Kesehatan

kondisi kesejahteraan fisik, mental, dan sosial yang lengkap

Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis.[1] Pemeliharaan kesehatan adalah upaya penaggulangan dan pencegahan gangguan kesehatan yang memerlukan pemeriksaan, pengobatan dan/atau perawatan termasuk kehamilan, dan persalinan.[2] Pendidikan kesehatan adalah proses membantu sesorang dengan bertindak secara sendiri-sendiri ataupun secara kolektif untuk membuat keputusan berdasarkan pengetahuan mengenai hal-hal yang memengaruhi kesehatan pribadinya dan orang lain.[3] Definisi yang bahkan lebih sederhana diajukan oleh Larry Green dan para koleganya yang menulis bahwa pendidikan kesehatan adalah kombinasi pengalaman belajar yang dirancang untuk mempermudah adaptasi sukarela terhadap perilaku yang kondusif bagi kesehatan.[3] Data terakhir menunjukkan bahwa saat ini lebih dari 80 persen rakyat Indonesia tidak mampu mendapat jaminan kesehatan dari lembaga atau perusahaan di bidang pemeliharaan kesehatan, seperti Akses, Taspen, dan Jamsostek.[4] Golongan masyarakat yang dianggap 'teranaktirikan' dalam hal jaminan kesehatan adalah mereka dari golongan masyarakat kecil dan pedagang.[4] Dalam pelayanan kesehatan, masalah ini menjadi lebih pelik, berhubung dalam manajemen pelayanan kesehatan tidak saja terkait beberapa kelompok manusia, tetapi juga sifat yang khusus dari pelayanan kesehatan itu sendiri.[5] Mengatasi masalah kesehatan masih menjadi sebuah tantangan serius di Indonesia. Kini setidaknya masih ada triple burden atau tiga masalah kesehatan penting terkait pemberantasan penyakit infeksi, bertambahnya kasus penyakit tidak menular dan kemunculan kembali jenis penyakit yang seharusnya telah berhasil diatasi.

Push-up merupakan salah satu cara menjaga kesehatan

Perubahan pola hidup masyarakat yang makin modern menjadi salah satu dasar GERMAS atau Gerakan Masyarakat Hidup Sehat dicanangkan oleh Kementrian Kesehatan Republik Indonesia. Penyakit menular seperti diare, tuberkulosa hingga demam berdarah dahulu menjadi kasus kesehatan yang banyak ditemui; kini telah terjadi perubahan yang ditandai pada banyaknya kasus penyakit tidak menular seperti diabetes, kanker dan jantung koroner.

Kesehatan Menurut Undang-Undang

Dalam Undang-Undang yang dimaksud dengan:[6]

  1. Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial, dan ekonomis.
  2. Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan untuk memelihara, dan meningkatkan kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah, dan atau masyarakat.
  3. Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan, dan atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
  4. Sarana kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.
  5. Kesehatan adalah sesuatu yang sangat berguna
 
Bila kita sehat kita akan menikmati hidup lebih indah

Kesehatan tubuh

Menurut WHO (World Health Organization) Kesehatan adalah suatu keadaan fisik, mental, dan sosial kesejahteraan dan bukan hanya tidak adanya penyakit atau kelemahan.

Kesehatan jiwa

World Health Organization menjabarkan kesehatan mental sebagai "suatu keadaan yang baik di mana seseorang menyadari kemampuannya, dapat menghadapi stres yang normal, dapat bekerja secara produktif dan menyenangkan, dan dapat berkontribusi dalam komunitasnya.".[7] Kesehatan jiwa bukan hanya tak adanya penyakit jiwa dan masalah kesehatan jiwa bukan penyakit jiwa.

Penyakit jiwa dijabarkan sebagai 'spektrum dari kognitif, emosi, dan kondisi tingkah laku yang bersinggungan dengan sosial, dan emosi yang baik, dan hidup serta produktivitas masyarakat.' Menderita sakit jiwa adalah serius, sementara atau menetap, dari fungsi jiwa seseorang. Terminologi yang lain meliputi: 'masalah kesehatan jiwa', 'sakit', 'terganggu', 'tak berfungsi' ('mental health problem', 'illness', 'disorder', 'dysfunction'). (Hungerford et al. 2012).

Sekitar seperempat dewasa berumur 18 tahun ke atas di Amerika Serikat didiagnosis memiliki penyakit jiwa. Penyakit jiwa adalah penyebab utama ketidakmampuan di Amerika Serikat, dan Kanada. Sebagai contoh meliputi, schizophrenia, ADHD, major depressive disorder, bipolar disorder, anxiety disorder, post-traumatic stress disorder dan autis.[8]

Banyak remaja menderita kesehatan jiwa sebagai akibat dari tekanan lingkungan sosial, dan masalah sosial yang mereka hadapi. Beberapa masalah kesehatan jiwa remaja adalah: depresi, masalah makan (eating disorders), dan penggunaan narkoba. Banyak cara untuk mencegah masalah kesehatan jiwa agar tak terjadi seperti komunikasi yang baik dengan anak-anak/remaja anda yang menderita kesehatan jiwa. Juga, bahwa kesehatan jiwa dapat disembuhkan, dan perhatianlah pada tingkah laku anak-anak anda.[9]

Tujuan Kesehatan Dalam Segala Aspek

Salah satu tujuan nasional adalah memajukan kesejahteraan bangsa, yang berarti memenuhi kebutuhan dasar manusia, yaitu pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan, lapangan kerja, dan ketenteraman hidup.[10] Tujuan pembangunan kesehatan adalah tercapainya kemampuan untuk hidup sehat bagi setiap penduduk, jadi tanggung jawab untuk terwujudnya derajat kesehatan yang optimal berada di tangan seluruh masyarakat Indonesia, pemerintah dan swasta bersama-sama.[10]

Tujuan dan Ruang Lingkup Kesehatan Lingkungan

Tujuan dan ruang lingkup kesehatan lingkungan dapat dibagi menjadi dua, secara umum dan secara khusus.[11] Tujuan dan ruang lingkup secara umum, antara lain:[11]

  1. Melakukan koreksi atau perbaikan terhadap segala bahaya, dan ancaman pada kesehatan, dan kesejahteraan hidup manusia.
  2. Melakukan usaha pencegahan dengan cara mengatur sumber-sumber lingkungan dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan, dan kesejahteraan hidup manusia.
  3. Melakukan kerja sama, dan menerapkan program terpadu di antara masyarakat, dan institusi pemerintah serta lembaga nonpemerintah dalam menghadapi bencana alam atau wabah penyakit menular.

Adapun tujuan dan ruang lingkup secara khusus meliputi usaha-usaha perbaikan atau pengendalian terhadap lingkungan hidup manusia yang di antaranya berupa:.[11]

  1. Menyediakan air bersih yang cukup, dan memenuhi persyaratan kesehatan.
  2. Makanan, dan minuman yang diproduksi dalam skala besar, dan dikonsumsi secara luas oleh masyarakat.
  3. Pencemaran udara akibat sisa pembakaran BBM, batubara, kebakaran hutan, dan gas beracun yang berbahaya bagi kesehatan, dan makhluk hidup lain, dan menjadi penyebab terjadinya perubahan ekosistem.
  4. Limbah cair, dan padat yang berasal dari rumah tangga, pertanian, peternakan, industri, rumah sakit, dan lain-lain.
  5. Kontrol terhadap arthropoda dan rodent yang menjadi vektor penyakit dan cara memutuskan rantai penularan penyakitnya.
  6. Perumahan dan bangunan yang layak huni, dan memenuhi syarat kesehatan.
  7. Kebisingan, radiasi, dan kesehatan kerja.
  8. Survei sanitasi untuk perencanaan, pemantauan, dan evaluasi program kesehatan lingkungan.

Tujuan Pembangunan Kesehatan

Pembangunan Kesehatan menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang, supaya terwujud derajat kesehatan warga masyarakat yang setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan SDM (Sumber Daya Manusia) yang produktif secara sosial dan ekonomis. Sedangkan pasal 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 dan pasal 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, bahwa kesehatan adalah keadaan yang sehat, baik fisik dan mental maupun spiritual dan sosial, yang memungkinkan setiap orang dapat hidup produktif secara sosial dan ekonomis.

Dijelaskannya, dalam agenda Nawacita Presiden RI pada skala prioritas yang ke 5, yakni Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Indonesia melalui Sektor Kesehatan yang meliputi 3 aspek, yakni Perubahan Paradigma Sehat, Penguatan Pelayanan Kesehatan dan Peningkatan Kepesertaan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional). [12]

Dasar-Dasar Pembangunan Kesehatan

Prinsip dasar pembangunan kesehatan pada hakikatnya adalah nilai kebenaran dan normal atau aturan pokok yang bersumber dari filsafat dan budaya bangsa Indonesia sebagai landasan untuk berfikir dan bertindak dalam pembangunan kesehatan. Prinsip dasar tersebut meliputi dasar.

1. Perikemanusiaan 2. Adil dan merata 3. Permbedarayaan dan kemandirian 4. Pengutamaan dan manfaat

Referensi

  1. ^ Siti Nafsiah, "Prof. Hembing pemenang the Star of Asia Award: pertama di Asia ketiga di dunia", Gema Insani, 2000, 979915703X, 9789799157034.
  2. ^ Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, "Panduan bantuan hukum di Indonesia: pedoman anda memahami dan menyelesaikan masalah hukum", Yayasan Obor Indonesia, 2006, 9799662761, 9789799662767.
  3. ^ a b George Pickett & John J. Hanlon, "Kesehatan Masyararat Administrasi dan praktik", EGC, 9794488054, 9789794488058.
  4. ^ a b Rudy S. Pontoh, "Janji-janji dan komitmen SBY-JK: menabur kata, menanti bukti", Gramedia Pustaka Utama, 2004, 9792221026, 9789792221022.
  5. ^ Sulastomo, "Manajemen kesehatan", Gramedia Pustaka Utama, 2000, 9796559552, 9789796559558.
  6. ^ "Undang-undang No.23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan & Undang-undang No.29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran", VisiMedia, 9791043604, 9789791043601.
  7. ^ World Health Organization (2005). Promoting Mental Health: Concepts, Emerging evidence, Practice: A report of the World Health Organization, Department of Mental Health and Substance Abuse in collaboration with the Victorian Health Promotion Foundation and the University of Melbourne. World Health Organization. Geneva.
  8. ^ The numbers count: Mental disorders in America retrieved 5 September 2012
  9. ^ "Mental Health and Teens: Watch for Danger Signs". HealthyChildren.org. Diakses tanggal 2014-03-01. 
  10. ^ a b "Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan", EGC, 9794484598, 9789794484593.
  11. ^ a b c "Pengantar Kesehatan Lingkunagan", EGC, 9794487961, 9789794487969.
  12. ^ https://portal.sukabumikota.go.id/3053/pembangunan-kesehatan-menurut-undang-undang-nomor-25-tahun-2014/