Usman Janatin

pahlawan Indonesia
Revisi sejak 23 Februari 2020 14.33 oleh Escravoes (bicara | kontrib) (Mengoreksi jumlah korban tewas pengeboman; mengkoreksi dua orang tersebut di bawa pulang ke Indonesia)

Sersan Dua KKO (Anumerta) Usman Jannatin bin H. Muhammad Ali (18 Maret 1943 – 17 Oktober 1968) adalah salah satu dari dua anggota KKO (Korps Komando; kini disebut Korps Marinir)[1] Indonesia yang ditangkap di Singapura pada saat terjadinya Konfrontasi dengan Malaysia. Bersama dengan seorang anggota KKO lainnya bernama Harun Thohir, ia di hukum gantung oleh pemerintah Singapura pada Oktober 1968 dengan tuduhan meletakkan bom di wilayah pusat kota Singapura yang padat pada 10 Maret 1965 (lihat Pengeboman MacDonald House).

Usman Jannatin bin H. Muhammad Ali
Berkas:Usman KKO.jpg
Informasi pribadi
Lahir(1943-03-18)18 Maret 1943
Indonesia Purbalingga, Jawa Tengah
Meninggal17 Oktober 1968(1968-10-17) (umur 25)
Singapura Singapura
Penghargaan sipilPahlawan Nasional Indonesia
Karier militer
Pihak Indonesia
Dinas/cabang TNI Angkatan Laut
Masa dinas1962–1968
Pangkat Sersan Dua KKO
SatuanKKO (Taifib)
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Ia dimakamkan di TMP Kalibata, Jakarta dan kini nama dia diabadikan menjadi nama Jalan di depan Markas Korps Marinir (Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun), Kwitang, Jakarta Pusat.[2] Kapal Republik Indonesia, KRI Usman-Harun (359).[3][4][5] Sekarang pun nama Jannatin diabadikan menjadi nama sebuah masjid di daerah Cilandak, Jakarta Selatan.

Biografi

Janatin lahir di Desa Jatisaba, Kabupaten Purbalingga, pada tanggal 18 Maret 1943[6][7] Ia lulus dari sekolah menengah pada tahun 1962[6] Pada 1 Juni 1962, ia masuk Korps marinir Indonesia.[6] Selama Konfrontasi Indonesia-Malaysia, ia diangkat sebagai salah satu dari tiga relawan untuk melayani dalam sebuah operasi militer yang disebut Komando Siaga (kemudian berganti nama menjadi Komando Mandala Siaga), yang dipimpin oleh Wakil Laksamana Madya Udara TNI Omar Dhani.[7][8] Kemudian ia ditempatkan di Pulau Sambu, (sekarang berada di wilayah Kepulauan Riau). Pada 8 Maret 1965, dia, Harun Thohir, dan Gani bin Arup ditugaskan untuk melakukan sabotase di Singapura. Dilengkapi dengan perahu karet dan 12,5 kilogram (28 pon) bahan peledak, mereka diberitahu untuk membom sebuah rumah tenaga listrik, tetapi sebaliknya, pada tanggal 10 Maret 1965, mereka menargetkan bangunan sipil, bangunan Hong Kong and Shanghai Bank, yang sekarang dikenal sebagai MacDonald House, menewaskan tiga orang dan melukai sedikitnya 33 lainnya, yang semuanya warga sipil. Ketika melarikan diri, Janatin dan Thahir pergi ke pantai, sementara Gani memilih rute yang berbeda. Janatin dan Thahir menyita perahu motor, tetapi di laut perahu motor rusak. Mereka ditangkap oleh pasukan patroli Singapura pada 13 Maret 1965 dan dihukum karena pembunuhan, karena mereka telah mengenakan pakaian sipil pada saat itu dan telah menargetkan bangunan sipil, dan dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan Singapura.[9]

Mereka dihukum gantung di Penjara Changi, Singapura, pada 17 Oktober 1968 tetapi Janatin dan Harun dibawa kembali ke Indonesia dan dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta.[10][11]

Referensi

Bibilografi

Pranala luar