Masyarakat adat

artikel daftar Wikimedia

Masyarakat Adat adalah subjek hukum yang merupakan sekelompok orang yang hidup secara turun-temurun di wilayah geografis tertentu dan diikat oleh identitas budaya, adanya ikatan pada usal-usul leluhur, hubungan yang kuat dengan tanah, wilayah dan sumber daya alam di wilayah adatnya serta sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial dan hukum.

Berkas:Baduy-erin014-25.jpg
Suatu keluarga orang Kanekes
Kampung Naga di Kabupaten Tasikmalaya
Negeri Ullath, kecamatan Saparua di kabupaten Maluku Tengah adalah salah satu negeri dengan tatanan masyarakat adat yang masih kental di Maluku
Leuit (lumbung padi tradisional Sunda) di desa Sirnarasa, Cikakak, Sukabumi

Definisi

Menurut sumber lain yang disebut sebagai Masyarakat Adat[1] memiliki 4 karakter:

  1. Hidup di wilayah geografis tertentu secara turun-temurun
  2. Memiliki kelembagaan adat / pranata adat
  3. Mempunyai hukum adat
  4. Memiliki kedaulatan atas tanah dan kekayaan alamnya

UNDRIP

Secara singkat dapat dikatakan bahwa secara praktis dan untuk kepentingan memahami dan memaknai Deklarasi ini di lapangan, maka kata digunakan Masyarakat Adat.

Sem Karoba menyatakan dalam bukunya[butuh rujukan] yang menerjemahkan Deklarasi Masyarakat Hak Asasi Adat (atau Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak Asasi Masyarakat Adat, atau disebut juga Deklarasi Masyarakat Adat) menyatakan "secara praktis ternyata mereka yang menyebut dirinya sebagai orang asli atau orang suku menyetujui agar kedua istilah ini digunakan secara sinonim:

Masih ada debat panjang tentang makna kedua istilah secara semantik, normatif, kronologis, politis dan sebagainya, tetapi secara praktis masyarakat yang merasa dirinya sedang ditangani dan dilayani lewat Deklarasi ini mengidentifikasi diri mereka sebagai Masyarakat Adat (indigenous peoples). Dalam Konvensi ILO dan Deklarasi ini sendiri disebutkan bahwa identifikasi diri sendiri dari masyarakat merupakan kunci dalam menempatkan sebuah entitas sosial sebagai Masyarakat Adat. Idenfitikasi diri merupakan hak dasar yang dijamin dalam berbagai hukum universal yang sudah berlaku sejak pendirian PBB. Dalam Konvensi ILO No.169 tahun 1986 menyatakan bahwa:

Bangsa, suku, dan Masyarakat Adat adalah sekelompok orang yang memiliki jejak sejarah dengan masyarakat sebelum masa invasi dan penjajahan, yang berkembang di daerah mereka, menganggap diri mereka beda dengan komunitas lain yang sekarang berada di daerah mereka atau bukan bagian dari komunitas tersebut. Mereka bukan merupakan bagian yang dominan dari masyarakat dan bertekad untuk memelihara, mengembangkan, dan mewariskan daerah leluhur dan identitas etnik mereka kepada generasi selanjutnya; sebagai dasar bagi kelangsungan keberadaan mereka sebagai suatu sukubangsa, sesuai dengan pola budaya, lembaga sosial dan sistem hukum mereka.

Lihat pula

Referensi

  1. ^ "Aliansi Masyarakat Adat Nusantara -". Aliansi Masyarakat Adat Nusantara. Diakses tanggal 2020-03-20. 

Pustaka

  • Susanto, S.J, Budi (2007). Sisi senyap politik bising. Yogyakarta: Kanisius. ISBN 978-979-21-1658-8. 
  • Surya, Y. Y. (2012). Hak-hak Masyarakat Adat Baduy Sebagai Warga Negara Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. SKRIPSI HUKUM.