Asas pencemar membayar
Asas pencemar membayar atau secara resmi dikenal sebagai Deklarasi Rio 1992, adalah bagian dari serangkaian prinsip yang lebih luas untuk menuju pembangunan berkelanjutan di seluruh dunia. Asas praktik untuk umum bahwa mereka yang menghasilkan polusi harus menanggung biaya pengelolaannya untuk mencegah kerusakan pada kesehatan manusia atau lingkungan. Misalnya, sebuah pabrik yang menghasilkan zat beracun, dimana zat tersebut berpotensi sebagai produk sampingan dari kegiatannya biasanya diangap bertanggung jawab atas pembuangan yang aman. Asas pencemar membayar (polluter pays principle) bukan hanya sebagai upaya preventif namun juga represif bagi penegakan hukum lingkungan.[1]
Deklarsi Rio 1992 memiliki prinsip yaitu menopang sebagian besar regulasi polusi yang mempengaruhi tanah, air, dan udara. Polusi didefinisikan sebagai kontaminasi tanah, air, atau udara oleh zat berbahaya atau berpotensi berbahaya.[2]
Penerapan pada emisi gas rumah kaca
Emisi gas rumah kaca memiliki potensi yang berbahaya dan dapat menimbulkan kerusakan pada alam atau ikilm, dan juga berkontribusi terhadap polusi udara, sehingga emisi gas rumah kaca dianggap sebagai polusi. Berdasarkan World Health Organisation, memperkirakan bahwa hampir 12% dari kematian global pada tahun 2012 disebabkan oleh polusi. Disisi lain, manusia lambat dalam menyadari hubungan bagaimana aktivitas manusia telah meningkatkan emisi gas rumah kaca yang telah banyak menyebabkan berbagai masalah lingkungan, seperti perubahan iklim. [1]
Perkembangan Implentasi
Pada asas ini segi ekonomi lebih ditekankan daripada segi hukum, karena didalamnya mengatur mengenai kebijaksanaan atas penghitungan nilai kerusakan lingkungan serta pembebanan upaya pemulihan lingkungan yang rusak.[3][4]
OECD menerima the polluter-pays principle, yang digunakan sebagai pangkal tolak kebijaksanaan lingkungan nasional yang efisien dan juga prinsip yang dapat menunjukkan keserasian internasional.[5][4]
Daftar Pustaka
- ^ a b "What is the polluter pays principle?". Grantham Research Institute on climate change and the environment (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2020-01-07.
- ^ Unit, Biosafety (2006-11-13). "Rio Declaration on Environment and Development". www.cbd.int (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2020-01-22.
- ^ "OECD Legal Instruments". legalinstruments.oecd.org. Diakses tanggal 2020-01-07.
- ^ a b Institute, Grantham Research; Clark, Duncan (2012-07-02). "What is the 'polluter pays' principle?". The Guardian (dalam bahasa Inggris). ISSN 0261-3077. Diakses tanggal 2020-01-22.
- ^ http://www.oecd.org/officialdocuments/publicdisplaydocumentpdf/?cote=OCDE/GD(92)81&docLanguage=En