Badan Kebijakan Perdagangan

Revisi sejak 23 Maret 2020 08.35 oleh ITPC INDIA (bicara | kontrib) (Penambahan Tugas dan Fungsi Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan, Kementerian Perdagangan berdasarkan peraturan dan website resmi pemerintah Indonesia)

Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan merupakan unsur pendukung pada Kementerian Perdagangan Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan Republik Indonesia.[1]

Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2015
Susunan organisasi
Direktur Jenderal-
Situs web
www.kemendag.go.id


Tugas dan Fungsi

Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No.8 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan, Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan mempunyai tugas menyelenggarakan pengkajian dan pengembangan di bidang perdagangan.

Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pengkajian dan pengembangan di bidang perdagangan.
  2. Pelaksanaan pengkajian dan pengembangan di bidang perdagangan.
  3. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengkajian dan pengembangan di bidang perdagangan.
  4. Pelaksanaan administrasi Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan.

Pranala luar


Referensi