Najis

istilah najis dalam Islam
Revisi sejak 28 Maret 2020 08.57 oleh 114.125.58.50 (bicara) (Yang)

Najis adalah kotor yang menjadi sebab terhalangnya seseorang untuk beribadah kepada Allah. Najis juga dapat berarti jijik atau kotoran.[1]

Najis dalam Islam

Pengertian najis menurut bahasa Arab, najis bermakna al qadzarah ( القذارة ) yang artinya adalah kotoran. Sedangkan definisi menurut istilah agama (syar'i), diantaranya:

  • Ulama Syafi'iyah mendefinisikan najis:

Secara lughot atau bahasa bermakna segala sesuatu yang terbilang kotor.

Sedangkan najis menurut ulama ahli fiqih adalah sesuatu yang kotor yang dapat mecegah keabsahan sholat. (Riyadhul Badi’ah, hal : 26 cetakan : dar ihyail kutub al’arabiyah).[2]

“Sifat hukum suatu benda yang mengharuskan seseorang tercegah dari kebolehan melakukan salat bila terkena atau berada di dalamnya.”

Macam-Macam Najis

Ditinjau dari cara membersihkannya, najis dibagi menjadi tiga[3]:

  1. Najis Mukhaffafah (najis ringan)
    Najis ringan adalah najis yang cara membersihkannya cukup dengan diperciki air di bagian yang terkena najis, meskipun bekas najisnya masih melekat. Contoh: air kencing bayi laki-laki yang masih menyusu.
  2. Najis Mutawassithah (najis pertengahan)
    Najis pertengahan adalah najis yang cara membersihkan nya harus dihilangkan sampai tuntas. Bisa dengan disiram air sampai bersih, digosok dengan tanah atau benda lain, atau dengan cara yang lainnya. Contoh: kotoran manusia dewasa, darah haid, dll.
  3. Najis Mughallazhah (najis berat)
    Najis berat adalah benda najis yang cara membersihkannya dengan dicuci sebanyak tujuh kali. Contoh: liur anjing yang menjilati wadah berisi air.

Rujukan

  1. ^ http://kbbi.web.id/najis
  2. ^ Redaksi (2019-02-25). "Fiqh Online : Pembagian Najis Dan cara Mensucikanya". Muslimina.id. Diakses tanggal 2020-01-18. 
  3. ^ http://yufidia.com/najis