Resolusi 939 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Revisi sejak 4 November 2019 00.34 oleh Glorious Engine (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Infobox UN resolution |number = 939 |organ = SC |date = 29 Juli |year = 1994 |meeting = 3.412 |code = S/RES/939 |document = https://undocs.org/S/RES/939(1994) |for =...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Resolusi 939 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 29 Juli 1994. Usai mengulang seluruh resolusi perihal Siprus, DKPBB mendiskusikan implementasi sikap-sikap membangun kepercayaan diri sebagai bagian dari proses yang lebih besar untuk menyelesaikan sengketa Siprus.

Resolusi 939
Dewan Keamanan PBB
Tanggal29 Juli 1994
Sidang no.3.412
KodeS/RES/939 (Dokumen)
TopikSiprus
Ringkasan hasil
14 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

DKPBB menyatakan bahwa status quo tak dapat diterima,[1] menyatakan bahwa PBB berpendirian bahwa hanya ada Siprus tunggal dari dua komunitas yang secara secara politik dalam federasi dwi-komunal dan dwi-zona, kecuali penyatuan dengan negara lain atau pemisahan diri.[2]

Referensi

  1. ^ Council of Europe (1994). Official Report of Debates, Issue 1. Council of Europe. hlm. 219. ISBN 978-92-871-2794-5. 
  2. ^ Ertekün, Mehmet Necati Münir (1997). The Status of the two peoples in Cyprus: legal opinions (edisi ke-2nd). Turkish Republic of Northern Cyprus, Ministry of Foreign Affairs and Defence, Public Relations Department. hlm. 168. 

Pranala luar