Resolusi 997 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 997 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 9 Juni 1995. Usai mengulang seluruh resolusi perihal situasi di Rwanda, terutama resolusi-resolusi 872 (1993), 912 (1994), 918 (1994), 925 (1994),955 (1994), dan 965 (1994), DKPBB memperpanjang masa penugasan Misi Bantuan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Rwanda (United Nations Assistance Mission for Rwanda, UNAMIR) sampai 8 Desember 1995.[1]
Resolusi 997 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
Tanggal | 9 Juni 1995 |
Sidang no. | 3.542 |
Kode | S/RES/997 (Dokumen) |
Topik | Rwanda |
Ringkasan hasil | 15 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
Hasil | Diadopsi |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |
Referensi
- ^ "UNAMIR mandate shifts from peace-keeping to confidence building. (United Nations Assistance Mission for Rwanda)". UN Chronicle. 1 September 1995.
Pranala luar
- Karya yang berkaitan dengan Resolusi 997 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa di Wikisource
- Text of Resolution at undocs.org