Resolusi 806 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Revisi sejak 26 Oktober 2019 04.18 oleh Glorious Engine (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Infobox UN resolution |number = 806 |organ = SC |date = 5 Februari |year = 1993 |meeting = 3.171 |code = S/RES/806 |document = https://undocs.org/S/RES/806(1993) |fo...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Resolusi 806 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 5 Februari 1993. Usai mengulang resolusi-resolusi 687 (1991), 689 (1991), dan 773 (1992) selain laporan Sekjen Boutros Boutros-Ghali, DKPBB menyatakan perbatasan internasional antara Irak dan Kuwait yang berlaku, usai Irak memasuki zona demiliterisasi pada Januari 1993.[1]

Resolusi 806
Dewan Keamanan PBB
Tanggal5 Februari 1993
Sidang no.3.171
KodeS/RES/806 (Dokumen)
TopikIrak–Kuwait
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Referensi

  1. ^ Katzman, Kenneth; Prados Alfred B.; Jeffries, Leon M.; McHugh, Lois; Metz, Helen Chapin (2003). Iraq: issues, historical background, bibliography. Nova Publishers. hlm. 42. ISBN 978-1-59033-292-4. 

Pranala luar