Penatih Dangin Puri, Denpasar Timur, Denpasar

desa di Kota Denpasar, Bali

Desa Penatih Dangin Puri merupakan salah satu desa yang ada di kecamatan Denpasar Timur, Kotamadya Denpasar, provinsi Bali, Indonesia.

Penatih Dangin Puri
Negara Indonesia
ProvinsiBali
KotaDenpasar
KecamatanDenpasar Timur
Kode pos
80238
Kode Kemendagri51.71.02.2015
Luas3,12 km² [1]
Jumlah penduduk11.513 jiwa(2016)[2] 6.894 jiwa(2010)[3]
Kepadatan2.210 jiwa/km²(2010)
Jumlah KK1.284
Peta
Peta
Peta
Peta
Koordinat:


Sejarah Desa

Masa Kerajaan

Sejarah Desa Penatih diawali dengan pelantikan enam orang adipati (wakil raja) dienam daerah pada hari purnama sasih kapat tahun caka 1272 (bulan Oktober 1350) oleh raja majapahit. Sri Kresna Kepakisan adalah salah satu adipati yang dilantik menjadi penguasa di Bali dan berkedudukan di desa Samplangan, Gianyar. Ia memimpin Bali disertai beberapa kesatria, diantaranya kesatria Kediri dan kesatria Daha, serta para arya diantaranya Arya Pinatih, Arya Singha Sardula, dan lainnya. Oleh Sri Kresna Kepakisan, ksatria Kediri diberi kedudukan sebagai patih, sebab itu ia bergelar Arya Kepakisan atau Arya Kresna Kepakisan. Sedangkan Arya Singha Sardula diberi kedudukan sebagai kanuruhan (sekretaris raja) dan karenanya lebih dikenal dengan nama Arya Kanuruhan. untuk ksatria lainnya diberi kedudukan sebagai anglurah di wilayah bandana negara (sekarang Badung) dan bertempat tinggal di suatu tempat yang bernama desa penatih. Adapun arya penatih bergelar arya wang bang pinatih, ini disebabkan karena ia sebelumnya berasal dari kaum brahmana yang meninggalkan kastanya dan menjadi arya mengikuti kewargaan mertuanya, I Gusti Buleleng, patih dari Kerajaan Singhasari di pulau Jawa.

Masa Indonesia Merdeka

Di dalam perjalanan desa penatih berubah menjadi kelurahan Penatih, kecamatan Denpasar Timur, kota Denpasar. Terkait dengan pelaksanaan administrasi pemerintahan baik pada masa penjajahan Belanda maupun Jepang serta setelah Indonesia merdeka, wilayah desa penatih pada awalnya meliputi kelurahan penatih dan desa penatih dangin puri serta terdiri dari tujuh desa adat yaitu: Desa Adat Angabaya, Penatih, Penatih Puri, Gunung, Pohmanis, dan Laplap, dimana keseluruhnya memiliki 19 banjar. Dalam proses perkembangan selanjutnya, terutama karena bertambahnya jumlah penduduk dan semakin kompleknya masalah yang dihadapi, pada tahun 1981, desa penatih dimekarkan menjadi desa penatih dangin puri dan kelurahan penatih. Adanya pemekaran ini juga dimaksudkan untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat, dan adanya peningkatan status kota denpasar dari kota kabupaten badung menjadi kota administratif yang sekarang menjadi kota Denpasar.

Demografi

Penduduk desa Penatih Dangin Puri sampai dengan tahun 2016 berjumlah 11.513 jiwa terdiri dari 6.527 laki-laki dan 4.986 perempuan dengan sex rasio 130.[4]

Referensi

Pranala luar