Brigjen. Pol. Drs. Eko Budi Sampurno, M.Si. (lahir 18 Desember 1967) adalah seorang perwira tinggi Polri yang sejak 3 Februari 2020 mengemban amanat sebagai Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Barat.

Eko Budi Sampurno
Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Barat ke-4
Mulai menjabat
3 Februari 2020
Sebelum
Pengganti
Petahana
Sebelum
Informasi pribadi
Lahir18 Desember 1967 (umur 56)
Indonesia Jakarta
Alma materAkademi Kepolisian (1989)
PekerjaanPolisi
Karier militer
Pihak Indonesia
Dinas/cabang Kepolisian Daerah Sulawesi Barat
Masa dinas1989—sekarang
Pangkat Brigadir Jenderal Polisi
SatuanReserse
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Eko, lulusan Akpol 1989 ini berpengalaman dalam bidang reserse. Jabatan terakhir jenderal bintang satu ini adalah Karojakstra Srena Polri.

Beliau orang yang dikenal sebagai bawahan mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol. (Purn) Susno Duadji karena pernah menjadi Kapolres Garut dan Kapolres Cimahi sewaktu Irjen Pol. Susno Duadji menjabat Kapolda Jabar, kemudian beliau dibawa serta oleh Komjen Pol. Susno Duadji ke Bareskrim menjadi Penyidik Utama Tipidter karena Komjen Pol. Susno Duadji ingin memiliki bawahan yang dikenalnya.

Nama Kombes Eko Budi Sampurno sempat disebut oleh Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane sebagai salah satu perwira muda yang masuk dalam tim pemikir Tito Karnavian dalam menghadapi pengusulan dirinya menjadi Kepala Polisi Republik Indonesia, selain Irjen Rycko Amelza Dahniel, Brigjen Gatot Eddy Pramono, Kombes Asep Suhendar, dan Kombes Wahyu Widada.[1]

Kontroversi

Nama Eko Budi Sampurno pernah tersebut dalam perkara suap penyelidikan Gayus Tambunan oleh Susno Duadji, selain Kompol Arafat Enanie, AKBP Mardiyani, Kombes Eko Budi Sampurno, serta dua Direktur II Ekonomi Khusus (Eksus) Brigjen Edmond Ilyas(sebelumnya) dan Raja Erizman[2].

Di dalam salah satu sidang, Mohammad Arafat Enanie bersaksi bahwa Haposan Hutagalung pernah membawa Rp 50 juta kepada Eko, namun Ekomenolak mentah-mentah karena menganggap suap tersebut sebagai penghinaan. Menurut Arafat, setelah itu Eko memanggil dirinya dan mengatakan agar tidak menerima uang pemberian Haposan. Eko menegur Arafat, "Arafat, kamu jangan pernah sekali-kali nerima dari dia (Haposan). Kita punya harga diri!". Karena ditolak Eko, Arafat menyatakan bahwa Haposan kemudian berinisiatif memberikan kepada Direktur II Ekonomi Khusus. Ketika ditanya majelis hakim Haswandi, siapa yang dimaksud Direktur di sini, Arafat menjawab bahwa dia adalah Brigjen Pol Raja Erizman, pengganti Brigjen Pol Edmon Ilyas. Arafat berpendapat bahwa uang itu dititipkan kepada Raja untuk Eko, namun selanjutnya mengakui bahwa ia tidak mengetahui apakah uang tersebut akhirnya sampai ke Eko atau tidak.[3]

Sidang kode etik dan profesi di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) menyatakan dia bisa melanjutkan kariernya di reserse, namun harus meminta maaf dan dilakukan pembinaan ulang. Kesalahannya adalah melanggar Pasal 5 huruf A dan B dan Pasal 7 ayat 1 dan 3 Perkab Nomor 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Polri karena tidak melakukan gelar perkara penyidikan kasus Gayus saat menjabat Kanit IV Pencucian uang Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Ia dianggap menuruti permintaan AKBP Mardiyani, salah satu penyidik, untuk membuka blokir rekening Gayus senilai Rp 28 miliar dan tidak memberi saran kepada Direktur II Eksus Bareskrim yakni Brigjen (Pol) Raja Erizman sebagai pengambil kebijakan sehingga pembukaan blokir ditandatangani oleh Raja. Ia adalah satu-satunya dari tiga terperiksa yang masih diperbolehkan bekerja di bidang reserse. Kompol Arafat Enani dan AKP Sri Sumartini dijatuhi sanksi dijatuhi sanksi pemecatan tidak dengan hormat sebagai anggota Polri. Sementara tiga terperiksa lain, yakni Brigjen (Pol) Edmond Ilyas, Kombes Pambudi Pamungkas, dan AKBP Mardiyani, dipindahkan dari bagian reserse lantaran dinilai tak layak menjadi penyidik.[4][5]

Riwayat Jabatan

  • Kapolres Garut
  • Kapolres Cimahi[6] (2008)
  • Penyidik Utama Tk. III Dit V/Tipidter Bareskrim Polri (2009)
  • Pamen Mabes Polri (2010)
  • Kabagpullahjianta Rodalops Sops Polri[7](2012)
  • Analis Kebijakan Madya bidang Dalops Sops Polri[8] (Dlm Rangka Dik Sespimti) (2014)
  • Kabaglem Rolemtala Srena Polri[9](2015)
  • Karojakstra Srena Polri (2016)
  • Kapolda Sulawesi Barat (2020)

Referensi

Jabatan kepolisian
Didahului oleh:
Brigjen. Pol. Baharuddin Djafar
Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Barat
2020—sekarang
Petahana