaha Milik Negara
  10. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah[3]

Struktur Organisasi

  • Sekretariat Kementerian Koordinator;
  • Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan;
  • Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian;
  • Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Energi, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup;
  • Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan dan Daya Saing Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
  • Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri;
  • Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah;
  • Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi Internasional;
  • Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi dan Politik, Hukum, dan Keamanan;
  • Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi dan Kemaritiman;
  • Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi dan Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
  • Staf Ahli Bidang Pembangunan Daerah; dan
  • Staf Ahli Bidang Pengembangan Daya Saing Nasional.[3]

Referensi

Lihat pula

Pranala luar