Resolusi 1603 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Revisi sejak 4 Desember 2019 03.32 oleh Glorious Engine (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Infobox UN resolution |number = 1603 |organ = SC |date = 3 Juni |year = 2005 |meeting = 5.194 |code = S/RES/1603 |document = https://undocs.org/S/RES/1603(2005) |for...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Resolusi 1603 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 3 Juni 2005. Usai mengulang resolusi-resolusi seputar situasi di Pantai Gading, DKPBB memperpanjang masa penugasan Operasi Perserikatan Bangsa-Bangsa di Pantai Gading (United Nations Operation in Côte d'Ivoire, UNOCI) sampai 24 Juni 2005.[1]

Resolusi 1603
Dewan Keamanan PBB
Pantai Gading
Tanggal3 Juni 2005
Sidang no.5.194
KodeS/RES/1603 (Dokumen)
TopikSituasi di Pantai Gading
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Referensi

Pranala luar