Komisi Independen Pemilihan
Komisi Independen Pemilihan (KIP) adalah bagian dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berwenang menyelenggarakan Pemilihan Presiden/Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR/DPRA/DPRK, serta Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) di Aceh.[1]
Komisi Independen Pemilihan KIP Aceh | |
---|---|
Gambaran umum | |
Singkatan | KIP Aceh |
Didirikan | 2007 |
Dasar hukum pendirian | Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 |
Pegawai | 45 Pegawai |
Lembaga sebelumnya | KPU Aceh |
Kementerian atau lembaga terkait | KPU RI |
Struktur | |
Ketua Komisioner | Samsul Bahri, S.E, MM |
Wakil Ketua | Ir. Tharmizi, M.H |
Sekretaris | Drs.Darmansyah, M.M |
Anggota | Munawarsyah, S.HI, MA |
Anggota | Akmal Abzal, S.HI |
Anggota | Ranisah, S.E |
Anggota | Agusni, S.E |
Anggota | Muhammad, S.E.Ak, M.SM |
Kantor pusat | |
Jl. T. Nyak Arief Komplek Gedung Arsip Banda Aceh | |
Situs web | |
url : https://kip.acehprov.go.id | |
KIP hanya berada di Aceh, berbeda dengan di daerah lain di mana pemilihan diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD). Keberadaan KIP diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tentang Pemerintahan Aceh,dan peraturan daerah Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2018 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2016 tentang penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan di Aceh ,sedangkan teknis pelaksanaan lainnya dirinci dalam Qanun dan Peraturan KPU.
KIP Aceh beranggotakan 7 orang sedangkan KIP Kabupaten/Kota beranggotakan 5 orang, diusulkan oleh DPR Aceh / DPRK kepada KPU RI, diseleksi oleh tim independen yang bersifat ad hoc.Anggota KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan oleh KPU RI,dilantik oleh Gubernur dan Bupati/Wali kota untuk menjabat selama lima tahun.[2][3]
Sejarah
Berdasarkan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Nomor 7 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) di Aceh, Komisi Independen Pemilihan (KIP) yang meliputi KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota merupakan bagian dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Komisi ini diberi wewenang oleh undang-undang untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pilkada di seluruh wilayah Aceh. Terdiri dari penyelenggaraan pemilihan Presiden/Wakil Presiden, pemilihan anggota DPR/DPRA/DPRK dan DPD serta Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Aceh.[4]
KIP Aceh beranggotakan 7 orang dibentuk oleh oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Aceh, diseleksi oleh tim independen yang bersifat ad hoc dan menjabat selama lima tahun.[5]
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, komisioner KIP Aceh didukung oleh Kesekretariatan yang dipimpin oleh seorang Sekretaris, bertanggung jawab terhadap segala urusan administrasi maupun kebutuhan lainnya untuk mendukung kerja-kerja KIP Aceh.
Sekretariat KIP Aceh memiliki 45 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terdiri dari 23 pegawai organik (lingkungan Komisi Pemilihan Umum KPU) dan selebihnya diperbantukan dari Pemerintah Aceh.[6]
Referensi
- ^ Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Aceh, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota Di Wilayah Aceh
- ^ Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Di Aceh
- ^ Contradiction in Regulating the Election of Independent Election Commission Members of Aceh
- ^ Keputusan KPU Tentang Petunjuk Teknis Uji Mampu Baca AL-Quran Bakal Calon DPRA dan Calon DPRK
- ^ Pertentangan Pengaturan Pemilihan Anggota Komisi Independen Pemilihan di Aceh
- ^ admin. "Sejarah KIP Provinsi Aceh". KIP Aceh (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2019-10-21.
Lihat pula
Pranala luar
- (Indonesia) Situs resmi Komisi Independen Pemilihan
- (Indonesia) Situs resmi Komisi Pemilihan Umum