Sugianto Sabran

gubernur Provinsi Kalimantan Tengah, Indonesia
Revisi sejak 14 November 2019 08.04 oleh Kinugh (bicara | kontrib) (Riwayat: Penambahan dan ralat konten)

H. Sugianto Sabran (lahir 5 Juli 1973) adalah Gubernur Kalimantan Tengah sejak 25 Mei 2016. Ia menggantikan penjabat gubernur Hadi Prabowo dan gubernur sebelumnya, Agustin Teras Narang, setelah terpilih dalam Pilgub Kalteng 2016, dan berpasangan dengan wakil gubernur Habib Said Ismail.[1]

Sugianto Sabran
Gubernur Kalimantan Tengah Ke-10
Mulai menjabat
25 Mei 2016
PresidenJoko Widodo
WakilHabib Said Ismail
Sebelum
Pengganti
Petahana
Sebelum
Informasi pribadi
Lahir5 Juli 1973 (umur 51)
Indonesia Sampit, Kalimantan Tengah
Partai politikBerkas:PDIPLogo.png Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Suami/istriUssy Sulistiawaty (m. 2005–2006) Yulistra Ivo Azhari (m. 25 Januari 2018)
AnakSyafa Al Zahra
Nur Amalia Putri
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Riwayat

Sugianto Sabran lahir di Sampit, 5 Juli 1973 dan berdarah Banjar.[2] Di Kotawaringin, Sugianto dikenal sebagai pengusaha lokal yang sukses dan pernah dipenjara karena kasus illegal logging di Kalimantan Tengah.

Sugianto adalah politikus PDIP yang pernah menjadi anggota DPR periode 2009-2014. Di DPR, Sugianto duduk di Komisi IV DPR yang mengurusi masalah kehutanan, pertanian, pangan.

Pada 2010, Sugianto maju di Pemilukada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, berpasangan dengan Eko Soemarno. Hanya ada dua pasang calon di pemilukada itu. Lawan Sugianto saat itu adalah Bupati incumbent Ujang Iskandar yang berpasangan dengan Bambang Purwanto.

Sugianto memenangkan pemungutan suara Bupati Kotawaringin pada Juni 2010. Namun kemenangannya digugat oleh Ujang Iskandar ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ujang menggandeng Bambang Widjojanto sebagai pengacara.

Setelah melalui proses pengadilan, MK lalu menganulir kemenangan Sugianto dan memenangkan Ujang. Setelah proses pengadilan di MK selesai, kubu Sugianto melaporkan seorang saksi bernama Ratna atas tuduhan keterangan palsu. Ratna divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, lalu dipenjara selama 5 bulan.

Kelanjutan kasus Ratna itulah yang dijadikan dasar oleh Polri untuk menangkap Bambang Widjojanto. Bambang dianggap mengarahkan Ratna untuk memberi kesaksian palsu.


Kontroversi

Sugianto sempat viral dikarenakan melakukan aksi lempar botol plastik air mineral pada saat pertandingan sepakbola Liga 1 antara Persib Bandung dengan Kalteng Putra. Disinyalir Sugianto tidak terima dengan keputusan wasit yang dianggapnya tidak fair pada laga tersebut. Bahkan Sugianto juga sempat bersitegang dengan Kapolresta Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar akibat aksinya yang dianggap bisa membangkitkan emosi dari suporter Kalteng Putra.[3]

Referensi

  1. ^ Jhon K. "Mengenal Lebih Dekat Sosok H. Sugianto Sabran". mediaintegritas.com. Diakses tanggal 15 Maret 2016. 
  2. ^ "Cagub Kalteng Sugianto Janji Tak ke MK". beritasatu.com. Diakses tanggal 15 Maret 2016. 
  3. ^ . tribunnews.com https://m.tribunnews.com/amp/regional/2019/11/04/sosok-gubernur-kalteng-yang-viral-karena-lempar-botol-di-stadion-eks-suami-ussy-sulistiawaty. Diakses tanggal 4 November 2019.  Tidak memiliki atau tanpa |title= (bantuan)
Jabatan politik
Didahului oleh:
Agustin Teras Narang
Gubernur Kalimantan Tengah
2016–sekarang
Petahana