Komite Ekonomi dan Industri Nasional
Komite Ekonomi Industri Nasional (disingkat KEIN) adalah Lembaga Nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Keberadaan KEIN berakhir bersamaan dengan berakhirnya periode Kabinet Kerja Tahun 2014-2019. KEIN bertugas:
- melakukan pengkajian terhadap permasalahan ekonomi dan industri nasional, regional, dan global;
- menyampaikan saran tindak strategis dalam menentukan kebijakan ekonomi dan industri nasional kepada Presiden; dan
- melaksanakan tugas lain dalam lingkup ekonomi dan industri yang diberikan Presiden.[1]
Komite Ekonomi Industri Nasional KEIN | |
---|---|
Gambaran umum | |
Singkatan | KEIN |
Didirikan | 19 Januari 2016 |
Dasar hukum pendirian | Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2016 |
Sifat | berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden |
Struktur | |
Ketua | Soetrisno Bachir |
Wakil Ketua | Arif Budimanta |
Sekretaris | Putri Wardani |
Situs web | |
http://kein.go.id/index.html | |
Susunan Keanggotaan
Komite Ekonomi dan Industri Nasional dengan susunan keanggotaan terdiri dari:
- Ketua: Soetrisno Bachir;
- Wakil Ketua: Arif Budimanta;Arif Budimanta
- Sekretaris: Putri Wardani;
- Anggota:
- Hariyadi Sukamdani;
- Hendri Saparini;
- Eddy Kusnadi Sariaatmadja;
- Andri B. S. Sudibyo;
- Zulnahar Usman;
- Sudhamek;
- Muhammad Najikh;
- Johnny Darmawan;
- Benny Soetrisno;
- Irfan Wahid;
- Sugiarto Alim;
- Dony Oskaria;
- Mohamad Fadhil Hasan;
- Muhammad Syafii Antonio;
- Aries Muftie;
- Sonny Budi Harsono;
- Benny Pasaribu.[1]