Badan Kebijakan Perdagangan
Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan merupakan unsur pendukung pada Kementerian Perdagangan Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan Republik Indonesia.[1]
Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia | |
---|---|
Gambaran umum | |
Dasar hukum | Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2015 |
Susunan organisasi | |
Direktur Jenderal | - |
Situs web | |
www |
Tugas dan Fungsi
Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No.8 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan, Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan mempunyai tugas menyelenggarakan pengkajian dan pengembangan di bidang perdagangan.
Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pengkajian dan pengembangan di bidang perdagangan.
- Pelaksanaan pengkajian dan pengembangan di bidang perdagangan.
- Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengkajian dan pengembangan di bidang perdagangan.
- Pelaksanaan administrasi Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan.
Pranala luar