Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah

Tugas dan Wewenang

Tugas dan wewenang Panitia Pengawas Pilkada diatur dalam pasal 66 ayat (4) Undang-undang Nomor 32 tahun 2004, pasal 108 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2005:

  1. Mengawasi semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
  2. Menerima laporan pelanggaran peraturan perundang-undangan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
  3. Menyelesaikan sengketa yang timbul dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
  4. Meneruskan temuan dan laporan yang tidak dapat diselesaikan kepada Instansi yang berwenang; dan
  5. Mengatur hubungan koordinasi antar Panitia Pengawas pada semua tingkatan.

Dalam hal meneruskan temuan dan laporan yang termaktum dalam tugas dan wewenang Panwas Pilkada pada poin 4 kemudian dapat dibagi menjadi 3 kategori yakni:

  1. Temuan dan laporan yang mengandung unsur pidana, diteruskan kepada penyidik;
  2. Temuan dan laporan yang mengandung pelanggaran administrasi diteruskan kepada KPUD
  3. Temuan dan laporan yang bukan mengandung unsur pidana dan bukan pelanggaran administrasi, diteruskan kepada Instansi yang berwenang.

Dengan telah ditentukannya secara jelas dan tegas tugas dan wewenang Panwas tersebut maka bagi Panwas pada tiap tingkatan ada pedoman yang dijadikan pegangan dalam pelaksanaan

tugas pengawasan Pilkada.

STRUKTUR ORGANISASI DAN UNSUR ANGGOTA

Struktur Organisasi Panitia Pengawas Pilkada terdiri dari atas seorang Ketua merangkap Anggota, seorang Wakil Ketua merangkap Anggota dan tiga orang Anggota yang membidangi Bidang Pengawasan, Bidang Penerimaan dan Tindak Lanjut Laporan dan Bidang Penyelesaian Sengketa. Dalam pengambilan keputusan setiap anggota mempunyai hak suara yang sama. Ketua dan Wakil dipilih dari dan oleh Anggota melalui Rapat Pleno Panitia Pengawas Pilkada