Paramedis adalah profesi medis, biasanya anggota layanan medis darurat, yang terutama menyediakan perawatan gawat darurat dan trauma lanjut pra-rumah sakit. Menurut UU Tahun 1964 No. 18 Tentang Wajib Kerja Tenaga Para Medis Pasal 1, maka tenaga paramedis dimaksud tenaga kesehatan Sarjana Muda, menengah dan rendah, antara lain :

  • di bidang farmasi :asisten apoteker dan sebagainya,
  • di bidang kebidanan : bidan dan sebagainya,
  • di bidang perawatan : perawat, phisie-terapis dan sebagainya,
  • di bidang kesehatan masyarakat :penilik kesehatan, nutrisionis dan lain-lain,
  • di bidang-bidang kesehatan lain (umpama untuk laboratorium, analis).
Star of Life, simbol yang diterima secara global untuk layanan medis darurat.
Berkas:Ambulance-Unity.jpg
Paramedis sedang mengangkut pasien ke rumah sakit naik ambulans

Paramedis bertugas mempersiapkan perawatan gawat darurat segera, krisis intervensi, stabilisasi penyelamatan hidup, dan mengangkut pasien yang sakit atau terluka ke fasilitas perawatan gawat darurat dan bedah seperti rumah sakit dan pusat trauma bila memungkinkan.[1]

Istilah paramedis diserap oleh bahasa Indonesia dari bahasa Inggris paramedic, di mana istilah ini berasal dari gabungan kata para- (bantu) +medical, yang berarti "berhubungan dengan kedokteran dalam kapasitas bantuan[2]," lalu datanglah istilah militer paramedis, yang berarti korps parasut medis. Di Perancis, Kanada, dan daerah lain di mana bahasa Perancis pernah menjadi bahasa umum, istilah ini dapat dipertukarkan dengan Beignets-Tremper.

Rujukan

Pranala luar