Keluarga tiri

bukan berasal dari darah daging sendiri

Kata tiri sendiri berarti bukan darah daging sendiri[1].

Saudara tiri (kakak tiri maupun adik tiri) adalah saudara yang tergolong menjadi 2 kategori :

1. Step sibling, yang bermakna anak dari ayah tiri atau ibu tiri dari pernikahan sebelumnya,

2. Half Sibling (sebenarnya lebih tepatnya disebut Saudara Sepihak), yang merupakan saudara yang berasal dari pihak salah satu orangtua kandung, sepeerti saudara seayah (anak dari ayah kandung dan ibu tiri) atau saudara seibu (anak dari ibu kandung dan ayah tiri). Saudara yang seayah namun beda ibu disebut paternal half siblings, sedangkan saudara yang seibu namun beda ayah disebut maternal half siblings.

Ungkapan-ungkapan turunan lainnya adalah ayah tiri (ayah non-biologis sebagai suami dari ibu kandung), ibu tiri (ibu non-biologis sebagai istri dari ayah kandung), dan anak tiri (anak yang sudah dimiliki oleh suami/istri dari pernikahan sebelumnya).

Sebagai contoh, misalkan Suci dan Marcel adalah sepasang suami istri yang masing-masing dari mereka memiliki anak dari pernikahan sebelumnya. Suci memiliki anak bernama Roni, Marcel memiliki anak bernama Sherli. Yang berarti, Roni dan Sherli adalah saudara tiri (step sibling). Kemudian, Suci dan Marcel memiliki seorang anak bernama Kaisar. Yang kemudian, Kaisar menjadi saudara seibu dari Roni (maternal half sibling), dan juga saudara seayah dari Sherli (paternal half sibling).

Untuk dapat disebut sebagai saudara tiri, dua atau lebih individu harus terhubung satu generasi ke atas kepada salah satu, dan hanya satu, orang tua (atau tetua). Dalam hubungan perkawinan, hal ini terjadi ketika satu individu mengawini lebih dari satu individu, dan memiliki anak dari paling tidak dua perkawinan. Anak-anak dari pasangan yang berbeda adalah saudara tiri.

Persaudaraan tiri tidak sama dengan persaudaraan bawaan dan persaudaraan angkat.

Catatan

  1. ^ lihat KBBI III.