Resolusi 1498 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Revisi sejak 29 November 2019 09.49 oleh Glorious Engine (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Infobox UN resolution |number = 1498 |organ = SC |date = 4 Agustus |year = 2003 |meeting = 4.804 |code = S/RES/1498 |document = https://undocs.org/S/RES/1498(2003) |...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Resolusi 1498 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 4 Agustus 2003. Usai mengulang resolusi-resolusi seputar situasi di Pantai Gading, DKPBB memperbaharui perintah yang diberikan kepada Komunitas Ekonomi Negara-negara Afrika Barat dan pasukan Prancis yang beroperasi negara tersebut untuk membantu proses perdamaian selama enam bulan berikutnya.[1]

Resolusi 1498
Dewan Keamanan PBB
Pantai Gading
Tanggal4 Agustus 2003
Sidang no.4.804
KodeS/RES/1498 (Dokumen)
TopikSituasi di Pantai Gading
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Referensi

Pranala luar